Jalan Pikiran
WhatsApp Facebook X
Home / Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

25 September 2026
Rahman Putra Ramadhan
0 Komentar

Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

oleh: Emmanuel Ariananto Waluyo Adi

Indonesia punya sekitar 13,4 juta hektare ekosistem gambut. Dalam lima tahun, pemerintah telah melakukan restorasi pada sekitar 1,6 juta hektare. Tetapi gambut tidak selesai hanya karena sekat kanal sudah dibangun atau pohon sudah ditanam. Tantangan sebenarnya justru muncul bagaimana menjaga air tetap berada di dalam gambut, mencegah api, dan memastikan masyarakat tetap bisa hidup dari lahan tanpa merusak ekosistemnya.

 

Pada 24 September 2026, Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional atau BPGMN. Badan ini diarahkan untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta pengelolaan gambut dan mangrove. BPGMN akan berada langsung di bawah Presiden dan diperkuat oleh ilmuwan serta profesional. Pemerintah juga menekankan pencegahan berbasis desa, terutama di enam provinsi dengan kawasan gambut yang luas: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

 

BPGMN tidak datang ke ruang kosong. Sebelumnya, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove atau BRGM telah membangun pengalaman panjang di lapangan. Pendekatannya bukan hanya membasahi kembali gambut melalui sekat kanal dan sumur bor. Ada pula revegetasi dan revitalisasi ekonomi masyarakat. Pada 2023, misalnya, BRGM mencatat pemulihan gambut seluas 271.721 hektare di tujuh provinsi prioritas.

 

Pengalaman itu penting karena memulihkan gambut berbeda dengan memperbaiki jalan yang rusak. Setelah sebuah kawasan dibasahi kembali, sekat kanal tetap harus dirawat. Muka air perlu dipantau. Api harus dicegah. Masyarakat yang tinggal di sekitarnya juga membutuhkan pilihan usaha yang sesuai dengan kondisi gambut.

 

Masa tugas BRGM berakhir pada Desember 2024. Setelah itu, fungsi pengelolaan gambut dan mangrove berjalan melalui kementerian dan lembaga sesuai kewenangannya. Pembentukan BPGMN menjadi langkah untuk memperkuat kembali koordinasi nasional dengan membawa pengalaman yang sudah dibangun ke dalam satu kerangka pengelolaan.

 

Masalahnya, gambut tidak mengenal batas administrasi. Air yang mengalir di satu kawasan tidak berhenti ketika melewati batas kabupaten. Satu Kesatuan Hidrologis Gambut atau KHG dapat mencakup hutan, perkebunan, lahan masyarakat dan kegiatan usaha sekaligus. Jika tata air di satu bagian terganggu, kawasan lain bisa ikut terdampak.

 

Indonesia sebenarnya sudah memiliki aturan untuk mengendalikannya. PP Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 mengatur fungsi lindung dan budidaya, tata air, larangan pembakaran dan drainase yang menyebabkan gambut menjadi kering, kewajiban pemulihan serta sanksi. Permen LHK Nomor 10 Tahun 2019 mengatur puncak kubah gambut berbasis KHG.

 

Salah satu angka yang penting adalah 0,4 meter. Dalam ketentuan pengendalian kerusakan gambut, tinggi muka air tanah pada titik penaatan tidak boleh lebih dari 0,4 meter di bawah permukaan gambut. Artinya, persoalan gambut pada dasarnya bukan hanya soal berapa hektare yang ditanami kembali, tetapi juga soal apakah airnya tetap terjaga.

 

Data kualitas gambut menunjukkan kondisi yang belum seragam. Indeks Kualitas Ekosistem Gambut atau IKEG nasional tercatat 65,70 pada 2020, 67,98 pada 2021, 64,90 pada 2022, 69,13 pada 2023 dan 69,94 pada 2024. Tetapi angka nasional itu menyembunyikan perbedaan besar antardaerah. Pada 2024, misalnya, IKEG Sumatera Utara 42,41, Lampung 43,28 dan Kalimantan Selatan 44,54. Sementara Kalimantan Tengah mencapai 78,49, Kalimantan Timur 80,63 dan Papua 96,94.

 

Evaluasi 2020 sampai 2024 juga menunjukkan 18 kabupaten/kota mengalami peningkatan kualitas, 83 relatif tetap dan 21 mengalami penurunan. Jadi, kenaikan angka nasional tidak berarti semua kawasan gambut bergerak ke arah yang sama.

