Silaturrahmi1, Vivi Ramadani2, M.Ghaza lghifari3, Muhammad Afdil Zikri4, Hasanatul Wahida5, Ridwan Putra6, Rini Suryanti7
Fakultas Sains Sosial dan Pendidikan, Universitas Prima Nusantara Bukittinggi1234567 Kusuma Bhakti No. 99, Kubu Gulai Bancah, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi,
Sumatera Barat 26111
Email: olasltrhm@gmail.com, rahmadanivivi73@gmail.com
Abstract
The principle of non-intervention is a fundamental pillar of international law, affirmed in Article 2(1) and 2(7) of the United Nations Charter and reinforced by UN General Assembly Resolution 2625 of 1970. It prohibits states from interfering in the domestic affairs of other sovereign states. In contemporary international relations, this principle faces significant tension with humanitarian norms, particularly the doctrine of Responsibility to Protect (R2P) and the practice of humanitarian intervention. This article employs a normative-juridical approach to analyze the implementation of the non-intervention principle, using the experience of ASEAN as the primary analytical frame given Indonesia’s strategic role in upholding this norm. The findings indicate that rigid adherence to non-intervention increasingly conflicts with demands for human rights accountability, as demonstrated in the cases of Myanmar and Rohingya. The article argues that Indonesia and ASEAN must develop a more flexible yet principled interpretation of non-intervention to remain relevant in addressing contemporary regional crises.
Keywords: non-intervention, state sovereignty, ASEAN, humanitarian intervention, Responsibility to Protect
Abstrak
Prinsip non-intervensi merupakan pilar fundamental hukum internasional yang ditegaskan dalam Pasal 2 ayat
(1) dan 2 ayat (7) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta diperkuat oleh Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2625 Tahun 1970. Prinsip ini melarang negara untuk mencampuri urusan dalam negeri negara berdaulat lainnya. Dalam hubungan internasional kontemporer, prinsip ini menghadapi ketegangan signifikan dengan norma-norma kemanusiaan, khususnya doktrin Tanggung Jawab untuk Melindungi (R2P) dan praktik intervensi humaniter. Artikel ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis untuk menganalisis implementasi prinsip non-intervensi, dengan pengalaman ASEAN sebagai kerangka analisis utama mengingat peran strategis Indonesia dalam menjunjung norma ini. Temuan menunjukkan bahwa kepatuhan kaku terhadap non-intervensi semakin berbenturan dengan tuntutan akuntabilitas hak asasi manusia, sebagaimana tercermin dalam kasus Myanmar dan Rohingya. Artikel ini berargumen bahwa Indonesia dan ASEAN perlu mengembangkan penafsiran non-intervensi yang lebih fleksibel namun tetap berprinsip agar tetap relevan dalam menangani krisis regional kontemporer.
Kata Kunci: non-intervensi, kedaulatan negara, ASEAN, intervensi humaniter, Tanggung Jawab untuk Melindungi
1. Pendahuluan
Prinsip non-intervensi merupakan salah satu norma paling fundamental dalam sistem hukum internasional modern. Norma ini berakar pada konsep kedaulatan Westphalian yang mulai terbentuk sejak abad ke-17 dan kemudian dikodifikasikan secara formal melalui Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1945. Secara sederhana, prinsip non-intervensi melarang suatu negara atau organisasi internasional untuk mencampuri urusan-urusan yang pada hakikatnya merupakan yurisdiksi domestik negara lain (Riyanto, 2012). Dalam konteks hukum internasional kontemporer, prinsip ini tidak berdiri sendiri melainkan berinteraksi secara kompleks dengan norma-norma lain, terutama norma perlindungan hak asasi manusia.
Di kawasan Asia Tenggara, ASEAN menjadikan prinsip non-intervensi sebagai salah satu fondasi utama kerja sama regionalnya. Prinsip ini secara eksplisit termaktub dalam Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia 1976 (TAC) dan kemudian dipertegas kembali dalam Piagam ASEAN tahun 2007. Erika dan Mangku (2014) menjelaskan bahwa prinsip non-intervensi dalam ASEAN lahir dalam konteks Perang Dingin, di mana negara-negara anggota ingin membentengi diri dari pengaruh kekuatan-kekuatan besar yang saling berkompetisi. Prinsip ini kemudian dikenal
sebagai bagian dari “ASEAN Way”, yakni pendekatan diplomasi yang menekankan konsensus, musyawarah, dan penghindaran campur tangan dalam urusan domestik sesama anggota.
