Oleh Emmanuel Ariananto Waluyo Adi
Perubahan iklim semakin memengaruhi risiko ekonomi melalui banjir, kekeringan, kebakaran hutan, cuaca ekstrem, dan kerusakan aset. Dampak tersebut dapat meningkatkan nilai klaim asuransi, mengubah profil risiko wilayah, dan memengaruhi kemampuan perusahaan asuransi memenuhi kewajibannya. Masyarakat dan pelaku usaha yang bergantung pada perlindungan asuransi dapat menghadapi kenaikan premi, pembatasan cakupan, atau kesulitan memperoleh perlindungan untuk aset yang berada di wilayah berisiko tinggi. Apabila risiko iklim terkonsentrasi pada banyak pemegang polis dalam waktu bersamaan, dampaknya juga dapat menjalar ke stabilitas keuangan.
Masalah hukumnya berkaitan dengan kewajiban regulator dan perusahaan asuransi dalam mengidentifikasi, mengukur, mengungkapkan, serta mengelola risiko iklim. Risiko tersebut memiliki karakter jangka panjang dan dapat berubah lebih cepat daripada asumsi aktuaria yang digunakan dalam penetapan premi serta cadangan. Pengawasan yang hanya berorientasi pada kondisi keuangan saat ini berpotensi melewatkan kerentanan yang muncul akibat perubahan pola bencana. Otoritas Jasa Keuangan perlu memastikan bahwa tata kelola risiko, kecukupan modal, manajemen investasi, dan pengungkapan perusahaan memperhitungkan risiko iklim secara memadai.
Industri asuransi perlu mengintegrasikan analisis risiko iklim dalam proses penilaian risiko, penetapan premi, pengelolaan investasi, dan perencanaan modal. OJK dapat memperkuat pedoman pengawasan melalui pengujian ketahanan atau stress testing, standar pengungkapan, dan evaluasi tata kelola risiko. Pemerintah juga perlu memperkuat data kebencanaan dan informasi iklim agar penilaian risiko memiliki dasar yang lebih akurat. Langkah tersebut penting agar industri asuransi tetap mampu melindungi masyarakat dan dunia usaha di tengah meningkatnya ketidakpastian iklim.
Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!