Jalan Pikiran
WhatsApp Facebook X
Home / Kota yang Terbelah karena Agama, Bagaimana Melindungi Hak Warga?

Kota yang Terbelah karena Agama, Bagaimana Melindungi Hak Warga?

03 November 2026
Gilang Ramadhan
0 Komentar

Oleh Emmanuel Ariananto Waluyo Adi

‎Sepanjang 2024 tercatat 260 peristiwa dengan 402 tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia, terdiri atas 243 tindakan oleh aktor non-negara dan 159 tindakan oleh aktor negara. Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kebebasan beragama juga berkaitan dengan tata kelola ruang kota, hubungan sosial, dan tanggung jawab pemerintah. Segregasi permukiman berbasis identitas dapat menciptakan pemisahan fisik sekaligus memperkuat jarak sosial antarkelompok. Kondisi ini berpengaruh terhadap akses warga terhadap rumah ibadah, fasilitas publik, dan kehidupan bermasyarakat yang setara.

‎Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29 UUD 1945 memberikan dasar konstitusional bagi kebebasan beragama dan perlindungan dari diskriminasi. Pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan administrasi, perizinan rumah ibadah, serta pelayanan publik berjalan berdasarkan prinsip kesetaraan. Aparat keamanan juga perlu memberikan perlindungan efektif ketika terjadi intimidasi, pembubaran kegiatan keagamaan, atau kekerasan terhadap kelompok minoritas. Persoalan segregasi membutuhkan perhatian lintas sektor karena berhubungan dengan tata ruang, kebijakan perumahan, pendidikan, dan hubungan sosial di tingkat lokal.

‎Kota yang inklusif membutuhkan perencanaan ruang yang mempertemukan warga dari berbagai latar belakang melalui fasilitas publik, ruang terbuka, sekolah, dan pusat kegiatan masyarakat. Pemerintah daerah perlu memperkuat mekanisme pengaduan, mediasi sosial, serta pengawasan terhadap kebijakan yang berpotensi diskriminatif. Dialog lintas komunitas juga perlu dikembangkan sebagai bagian dari pembangunan perkotaan. Dengan demikian, kota dapat menjadi ruang hidup bersama yang menjamin kebebasan beragama, kesetaraan warga, dan penghormatan terhadap keberagaman.

Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Bagikan pendapat Anda tentang artikel ini