Namun, seiring perkembangan zaman, penerapan prinsip non-intervensi yang terlalu kaku mendapatkan kritik yang semakin keras dari komunitas internasional. Rahmanto (2017) mencatat bahwa prinsip non-intervensi yang dijadikan pedoman oleh ASEAN disinyalir sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini, terutama ketika konflik-konflik internal di negara-negara anggota ASEAN melibatkan pelanggaran hak asasi manusia berskala besar. Situasi yang terjadi di Myanmar, mulai dari penindasan terhadap etnis Rohingya hingga kudeta militer tahun 2021, menjadi ujian nyata bagi konsistensi dan efektivitas prinsip non-intervensi ASEAN.
Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk: (1) menganalisis landasan normatif prinsip non-intervensi dalam hukum internasional dan kerangka hukum regional ASEAN; (2) mengkaji ketegangan antara prinsip non-intervensi dengan norma perlindungan hak asasi manusia dan doktrin intervensi humaniter; dan (3) merumuskan perspektif yang lebih adaptif dalam implementasi prinsip non-intervensi yang sesuai dengan dinamika hubungan internasional kontemporer, khususnya dalam konteks peran Indonesia.
2. Metodologi Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (normative legal research) yang menganalisis norma, prinsip, dan aturan hukum internasional yang berkaitan dengan prinsip non-intervensi. Sebagaimana dirumuskan oleh Marzuki (2010), penelitian hukum normatif berfokus pada penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum. Pendekatan ini dipilih karena objek kajian utama dalam penelitian ini adalah norma hukum positif internasional beserta perkembangannya.
Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Piagam PBB khususnya Pasal 2 ayat (1) dan (7), Resolusi Majelis Umum PBB 2625 (XXV) Tahun 1970, Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC) 1976, Piagam ASEAN 2007, serta Dokumen Hasil KTT Dunia 2005 mengenai Tanggung Jawab untuk Melindungi (R2P). Bahan hukum sekunder terdiri dari artikel jurnal ilmiah, buku teks hukum internasional berbahasa Indonesia, dan laporan lembaga-lembaga internasional yang relevan. Seluruh bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penelitian ini dapat diakses secara terbuka melalui portal jurnal nasional terakreditasi SINTA, Neliti, dan ResearchGate.
Teknik analisis yang digunakan adalah analisis konten (content analysis) dengan metode interpretasi hukum secara gramatikal, sistematis, dan teleologis. Data diorganisasikan secara tematik berdasarkan subtopik yang dikaji, kemudian dilakukan sintesis untuk menghasilkan argumen normatif yang koheren mengenai implementasi prinsip non-intervensi dalam hubungan internasional.
3. Pembahasan dan Analisis
3.1 Landasan Normatif Prinsip Non-Intervensi dalam Hukum Internasional
Prinsip non-intervensi memiliki akar historis yang panjang dalam hukum internasional. Islami (2011) menjelaskan bahwa kedaulatan sebagai konsep sentral dalam hukum internasional dipahami sebagai kewenangan untuk mengelola wilayah, pemerintahan, dan kehidupan politik suatu negara. Dalam konteks ini, prinsip non-intervensi merupakan konsekuensi logis dari pengakuan terhadap kedaulatan: jika suatu negara berdaulat atas urusannya sendiri, maka tidak ada pihak lain yang berhak campur tangan di dalamnya.
Secara normatif, prinsip non-intervensi dikukuhkan melalui dua instrumen hukum internasional yang paling otoritatif. Pertama, Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB yang secara tegas melarang PBB maupun negara anggotanya untuk campur tangan dalam hal-hal yang pada hakikatnya merupakan yurisdiksi domestik suatu negara. Kedua, Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2625 Tahun 1970 yang secara lebih rinci mendefinisikan larangan intervensi sebagai mencakup tidak hanya intervensi bersenjata, tetapi juga berbagai bentuk campur tangan lainnya terhadap kepribadian negara maupun terhadap unsur-unsur politik, ekonomi, dan budaya negara. Sumampouw, Nainggolan, dan Lengkong (2022) dalam kajian mereka tentang prinsip kedaulatan negara terhadap intervensi asing
menegaskan bahwa kedua instrumen hukum ini merupakan rujukan utama yang wajib dihormati oleh seluruh negara anggota PBB.
