Jalan Pikiran
WhatsApp Facebook X
Home / Direksi BUMN Takut Mengambil Risiko, Apa yang Salah dengan Aturan Hukumnya?

Direksi BUMN Takut Mengambil Risiko, Apa yang Salah dengan Aturan Hukumnya?

03 November 2026
Gilang Ramadhan
0 Komentar

Oleh Emmanuel Ariananto Waluyo Adi

‎Indonesia memiliki sekitar 65 BUMN utama dengan ratusan anak perusahaan dalam ekosistem korporasi negara. Perusahaan-perusahaan tersebut mengelola investasi, aset, dan kegiatan usaha strategis yang berpengaruh terhadap perekonomian nasional. Namun, perubahan pengaturan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, khususnya penghapusan Pasal 9G dalam UU BUMN, memunculkan persoalan mengenai kedudukan direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN dalam sistem hukum. Perubahan tersebut perlu dibaca bersama ketentuan mengenai kekayaan negara yang dipisahkan, kerugian korporasi, dan penerapan Business Judgment Rules.

‎Direksi BUMN menjalankan keputusan bisnis dalam lingkungan yang mengandung risiko investasi, perubahan pasar, pembiayaan, dan penugasan publik. Dalam praktiknya, kerugian perusahaan dapat timbul dari perubahan kondisi ekonomi, kesalahan proyeksi, pembengkakan biaya, atau tindakan kecurangan. Hukum perlu memberikan pembedaan yang jelas antara risiko bisnis yang diambil dengan itikad baik dan keputusan yang mengandung penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum. Ketidakjelasan pembagian tanggung jawab antara negara sebagai pemegang saham, regulator, pengawas, dan pengelola perusahaan dapat meningkatkan risiko hukum serta memengaruhi keberanian manajemen mengambil keputusan strategis.

‎Penyempurnaan regulasi perlu memperjelas pembagian kewenangan antara Presiden, lembaga pengelola BUMN, Danantara, holding, dan organ perseroan. Pengaturan juga perlu memperkuat parameter Business Judgment Rules, kewajiban fidusia, uji tuntas, manajemen risiko, dokumentasi keputusan investasi, serta standar pembuktian kerugian negara dan kerugian korporasi. Pengangkatan komisaris perlu semakin mengutamakan kompetensi, integritas, pengalaman industri, dan independensi pengawasan. Dengan kepastian hukum dan tata kelola yang konsisten, BUMN dapat menjalankan fungsi ekonomi secara profesional sekaligus mempertanggungjawabkan pengelolaan aset negara.

Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Bagikan pendapat Anda tentang artikel ini