 

Karena itu, pekerjaan berikutnya bukan sekadar mengejar angka luas restorasi. Pemerintah perlu mengetahui kawasan mana yang sudah membaik, mana yang masih stagnan dan mana yang mulai memburuk. Dari sana, penanganan bisa diarahkan sesuai kondisi masing-masing KHG.

 

Pendekatan berbasis sains menjadi penting dalam tahap ini. Dalam pertemuan dengan akademisi dan peneliti pada 24 September, Presiden Prabowo mendorong pemetaan gambut yang lebih komprehensif, penggunaan hasil penelitian dan kearifan lokal, serta keterlibatan masyarakat desa. Teknologi juga didorong untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kebakaran.

 

Pencegahan memang semakin penting karena penanganan gambut tidak bisa menunggu api membesar. Sehari sebelumnya, 23 September, Presiden memantau perkembangan karhutla di Kalimantan dan Sumatera. Pemerintah masih melakukan pemadaman di sejumlah lokasi dan mengintensifkan operasi modifikasi cuaca. Pemerintah juga mengirim pompa air ke Kalimantan dan memperkuat penanganan lapangan, termasuk untuk kawasan gambut.

 

Ada sekitar 41 juta orang yang hidup di sekitar kawasan hidrologi gambut. Perlindungan gambut karena itu harus berjalan bersama kehidupan ekonomi masyarakat. Dalam pembahasan pemerintah, sagu, kopi dan hortikultura disebut sebagai contoh komoditas yang dapat disesuaikan dengan karakter dan jangka waktu produksi di masing-masing wilayah.

 

Pengalaman Desa Mandiri Peduli Gambut menunjukkan bahwa pendekatan seperti ini sudah memiliki pijakan. Program di tingkat desa menggabungkan pemulihan ekosistem dengan kegiatan ekonomi, mulai dari pertanian, perikanan, peternakan hingga pengolahan hasil. Tantangannya adalah menjaga agar kegiatan tersebut tidak berhenti ketika program selesai.

 

Hal yang sama berlaku bagi dunia usaha. Pemerintah telah memiliki instrumen pemantauan tinggi muka air tanah dan kewajiban pemulihan bagi kegiatan yang menyebabkan kerusakan. Ke depan, kepatuhan perusahaan perlu dibaca bersama data muka air, kanal, tutupan lahan, hotspot, kebakaran dan hasil pengawasan. Dengan cara itu, yang dinilai bukan hanya apakah kewajiban administratif telah dipenuhi, tetapi apakah kondisi gambut di lapangan benar-benar terjaga.

 

Di sinilah pengalaman BRGM menjadi penting bagi BPGMN. Pemerintah tidak perlu mengulang seluruh proses dari awal. Data, pengalaman restorasi, model pemberdayaan masyarakat dan praktik pengelolaan di lapangan dapat menjadi bahan untuk membangun sistem yang lebih terintegrasi.

 

Kuncinya adalah menjadikan KHG sebagai satu kesatuan pengelolaan. Setiap KHG idealnya memiliki gambaran yang jelas: bagaimana kondisi airnya, di mana kanal berada, bagaimana tutupan lahannya, apakah pernah terbakar, siapa yang menggunakan lahannya, siapa pelaku usahanya, apa yang sudah dipulihkan dan seberapa besar risikonya.

 

Dengan data seperti itu, pemerintah dapat membedakan kawasan yang membutuhkan pemulihan segera dengan kawasan yang cukup dipelihara. Anggaran juga dapat diarahkan bukan hanya untuk membangun sekat kanal atau melakukan penanaman, tetapi untuk memastikan hasilnya bertahan: pemeliharaan, pemantauan, pencegahan kebakaran dan penguatan ekonomi masyarakat.

 

Ukuran keberhasilannya pada akhirnya cukup sederhana. Apakah muka air gambut tetap terjaga? Apakah kebakaran dapat dicegah? Apakah infrastruktur pembasahan masih berfungsi? Apakah masyarakat memperoleh penghidupan yang sesuai dengan karakter gambut? Dan apakah kawasan yang sudah dipulihkan tetap baik beberapa tahun setelah program berakhir?

 

Gambut yang berhasil bukan hanya gambut yang pernah direstorasi. Gambut yang berhasil adalah gambut yang tetap basah, tidak mudah terbakar, dapat menopang kehidupan masyarakat dan terus menjalankan fungsi ekologisnya dalam jangka panjang.

Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Bagikan pendapat Anda tentang artikel ini