Riyanto (2012) dalam kajian akademisnya tentang kedaulatan negara dalam kerangka hukum internasional kontemporer mengidentifikasi bahwa konsep kedaulatan telah mengalami evolusi dari yang bersifat absolut dan tertutup menjadi bersifat relasional dan terbuka. Artinya, kedaulatan negara tidak lagi dipahami sebagai hak mutlak tanpa batas, melainkan harus dimaknai dalam konteks saling ketergantungan antarnegara dalam sistem internasional yang semakin kompleks. Dengan demikian, prinsip non-intervensi pun perlu diinterpretasikan secara dinamis, bukan sebagai tameng yang memungkinkan suatu negara melakukan pelanggaran hak asasi manusia tanpa konsekuensi internasional apa pun.
3.2 Prinsip Non-Intervensi dalam Kerangka ASEAN
Di kawasan Asia Tenggara, prinsip non-intervensi mendapatkan posisi yang sangat sentral dalam arsitektur regional ASEAN. Erika dan Mangku (2014) menjelaskan bahwa ASEAN didirikan berdasarkan Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967, dengan sepuluh negara anggotanya yang secara konsisten berpegang teguh pada prinsip non-intervensi sebagaimana diatur dalam TAC 1976 dan Piagam ASEAN. Dalam kerangka ASEAN Way, prinsip ini berfungsi sebagai mekanisme pemeliharaan stabilitas regional dengan menghormati otonomi masing-masing negara anggota dalam mengelola urusan domestiknya.
Widiastuti (2022) dalam kajiannya tentang perspektif ASEAN terhadap prinsip non-intervensi mengemukakan bahwa kepatuhan terhadap prinsip ini telah lama menjadi identitas kolektif ASEAN yang membedakannya dari organisasi regional lain seperti Uni Eropa. Namun, rigiditas dalam penerapan prinsip ini juga menciptakan kelemahan institusional yang nyata: ASEAN kerap tidak mampu merespons secara efektif terhadap krisis kemanusiaan yang terjadi di dalam wilayah salah satu negara anggotanya. Sudika Mangku (2020) memperkuat argumen ini dengan menunjukkan bahwa prinsip ASEAN Way, yang mencakup penggunaan prinsip non-intervensi dan kedaulatan negara, justru menjadi faktor penghambat utama kinerja ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) dalam penegakan HAM di kawasan.
Ikhsani (2019) secara spesifik mengkaji diplomasi kemanusiaan Indonesia terhadap Myanmar di bawah prinsip non-intervensi ASEAN dan menemukan bahwa Indonesia berupaya menjalankan peran mediasi yang konstruktif tanpa secara eksplisit melanggar norma non-intervensi. Indonesia menggunakan pendekatan quiet diplomacy dan engagement melalui mekanisme ASEAN untuk mendorong Myanmar membenahi situasi kemanusiaannya. Pendekatan ini mencerminkan upaya menyeimbangkan antara kesetiaan terhadap prinsip non-intervensi dengan kepentingan nasional Indonesia dalam memperjuangkan perlindungan warga negara Indonesia yang bekerja di kawasan serta menjaga stabilitas regional.
3.3 Ketegangan antara Non-Intervensi dengan Intervensi Humaniter dan R2P
Ketegangan paling fundamental yang dihadapi oleh prinsip non-intervensi dalam konteks kontemporer adalah benturannya dengan norma-norma perlindungan hak asasi manusia dan doktrin intervensi humaniter. Sationo (2019) mendefinisikan humanitarian intervention sebagai upaya untuk mencegah atau menghentikan pelanggaran hak asasi manusia berat dengan kekuatan tertentu di suatu negara, baik dengan maupun tanpa persetujuan negara itu. Definisi ini secara inheren menempatkan intervensi humaniter dalam posisi berseberangan dengan prinsip non-intervensi, karena intervensi jenis ini justru mensyaratkan campur tangan dalam urusan internal negara lain.
