Jalan Pikiran
WhatsApp Facebook X
Home / Samsul Bahri Pergi, Meninggalkan Tumpukan Utang

Samsul Bahri Pergi, Meninggalkan Tumpukan Utang

27 Juli 2026
Redaktur Aceh
0 Komentar

ADA pejabat yang dikenang karena prestasinya. Ada pula yang diingat karena warisan persoalan yang ditinggalkannya. Bagi publik Aceh Selatan, nama Samsul Bahri tampaknya lebih dekat pada kategori kedua.

Pada Agustus mendatang, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan itu memasuki masa pensiun. Ia menutup karier birokrasi setelah hampir enam tahun memegang kendali dapur fiskal daerah. Sebuah posisi strategis yang menentukan sehat atau sakitnya keuangan pemerintah kabupaten.

Selama periode itu, Samsul Bahri berhasil melewati tiga rezim pemerintahan: Bupati Azwir S, Penjabat Bupati Cut Syazalisma, hingga Bupati Mirwan MS. Bertahan dalam tiga kepemimpinan tentu bukan perkara mudah. Namun, sejarah birokrasi tidak mencatat seseorang dari lamanya menduduki jabatan, melainkan dari dampak kebijakannya.

Dan angka-angka dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menghadirkan kisah yang sulit dibantah.

Pada 2021, total utang Pemkab Aceh Selatan masih berada di angka Rp48,76 miliar atau sekitar 3,58 persen dari pendapatan daerah. Setahun kemudian utang melonjak menjadi Rp89,85 miliar dengan rasio 6,52 persen.

Lonjakan yang sesungguhnya baru dimulai setelah itu. Tahun 2023, utang membengkak menjadi Rp196,47 miliar dengan rasio 13,32 persen. Pada 2024 kembali melonjak menjadi Rp316,58 miliar atau 22,36 persen dari pendapatan daerah. Hingga neraca 2025, total utang tercatat mencapai Rp347,72 miliar dengan rasio hampir 27 persen terhadap pendapatan daerah.

Artinya, dalam kurun empat tahun, utang daerah meningkat lebih dari tujuh kali lipat.

Fenomena ini bukan sekadar persoalan naik-turunnya kas daerah. Ini merupakan indikator menurunnya kesehatan fiskal pemerintah.

Dalam teori public financial management, keberlanjutan fiskal (fiscal sustainability) diukur dari kemampuan pemerintah memenuhi seluruh kewajibannya tanpa mengorbankan pelayanan publik pada masa depan. Ketika utang terus membesar sementara pendapatan justru menurun, ruang fiskal otomatis menyempit. Pemerintah berikutnya dipaksa bekerja dengan tangan terikat karena sebagian besar anggaran telah habis untuk membayar warisan masa lalu.

Lebih mengkhawatirkan lagi, kenaikan utang itu berjalan seiring membengkaknya defisit riil.

Defisit keuangan pada 2022 tercatat sekitar Rp18 miliar. Setahun kemudian melonjak menjadi Rp142,8 miliar berdasarkan hasil audit BPK. Pada audit 2024, defisit riil kembali meningkat hingga Rp267,36 miliar.

Dalam rentang empat tahun itu, grafik keuangan Aceh Selatan nyaris tidak pernah menunjukkan arah perbaikan. Sebaliknya, seluruh indikator utama justru bergerak ke arah yang semakin mengkhawatirkan.

Ironisnya, kondisi tersebut terjadi ketika pimpinan BPKD tidak pernah berganti.

Ahli Mengutak-Atik Dana Eanmark

Namun yang paling mengundang pertanyaan bukan sekadar besarnya utang. Yang lebih serius adalah pola pengelolaan anggaran yang berulang kali menjadi temuan BPK, yakni penggunaan dana earmark, yakni anggaran yang secara hukum telah ditentukan penggunaannya, untuk membiayai kegiatan lain.

Dalam audit Tahun Anggaran 2023, BPK menemukan dana earmark sebesar Rp73,9 miliar dialihkan dari peruntukannya. Komponennya meliputi DAK Fisik Rp26,94 miliar, DAU earmarked Rp24,84 miliar, DAK Nonfisik Rp5,09 miliar, Dana Otonomi Khusus Rp4,42 miliar, bahkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sekitar Rp5,45 miliar juga dipakai membiayai belanja lain.

