loader image

Menilik  Penegakan Hukum Di Penghujung Era Pemerintahan Jokowi

Menilik  Penegakan Hukum Di Penghujung Era Pemerintahan Jokowi

Oleh: Viona Wahyu Rusnita,Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas

Reformasi hukum selalu menjadi tantangan di setiap era pemerintahan, salah satunya era pemerintahan Jokowi. Era Pemerintahan Joko Widodo dimulai sejak periode pertama yaitu dari tahun 2014-2019 kemudian dilanjutkan pada periode kedua sejak 2019-2024 yang akan datang. Setelah menjabat hampir dua periode, kini era pemerintahan Jokowi hendak sampai pada akhir masa jabatannya sebagai presiden. Selama menjabat tak jarang gaya kepemimpinan Jokowi di sorot oleh segelintir orang, kebijakan-kebijakan pemerintah yang diambil juga kerap kali menjadi sorotan publik. Manuver politik Jokowi yang tak disangka-sangka membuat era pemerintahan yang sempat digadang-gadang menjadi tiga periode selalui menjadi isu hangat untuk diperbincangkan. Tak sedikit juga perubahan-perubahan yang terjadi di tanah air selama Jokowi memimpin. Meskipun selalu menjadi sorotan publik, namun tak menutup mata bahwa pada era ini, Jokowi berhasil menorehkan beberapa pencapaian yang cukup signifikan terhadap Negara Indonesia.

            Jika dilihat kembali kilas balik pada saat Covid-19 hingga pada masa transisi, dibawah pemerintahan Jokowi, Indonesia mampu bangkit dari kerterpurukan akibat wabah Covid-19. Ekonomi dan Pembangunan nasional berhasil meningkat pasca pandemi. Melesatnya perekonomian tak lepas dari kebijakan-kebijakan yang diambil pada era pemerintahan Jokowi. Tak hanya itu sektor pembangunan juga diperkuat dengan adanya upaya  pemerataan  pembangunan infrastruktur di seluruh daerah Indonesia, bukan hanya di Pulau Jawa saja. Yang mana Ibu Kota Nusantara atau yang biasa di sebut dengan istilah IKN yang dipusatkan di Pulau Kalimantan adalah salah satu wujud nyata dari upaya pemerataan Pembangunan yang di eksekusi pada pemerintahan Jokowi. Meskipun kebijakan pembngunan IKN ini sempat menimbulkan pro kontra berbagai pihak hingga saat ini, namun pembangunan Ibu Kota Nusantara telah dimulai dan tetap dilanjutkan sampai saat ini. Upaya pemerataan pembangunan tersebut memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap investasi , alhasil kini investasi di luar Pulau Jawa bergeser mencapai 53%.

            Selain pada sektor ekonomi dan pembangunan nasional , Jokowi juga memperkuat pertahanan dan kemanan tanah air. Meskipun demikian, disamping kuat nya ekonomi dan pembangunan suatu bangsa perlu diimbangi dengan penguatan di bidang politik, hukum dan juga penegakan Hak Asasi Manusia, Namun, hal ini lah yang dinilai sangat lemah pada era pemeritahan Jokowi.  Selain politik hukum dan HAM indeks demokrasi juga dinilai mengalami kemunduran yang serius. Hal ini dapat dilihat dengan kepentingan kekuasaan dan pengabaian terhadap penyaluran aspirasi rakyat demi kepentingan politik pihak yang berkepentingan.

            Penegakan hukum yang amburadul semakin menunjukkan bahwa pada era saat ini, hukum bukan lagi alat atau sarana untuk menegakkan keadilan, namun hanya alat untuk memperkuat kekuasaan kelompok-kelompok. Penegakan Hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas menjadi PR besar di era pemeritahan Jokwi dan juga pemerintahan selanjutnya.

Jika berbicara mengenai penegakan hukum, maka factor pentingnya ada dua, yaitu aparat penegak hukum dan lembaga penegakan hukum nya. Pada era pemerintahan Jokowi ada banyak kasus pelanggaran hukum yang mana dilakukan oleh aparat dan juga lembaga penegakan hukum itu sendiri. Hal ini tentu sangat memperlihatkan bagaimana lemahnya penegakan hukum pada masa pemerintahan Beliau.

