Kritik Saran Untuk Kompilasi Hukum Islam (KHI)
(Putri Nabila Tridina, Mahasiswi Prodi Hukum UPN Bukittinggi)
Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan pedoman hukum yang digunakan oleh peradilan agama di Indonesia dalam menyelesaikan perkara perkawinan, waris, dan wakaf bagi umat Islam. KHI lahir melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 sebagai bentuk unifikasi hukum Islam yang sebelumnya masih tersebar dalam berbagai kitab fikih. Kehadiran KHI memberikan kepastian hukum dan mempermudah hakim dalam memutus perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam. Namun, dalam perkembangannya, KHI juga menimbulkan berbagai kritik serta perdebatan mengenai relevansi dan kedudukannya dalam sistem hukum nasional.
Salah satu kritik utama terhadap KHI adalah kedudukannya yang dianggap lemah dalam hierarki peraturan perundang-undangan. KHI hanya didasarkan pada Instruksi Presiden, bukan undang-undang, sehingga sebagian ahli hukum menilai kekuatan mengikatnya tidak sekuat produk legislasi formal. Selain itu, beberapa ketentuan dalam KHI dianggap masih dipengaruhi pemikiran fikih klasik yang belum sepenuhnya menyesuaikan perkembangan masyarakat modern.
Kritik lainnya berkaitan dengan isu kesetaraan gender. Beberapa pasal dalam KHI dinilai masih menempatkan perempuan pada posisi yang kurang setara, misalnya mengenai pembagian warisan, izin poligami, dan kedudukan suami sebagai kepala keluarga. Sebagian kalangan menilai aturan tersebut kurang sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dan perkembangan hukum modern yang menekankan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan.
Selain itu, KHI dianggap belum mampu mengakomodasi persoalan hukum kontemporer seperti perkawinan digital, hak anak di luar nikah, hingga perkembangan teknologi reproduksi. Hal ini menyebabkan KHI sering dipandang memerlukan pembaruan agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Meskipun mendapat berbagai kritik, KHI tetap memiliki peranan penting dalam sistem hukum Indonesia, khususnya di lingkungan peradilan agama. KHI memberikan kepastian hukum bagi hakim dan masyarakat dalam menyelesaikan perkara keluarga Islam. Sebelum adanya KHI, putusan hakim sering berbeda karena menggunakan referensi kitab fikih yang beragam. Dengan adanya KHI, tercipta keseragaman putusan dan kepastian hukum yang lebih baik.
Secara hukum, pemberlakuan KHI hingga saat ini masih dianggap relevan karena masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim masih membutuhkan pedoman hukum Islam yang praktis dan terstruktur. KHI juga menjadi bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Oleh karena itu, meskipun status hukumnya sering diperdebatkan, praktik penerapannya tetap berjalan dan diterima dalam lingkungan peradilan agama.
Menurut pendapat penulis, KHI sebaiknya tetap dipertahankan tetapi perlu dilakukan pembaruan dan penyempurnaan. Pemerintah bersama akademisi, ulama, dan praktisi hukum perlu melakukan revisi terhadap pasal-pasal yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat modern. Pembaruan tersebut harus tetap mempertahankan nilai-nilai dasar hukum Islam namun disesuaikan dengan prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan kebutuhan sosial saat ini.
Selain itu, kedudukan KHI sebaiknya diperkuat melalui pembentukan undang-undang agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia. Dengan demikian, KHI tidak hanya menjadi pedoman praktik peradilan agama, tetapi juga memiliki legitimasi hukum yang lebih jelas dan kuat.
Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!