Jalan Pikiran
WhatsApp Facebook X
Home / Ekonomi Kerakyatan: Terobosan Strategis atau Kosmetika Politik

Ekonomi Kerakyatan: Terobosan Strategis atau Kosmetika Politik

21 April 2026
Admin jalanpikiran.com
0 Komentar

(Penulis : Sri Radjasa, M.BA, Pemerhati Intelijen)

Gagasan ekonomi kerakyatan kembali memperoleh panggung dalam diskursus kebijakan nasional sejak terbitnya buku Strategi Transformasi Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045 karya Prabowo Subianto. Dalam narasi tersebut, ekonomi tidak diposisikan semata sebagai instrumen pertumbuhan, melainkan sebagai sarana meneguhkan mandat konstitusiona, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Arah pemikirannya menekankan perlunya kembali pada prinsip ekonomi Pancasila, sebuah pendekatan yang menempatkan negara sebagai penyeimbang pasar dan pelindung kepentingan publik di tengah turbulensi globalisasi.

Pandangan ini bukan tanpa resonansi akademik. Sejumlah ekonom pembangunan menilai bahwa distorsi distribusi kekayaan di negara berkembang sering berakar pada dominasi struktur pasar oleh kelompok modal besar. Guru Besar dari Institut Pertanian Bogor, Didin S Damanhuri, misalnya, memaknai platform yang kerap disebut “Prabowonomics” sebagai upaya mengembalikan ekonomi ke basis rakyat melalui penguatan investasi negara, hilirisasi industri, serta program sosial berbasis desa. Secara konseptual, pendekatan ini sejalan dengan praktik sejumlah negara yang mengelola dana strategis melalui sovereign wealth fund, serupa model Temasek Holdings di Singapura, untuk memastikan pengelolaan aset publik berorientasi jangka panjang.

Namun, pertanyaan mendasar muncul ketika gagasan bertemu realitas implementasi. Struktur ekonomi Indonesia masih menunjukkan karakter dualistik, yaitu di satu sisi didorong retorika kerakyatan, di sisi lain beroperasi dalam ekosistem kapital yang kompetitif dan terkonsentrasi. Berbagai laporan lembaga internasional seperti World Bank dalam beberapa tahun terakhir menyoroti bahwa ketimpangan akses terhadap modal dan peluang ekonomi tetap menjadi tantangan utama negara berkembang, termasuk Indonesia. Konsentrasi kepemilikan aset, lemahnya kapasitas kelembagaan lokal, serta tata kelola yang belum sepenuhnya transparan kerap menghambat transformasi kebijakan populis menjadi manfaat nyata.

Dalam konteks ini, implementasi program sosial-ekonomi yang digadang menjadi pengungkit ekonomi desa memunculkan ambivalensi. Di tingkat konseptual, program berbasis gizi masyarakat dan penguatan koperasi dapat dipahami sebagai stimulus permintaan domestik sekaligus investasi sumber daya manusia, dua variabel penting dalam teori pertumbuhan endogen. Akan tetapi, efektivitasnya sangat ditentukan oleh desain regulasi, pengawasan, serta integritas birokrasi. Tanpa itu, ruang moral hazard terbuka lebar, mulai dari praktik rente hingga distorsi distribusi anggaran. Sejarah kebijakan publik di banyak negara menunjukkan bahwa kegagalan program kesejahteraan sering bukan pada niat, melainkan pada tata kelola.

Kritik yang berkembang kemudian bergeser dari substansi ekonomi menuju dimensi politik anggaran. Literatur ilmu politik fiskal mengenal konsep political budget cycle, yakni kecenderungan pemerintah memanfaatkan belanja publik untuk menjaga dukungan elektoral. Fenomena ini telah dikaji luas oleh lembaga seperti International Monetary Fund dalam analisis kebijakan fiskal negara berkembang. Jika persepsi publik mengarah pada kecurigaan semacam itu, maka legitimasi kebijakan ekonomi kerakyatan berisiko tereduksi menjadi sekadar simbol retorik, bukan transformasi struktural.

Paradoks Indonesia pun kembali terlihat, dimana negara dengan kekayaan sumber daya melimpah, tetapi kesenjangan sosial tetap nyata. Data statistik resmi dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa meskipun indikator kemiskinan dan pertumbuhan mengalami perbaikan fluktuatif, jurang kesejahteraan antarkelompok belum sepenuhnya menyempit. Ini menandakan bahwa pembangunan belum sepenuhnya inklusif, sebuah realitas yang menuntut lebih dari sekadar slogan ekonomi kerakyatan.

Pada titik inilah evaluasi kebijakan menjadi penting. Ekonomi kerakyatan bukan sekadar konsep normatif yang selesai pada tataran ideologis. Ia membutuhkan konsistensi kelembagaan, transparansi fiskal, dan keberanian politik untuk menertibkan kepentingan rente. Tanpa itu, gagasan besar berpotensi terjebak dalam kosmetika politik, yang indah dalam narasi, rapuh dalam praktik.

Pada akhirnya, sejarah pembangunan menunjukkan satu pelajaran, bahwa keberpihakan kepada rakyat tidak diukur dari besarnya program, melainkan dari kemampuan negara memastikan setiap rupiah anggaran bekerja efektif dan akuntabel. Jika tidak, ekonomi kerakyatan hanya menjadi janji yang terus diulang, sementara kesejahteraan tetap menjadi horizon yang menjauh.

Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Bagikan pendapat Anda tentang artikel ini