Berikut adalah kumpulan kasus-kasus pelanggaran hukum luar biasa yang terjadi pada era Pemerintahan Jokowi yang menjadi tanda bobroknya penegakan hukum di NKRI saat ini :

  1. Kasus pelanggaran hukum pertama yang dilakukan oleh  aparat penegak hukum pada era pemerintahan Jokowi , dimana kasus ini sangat popular dan menggemparkan rakyat seluruh Indonesia yaitu kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yosua oleh Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang terjadi pada tanggal 08 Juli 2022 lalu.

Yosua menjadi korban dan J setelah ditembak pada 8 Juli 2022 oleh  Bharada Richard Eliezer yang tak lain adalah rekan sejawat nya sendiri yang merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J. Namun, setelah kasus ini ditelusuri  Richard bukanlah satu-satunya pelaku dari kasus ini sehingga kemudian ia memutuskan menjadi justice collaborator, usut punya usut terungkaplah bahwa Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo adalah otak di balik pembunuhan berencana tersebut. Kasus tersebut kemudian bergulir di pengadilan. Pemeriksaan kasus ini berlangsung  kurang lebih selama 7 (tujuh) bulan sebelum  pada akhirnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Richard divonis 1,5 tahun penjara.

Kasus ini tentu sangat mencoreng aparat penegak hukum Indonesia khususnya Instansi Polri yang selama ini dipercaya masyarakat sebagai aparat yang paling dekat untuk menjaga ketertiban dan mengayomi masyarakat. Dengan adanya kasus ini akan menjadi sejarah kelam pada pemerintahan Jokowi karna begitu menyita perhatian masyarakat dan atensi publik saat itu.

  • Kasus pelanggaran hukum berikutnya yang juga mendapat sorotan pada era pemeritahan Jokowi adalah banyaknya pejabat pemerintah yang terlibat kasus korupsi. Kasus korupsi yang terjadi pada era pemrintahaan Jokowi  ini bukanlah kasus korupsi biasa karena kerugian Negara yang disebabkan ditaksir berjumlah sangat fantastis dan juga pelaku nya adalah pejabat elit politik dan juga aparat penegak hukum itu sendiri.

Berikut deretan  pejabat pemerintah era Jokowi yang memiliki posisi penting di pemerintahan yang tersandung kasus korupsi:

  1. Mantan Menteri Komunikasi  dan Informatika (Menkominfo ) Johnny G Plate, salah satu politikus dari partai Nasdem, sah ditetapkan  sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada Mei 2023 lalu. Dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G , Plate diduga terlibat sebagai seseorang yang ikut menerima aliran dana . Plate terbukti melakukan korupsi dan di vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti kerugian Negara Rp 15,5 miliar.
  2. Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, yang terbukti menerima suap senilai Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di wikayah Jabodetabek.
  3. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang juga merupakan Politikus dari Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra. Edhy didakwa kasus suap izin ekspor benih lobster. Edhy kemudian dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan korupsi sehingga divonis 5 (lima) tahun penjara dan juga denda Rp 400 Juta subsider enam bukan kkurungan.
  4. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora ) Imam Nahrawi  yang sebelumnya juga sempat menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat selama dua periode. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy guna mempercepat proses persetujuan dana hibah dari Kemenpora untuk kegiatan tahun 2018.
  5. Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) bersama dua orang lainnya. SYL terbukti menerima uang korupsi sebesar Rp 13,9 miliar. Kasus ini pun masih berjalan hingga saaat ini.
  6. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edwar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
  7. Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Alm. yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua. Lukas terbukti bersalah melaukan korupsi dan divonis dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subside 4 bulan kurungan. Lukas juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 19 19,6 miliar.
  8. Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana , yang tersandung kasus dugaan suap program Bandung Smart City . Ia diduga menerima aliran dana senilai Rp 2,8 miliar. Yana divonis hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subside 3 bulan kurungan.
  9. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ,teerlibat dalam kasus korupsi dan  ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara. Gani diduga menerima aliran dana sebesar Rp 2,2 miliar. Sampai saat ini kasus in masih terus berjalan.
  10. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu 22 November 2023. Atas dugaan tersebut, Firli dikenai  dengan bererapa pasal yaitu tindakan  pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Kasus ini pun menjadi sejarah baru bagi KPK, sekaligus menjadi catatan kelam pada era Pemerintahan jokowi karena KPK yang selama ini merupakan lembaga yang bertugas dan bertanggungjawab untuk memberantas korupsi di Indonesia justru memberikan contoh buruk dan mencoreng salah  lembaga penegakan hukum yang memiliki peran penting di Indonesia.