Padahal secara prinsip hukum keuangan negara, dana-dana tersebut memiliki tujuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan maupun pemberi dana. Penggunaannya di luar peruntukan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan akuntabilitas karena menyebabkan kewajiban pada program yang semestinya didanai menjadi tidak terpenuhi. Alih-alih berhenti, praktik serupa justru semakin besar.

Pada audit Tahun Anggaran 2024, dana earmark yang digunakan di luar peruntukan melonjak menjadi Rp132,36 miliar. Lalu pada Neraca Tahun 2025, angka tersebut kembali meningkat menjadi Rp147,63 miliar. Sulit mengatakan ini sekadar kekeliruan teknis.

Ketika pola yang sama berulang selama beberapa tahun berturut-turut dengan nominal yang terus membesar, publik berhak mempertanyakan apakah yang terjadi merupakan kegagalan tata kelola atau justru sebuah mekanisme yang dianggap lumrah di lingkungan birokrasi.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan (good governance), pengulangan kesalahan yang sama merupakan indikator lemahnya sistem pengendalian intern. Jika temuan auditor setiap tahun tidak pernah diperbaiki, berarti fungsi pengawasan internal praktis tidak berjalan efektif.

Yang lebih tragis, seluruh konsekuensi dari praktik tersebut kini diwariskan kepada pemerintahan berikutnya.

Warisan yang Tidak Diinginkan
Pemerintahan Mirwan MS praktis memulai masa jabatan dengan ruang fiskal yang sempit.

Sebagian anggaran harus dialokasikan untuk membayar utang lama. Sebagian lainnya tersandera kewajiban yang tertunda akibat penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Belum lagi berbagai proyek yang harus ditunda karena kas daerah tidak lagi cukup.

Dalam ilmu administrasi publik dikenal istilah intergenerational fiscal burden, yaitu beban fiskal yang dipindahkan kepada pemerintahan berikutnya akibat kebijakan yang tidak berkelanjutan. Beban tersebut pada akhirnya juga berpindah kepada masyarakat melalui tertundanya pembangunan, menurunnya kualitas layanan publik, serta berkurangnya kemampuan pemerintah membiayai kebutuhan dasar. Di sinilah letak persoalan sesungguhnya.

Seorang kepala BPKD memang bukan pemegang kekuasaan politik tertinggi. Banyak keputusan fiskal berada pada kepala daerah dan mekanisme penganggaran bersama DPRK. Karena itu, tidak adil jika seluruh persoalan keuangan daerah dibebankan kepada satu orang. Namun, sebagai pejabat yang memimpin pengelolaan kas daerah, penyusunan kebijakan fiskal, pengendalian likuiditas, dan pelaksanaan APBK, Kepala BPKD memegang peran sentral dalam memastikan pengelolaan keuangan berlangsung sesuai prinsip kehati-hatian, kepatuhan, dan keberlanjutan.

Ketika selama bertahun-tahun indikator keuangan terus memburuk, publik wajar mempertanyakan efektivitas kepemimpinan pada sektor tersebut.

Masa pensiun biasanya menjadi penutup yang membanggakan bagi seorang birokrat. Namun dalam kasus Samsul Bahri, yang tampak justru sebaliknya.

Ia pergi ketika utang daerah mencapai rekor tertinggi dalam sejarah Aceh Selatan. Ia meninggalkan defisit fiskal yang terus membengkak. Ia juga meninggalkan catatan berulang mengenai pengalihan dana earmark yang setiap tahun semakin besar nilainya.

Karena itu, yang layak menjadi pelajaran bukan sekadar siapa yang pensiun, melainkan bagaimana tata kelola keuangan daerah bisa dibiarkan bergerak dari satu temuan audit ke temuan audit berikutnya tanpa koreksi yang berarti.

Sejarah birokrasi selalu menyimpan dua jenis warisan, berupa prestasi yang dikenang atau persoalan yang harus dibereskan penerusnya. Publik Aceh Selatan kini menilai sendiri, warisan mana yang lebih dominan ditinggalkan.

 

Penulis : Ariyanda Ramadhan “Koordinator Gerakan Muda Peduli Aceh (GeMPA)/ Alumni UIN Arraniry”

Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Bagikan pendapat Anda tentang artikel ini