Eliza, Heryandi, dan Syofyan (2015) mengidentifikasi bahwa konflik antara norma non-intervensi dengan tuntutan intervensi humaniter memunculkan dilema mendasar dalam hukum internasional: di satu sisi, penghormatan terhadap kedaulatan negara merupakan prasyarat stabilitas tatanan internasional; di sisi lain, pembiaran terhadap pelanggaran hak asasi manusia masif juga merupakan bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal yang diakui oleh hukum internasional. Penyelesaian dilema ini tidak dapat dilakukan melalui pilihan yang bersifat hitam-putih, melainkan memerlukan kerangka normatif yang lebih nuansatif.
Rahmanto (2017) dalam kajiannya tentang prinsip non-intervensi bagi ASEAN dari perspektif HAM menyimpulkan bahwa prinsip non-intervensi yang kaku sudah tidak lagi relevan dalam konteks perkembangan zaman dan desakan penegakan HAM internasional. Kajian ini menggunakan kasus Rohingya sebagai studi kasus untuk mendemonstrasikan bagaimana prinsip non-intervensi ASEAN telah menjadi hambatan bagi perlindungan kelompok minoritas yang mengalami penindasan sistematis oleh pemerintahannya sendiri. Rahmanto berargumen bahwa diperlukan penafsiran ulang yang lebih fleksibel terhadap prinsip non-intervensi agar ASEAN dapat memainkan peran yang lebih bermakna dalam perlindungan HAM di kawasan.
Sundari, Prayuda, dan Venita Sary (2021) mengkaji upaya diplomasi Indonesia dalam mediasi konflik kemanusiaan di Myanmar dan menemukan bahwa Indonesia secara konsisten mengedepankan jalur diplomasi multilateral melalui ASEAN sebagai mekanisme penyelesaian yang dipilih, alih-alih tindakan unilateral yang dapat diklasifikasikan sebagai intervensi. Pendekatan ini mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip non-intervensi sekaligus menunjukkan kesadaran bahwa mekanisme kolektif ASEAN memerlukan penguatan kapasitas untuk dapat merespons krisis kemanusiaan secara lebih efektif.
3.4 Intervensi Humaniter dan Batas-Batasnya dalam Perspektif Indonesia
Dari perspektif Indonesia sebagai negara yang secara konstitusional berkomitmen pada perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial (Pembukaan UUD 1945), implementasi prinsip non-intervensi memiliki dimensi normatif yang lebih kaya. Nasution dan Nurangga (2019) dalam kajian tentang mekanisme penerapan intervensi kemanusiaan dalam hukum nasional Indonesia menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur mekanisme partisipasi dalam operasi intervensi humaniter di luar negeri. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum domestik yang perlu diatasi melalui pembentukan kerangka regulasi yang lebih komprehensif.
Dalam konteks ini, Setyawan, Rachmat, dan Alamari (2024) mengidentifikasi bahwa intervensi humaniter yang dilakukan tanpa otorisasi Dewan Keamanan PBB tetap menghadapi persoalan legitimasi hukum internasional yang serius, terlepas dari intensi kemanusiaan yang dikedepankan. Dari perspektif hukum internasional positif, tindakan unilateral semacam itu sulit dibenarkan karena bertentangan dengan larangan penggunaan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB. Oleh karena itu, pendekatan Indonesia yang menekankan multilateralisme dan penguatan mekanisme ASEAN merupakan posisi yang lebih sejalan dengan kerangka hukum internasional yang berlaku.
Terkait dengan doktrin R2P, implementasinya dalam konteks ASEAN masih menghadapi resistensi yang signifikan. Widiastuti (2022) menunjukkan bahwa sebagian besar negara anggota ASEAN, termasuk negara-negara yang memiliki catatan HAM yang lebih baik sekalipun, cenderung menafsirkan R2P secara konservatif dan menolak potensi penggunaannya sebagai dasar intervensi koersif. Resistensi ini bukan tanpa alasan: pengalaman intervensi di Libya tahun 2011 yang berujung pada perubahan rezim menimbulkan kekhawatiran bahwa R2P dapat disalahgunakan oleh negara-negara besar sebagai justifikasi bagi agenda geopolitik mereka.