  • Selain aparat penegak hukum, korupsi besar-besaran di era pemerintahan Jokowi juga merambat ke lembaga peradilan. Sejumlah Hakim Agung terjerat kasus korupsi yang diduga menerima suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Dari operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) ditemui terdapat sepuluh orang yang terlibat dan menerima suap, satu diantaranya merupakan hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati. Hal ini semakin mencoreng dunia peradilan.

Kasus ini menambah panjang daftar hakim yang terjerat korupsi. Berdasarkan data KPK , sejak lembaga itu berdiri kurang lebih 21 hakim terbukti melakukan suap dalam penanganan perkara. Peristiwa ini kian menunjukkan kondisi lembaga kekuasaan kehakiman benar-benar mengkhawatirkan.

  • Beranjak dari Mahkamah Agung, salah satu lembaga kekuasaan kehakiman yang juga memiliki peran sentral dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia yaitu Mahkamah konstitusi juga ikut andil mencoreng marwah penegakan hukum di Indonesia. Mahkamah Konstitusi belakangan menjadi sorotan usai mengeluarkan putusan kontroversial mengenai batas usia capres-cawapres. Putusan MK tersebut menjadi kontroversial sebab dianggap menjadi jalan untuk Wali Kota yaitu putra Sulung Jokowi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Alasan kecurigaan publik tak lain tak bukan ialah karena Anwar Usman yang menjabat sebagai Ketua MK dalam putusan tersebut adalah Paman Kandung Gibran. Anwar Usman dan juga Gibran kemudian dilaporkan atas dugaan tindakan Nepotisme. Menanggapi isu tersebut, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang hakim termasuk Anwar usman terkait Putusan kontroversial tersebut. Dari putusan MKMK Anwar Usman terbukti telah melanggar kode etik Hakim Konstitusi dan diberhentukan dari jabatannya sebagai Ketua MK. Selainitu, 9 orang hakim konstitusi lainnya juga tebukti melanggar kode etik hakim konstitusi.

Dari kasus ini dapat dilihat betapa lemahnya penegakan hukum di Indonesia saat ini. Mahkamah Konstitusi yang selama ini menjadi wadah untuk mengakkan keadilan bagi masyarakat, seolah-olah menunjukkan bahwa hukum hanyalah alat untuk kepentingan pejabat-pejabat pemerintah dan untuk memperkuat kekuasaan.

Kontroversi yang terjadi di Mahkamah Konstitusi menambah catatan kelam Buruknya penegakan hukum pada era pemerintahan Jokowi.

Jika dilihat lagi dari pemabahasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa rata-rata pelaku dari tindak pidana korupsi sebagian besar adalah pejabat pemerintah di bidang penegakan hukum yang seharusnya memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Dimulai dari gubernur, walikota, menteri-menteri, Hakim Agung, Hakim Konstitusi , hingga Aparat yang berperan penting dalam upaya pemberantasan korupsi itu sendiri yaitu Ketua KPK. Hal ini tentu menjadi PR besar bagi kita semua khususnya pemerintah untuk lebih memperhatikan kepentingan masyarkat bukan hanya  kepentingan pribadi .Jabatan harusnya menjadi mandate dan amanah yang dijalani dengan teguh semata-mata untuk

Negara dan kepentingan rakyat. Itulah sejumlah pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi di era Pemerintahan Jokowi yang menyita perhatian masyrakat banyak dan menyebabkan kerugian yang besar terhadap Negara. Semoga hal ini tidak terjadi lagi paad era peemrintahan berikutnya sehingga hukum dan keadilan bisa benar-benar dapat diwujudkan dan dirasakan oleh seluruh kalangan masyarakat Indonesia.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *