Peran Cost Internalization Principle Dalam Mencegah Pencemaran Lingkungan Hidup Dan Mewujudkan Pembangunan Berkelannjutan (Sustainable Development)
(Studi Kasus PT Bakapindo dan CV. Bukit Raya, Perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan batu kapur di Jorong Durian, Nagari Kamang Mudiak, Kec. Kamang Magek, Kab. Agam, Sumatera Barat)
Egip Satria Eka Putra, SH, MH
- → Tapaktuan – Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh, Muhammad Syafran, bersama tim melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan, Rabu, 15 April 2026.
- → Menilik Penegakan Hukum Di Penghujung Era Pemerintahan Jokowi
- → PERKEMBANGAN PERAN ORGANISASI INTERNASIONAL DALAM PEMBENTUKAN HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Lingkungan & Konservasi Alam
Lingkungan adalah suatu hal yang penting dalam siklus kehidupan manusia. Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi “Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain”. Lingkungan sebagai sumber daya merupakan aset yang dapat menyejahterakan masyarakat. Hal ini sesuai dengan perintah Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-bersarnya kemakmuran rakyat.
Selengkapnya:
https://drive.google.com/file/d/1Pu1ZzF0eI_Dum5M_PN-MA-ge9YQR0eeV/view?usp=sharing
Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!