Jalan Pikiran
WhatsApp Facebook X
Home / Sekolah Kedinasan Menghabiskan Rp104 Triliun, Bagaimana Kualitas Birokrasinya?

Sekolah Kedinasan Menghabiskan Rp104 Triliun, Bagaimana Kualitas Birokrasinya?

03 November 2026
Dila Hasnah Putri
0 Komentar

Pada 2025, anggaran pendidikan tinggi kedinasan diperkirakan mencapai lebih dari Rp104 triliun, sementara anggaran pendidikan tinggi di bawah kementerian yang membidangi pendidikan tinggi tercatat sekitar Rp91,4 triliun. Angka tersebut menunjukkan besarnya investasi negara untuk mencetak calon aparatur melalui lembaga seperti PKN-STAN, IPDN, STIN, Poltek STIS, STMKG, dan berbagai politeknik transportasi. Berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2022, pendidikan tinggi kedinasan memang dirancang untuk membangun kompetensi sumber daya manusia sesuai kebutuhan kementerian dan lembaga. Tantangan utamanya terletak pada kemampuan investasi pendidikan tersebut menghasilkan birokrasi yang berintegritas, profesional, dan berkinerja tinggi.

Persoalan tata kelola juga terlihat dari kasus kekerasan terhadap taruna yang berulang, termasuk meninggalnya Putu Satria Ananta Rustika di STIP Marunda pada 3 Mei 2024. Peristiwa tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap pola pembinaan, hubungan senior-junior, serta budaya disiplin di lingkungan pendidikan kedinasan. Pendidikan aparatur perlu menempatkan keselamatan peserta didik, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan pembentukan karakter sebagai bagian utama standar mutu institusi. Dengan demikian, kualitas lulusan dapat dinilai melalui kompetensi sekaligus integritas dan perilaku pelayanan publik.

Kehadiran Universitas Republik Indonesia (URI) pada 2026 menambah kebutuhan penataan kelembagaan pendidikan calon pemimpin pemerintahan. Berbeda dari sekolah kedinasan yang berorientasi sektoral, URI dirancang untuk mengembangkan kepemimpinan lintas sektor. Karena itu, pembentukannya perlu ditopang dasar hukum, struktur kewenangan, standar akademik, sistem penerimaan, serta mekanisme pertanggungjawaban anggaran yang jelas. Pemerintah juga perlu membangun pembagian peran yang terukur antara URI, IPDN, Lembaga Administrasi Negara, dan perguruan tinggi kedinasan lainnya agar investasi pendidikan negara menghasilkan aparatur yang kompeten sekaligus berintegritas.

 

(Emmanuel Ariananto Waluyo Adi)

Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Bagikan pendapat Anda tentang artikel ini