4. Penutup
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa prinsip non-intervensi tetap merupakan norma fundamental dalam hukum internasional yang memiliki landasan normatif kuat dalam Piagam PBB dan instrumen-instrumen hukum internasional lainnya. Dalam konteks ASEAN, prinsip ini telah menjadi identitas kolektif yang memengaruhi pola hubungan antarnegara di kawasan Asia Tenggara secara mendalam. Namun, penerapan prinsip non-intervensi yang terlalu kaku terbukti menciptakan hambatan institusional yang serius bagi perlindungan hak asasi manusia di kawasan, sebagaimana terlihat dalam respons ASEAN terhadap krisis Myanmar.
Ketegangan antara prinsip non-intervensi dengan norma-norma kemanusiaan dan doktrin R2P tidak dapat diselesaikan melalui pilihan yang bersifat absolut. Diperlukan pendekatan yang lebih nuansatif dan kontekstual dalam menafsirkan batas-batas prinsip non-intervensi, dengan tetap menghormati kedaulatan negara sebagai fondasi tatanan internasional sambil tidak menutup mata
terhadap tanggung jawab kolektif dalam mencegah dan menghentikan kejahatan massal. Reformasi kelembagaan ASEAN, khususnya penguatan mandat AICHR dan pengembangan mekanisme respons krisis yang lebih responsif, merupakan langkah konkret yang perlu diprioritaskan.
Indonesia memiliki peran strategis dalam mendorong transformasi normatif ini. Sebagai negara dengan populasi terbesar di ASEAN dan yang secara konsisten mengedepankan pendekatan diplomasi aktif dan multilateralisme, Indonesia dapat menjadi jembatan antara kepatuhan terhadap prinsip non-intervensi dengan tuntutan akuntabilitas kemanusiaan. Pengembangan regulasi domestik yang lebih jelas mengenai partisipasi Indonesia dalam mekanisme perlindungan kemanusiaan internasional juga diperlukan sebagai landasan hukum bagi kebijakan luar negeri yang lebih responsif terhadap krisis kemanusiaan di kawasan.
Daftar Pustaka
Erika, E., & Mangku, D. G. S. (2014). Meneropong prinsip non intervensi yang masih melingkar dalam ASEAN. Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 19(3), 178–189. https://doi.org/10.30742/perspektif.v19i3.20
Eliza, E., Heryandi, H., & Syofyan, A. (2015). Intervensi kemanusiaan (humanitarian intervention) dalam perspektif hukum internasional. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 151–164. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no2.590
Ikhsani, M. (2019). Diplomasi kemanusiaan Indonesia terhadap Myanmar di bawah prinsip non-intervensi ASEAN. Jurnal Demokrasi dan Otonomi Daerah, 17(2), 123–130. https://jdod.ejournal.unri.ac.id/index.php/JDOD/article/view/7696
Islami, M. N. (2011). Intervensi hukum internasional dalam kedaulatan negara Republik Indonesia. Jurnal Media Hukum, 17(1). https://www.neliti.com/publications/35872
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media.
Nasution, H. A., & Nurangga, F. (2019). Mekanisme penerapan intervensi kemanusiaan dalam hukum nasional Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(4), 517–538. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.517-538
Rahmanto, T. Y. (2017). Prinsip non-intervensi bagi ASEAN ditinjau dari perspektif hak asasi manusia. Jurnal HAM, 8(2), 145–159. https://doi.org/10.30641/ham.2017.8.145-159
Riyanto, S. (2012). Kedaulatan negara dalam kerangka hukum internasional kontemporer. Yustisia Jurnal Hukum, 1(3), 5–14. https://doi.org/10.20961/yustisia.v1i3.10074
Sationo, T. I. (2019). Humanitarian intervention menurut hukum internasional dan implikasinya dalam konflik bersenjata. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, 1(1), 65–88. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v1i1.255
Setyawan, R. D., Rachmat, A. N., & Alamari, M. F. (2024). Intervensi kemanusiaan dan kedaulatan negara: Perspektif Pancasila dalam hukum internasional. Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara. https://ejournal.appisi.or.id/index.php/hukum/article/view/359
Sudika Mangku, D. G. (2020). Urgensi dan konsekuensi terhadap pengadilan HAM regional ASEAN di bawah AICHR. Jatiswara: Jurnal Ilmu Hukum, 35(3), 362–376. https://doi.org/10.2930
Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!