Analisa Kasus Pelanggaran UU ITE
Penyebaran Berita Bohong Atau Hoaks Oleh Ratna Sarumpaet
(Oleh: Fitri Ali Warni, Mahasiswa Prodi Hukum UPN Bukittinggi)
Dosen Pengampu:
Egip Satria Eka Putra, SH., MH.
- PENGENALAN KASUS
Penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet muncul untuk pertama kalinya melalui Akun Facebook dari Swary Utami Dewi pada tanggal 2 Oktober 2018. Pada akun tersebut menjelaskan Ratna Sirumpaet telah dianiya oleh sekelompok orang yang tidak dikenali. Unggahan ini disertai sebuah tangkapan layar yang berisi dari aplikasi pesan WhatsApp pada 2 Oktober 2018 serta foto Ratna. Namun unggahan tersebut kini telah dihapus. Kabar tersebut kemudian menyebar lewat Twitter melalui akun sejumlah tokoh.
Berbagai sikap muncul atas kabar penganiayaan tersebut baik dari masyarakat maupun para politisi. Mereka memberikan rasa simpati pada Ratna Sirumpaet dan mendoakan agar segera sembuh sedangkan yang lain memberikan kecaman terhadap mereka yang telah diduga melakukan penganiayaan. Kabar tersebut kemudian berhasil diungkap oleh pihak kepolisian bahwa informasi penganiyaan Ratna Sirumpaet hanyalah berita bohong atau hoaks sebab wajah Ratna yang diberitakan babak belur adalah hasil dari operasi plastik. Hal ini menimbulkan kerusuhan dalam masyarakat dan politisi karena pada saat itu Ratna Sarumpaet merupakan salah satu tim pemenangan Pasangan Calon Prabowo – Sandi pada Pemilihan Presiden Tahun 2019.
- PASAL – PASAL YANG DILANGGAR
Beberapa pasal – pasal yang dilanggar dalam kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet yaitu:
- UU No 1 Tahun 1946 Pasal 14 yang berbunyi :
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
- UU Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 28 Ayat 2 yang berbunyi :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
- Ancaman Hukumannya dijelaskan pada Ketentuan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 yang diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- KRONOLOGI KASUS
Adapun kronologi dari Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Ratna Sarumpaet yaitu sebagai berikut :
No | Tanggal | Kronologi |
1 | 21 September dan 23 September 2018 | Ratna mengirimkan foto wajah lebamnya kepada salah satu anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Rocky Gerung, melalui aplikasi pesan WhatsApp. Dalam fotonya, Ratna menulsikan caption ” 21 September 2018 jam 18.50 WIB.area bandara Bandung “. Ratna juga menghubungi Presiden Konfederasi Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Ratna menghubungi Said untuk memberi tahu kronologi dirinya dianiaya di kawasan sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung |
2 | 02 Oktober 2018 | Akun Facebook dari Swary Utami Dewi memposting konten bahwa Ratna Sirumpaet telah dianiya oleh sekelompok orang yang tidak dikenali. Unggahan ini disertai sebuah tangkapan layar yang berisi Foto Ratna dari aplikasi pesan WhatsApp Ratna bertemu dengan calon presiden nomor urut 02 pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, di lapangan Polo Nusantara, Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Ratna menceritakan ringkasannya bahwa dia telah dianiaya. Pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais; Presiden KSPI Said Iqbal, Wakil Ketua Dewan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Nanik Sudaryati Deyang; dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon. Setelah dari lapangan Pollo, Prabowo dan beberapa nama di atas, menggelar jumpa pers sebagai respons atas pemukulan yang dialami Ratna. Jumpa pers diadakan di kediaman Prabowo, Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. |
3 | 03 Oktober 2018 | Penyebaran berita Hoaks oleh Ratna Sarumpaet berdampak mengakibatkan kegaduhan atau keonaran baik di media sosial maupun di lingkungan masyarakat karena adanya aksi unjuk rasa. Adapun aksi unjuk rasa terkait klaim Ratna yaitu : sekumpulan orang melakukan orasi mendukung pernyataan Ratna di restoran Dunkin Donat, Menteng. Lalu, ada aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan Lentera Muda Nusantara pada 3 Oktober 2018 di Polda Metro Jaya. Mereka mendesak polisi menangkap pelaku Ratna. |
4 | 4 Oktober 2018 | Setelah ramai pemberitaan dimedia sosial dan unjuk rasa mengenai hoaks tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan setelah mendapatkan tiga laporan mengenai dugaan hoaks itu. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, lebam diwajah Ratna bukan akibat dari pengeroyokan melainkan efek anastesi setelah melakukan operasi sedot lemak di bagian wajah. Kepolisian melakukan penangkapan kepada Ratna Sarumpaet. Ia ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta saat akan bertolak ke Santiago, Cile |
5 | 5 Oktober 2018 | Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Pada hari yang sama, Ratna langsung mengenakan baju tahanan dan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. |
6 | 28 Februari 2019 | Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana dengan status sebagai terdakwa kasus penyebaran berita hoaks. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ratna menyebar kebohongan dan menimbulkan keonaran. |
7 | 28 Mei 2019 | Ratna dituntut pidana penjara 6 tahun dikurangi masa tahanan. Jaksa menilai Ratna terbukti bersalah karena kebohongannya menimbulkan keonaran. |
8 | 18 Juni 2019 | Ratna Sarumpaet dan tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Ratna berharap divonis bebas. |
9 | 21 Juni 2019 | Jaksa penuntut umum menolak seluruh dalil pleidoi yang diajukan Ratna Sarumpaet. Jaksa meminta majelis hkim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU yaitu 6 tahun penjara. |
10 | 11 Juli 2019 | Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara. Ratna dinyatakan terbukti bersalah melakukan kebohongan yang menimbulkan keonaran. |
- KESIMPULAN
Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet berawal dari pengakuan Ratna Sarumpaet yang mengaku telah dianiaya oleh beberapa orang tidak dikenal pada 21 September 2018 di Bandung. Akibatnya, Ratna Sarumpaet mengalami luka memar di wajahnya. Pengakuan Ratna Sarumpaet ini kemudian tersebar dan viral di media sosial. Banyak pihak yang bersimpati dan mengecam tindakan anarkis tersebut. Bahkan, beberapa tokoh politik seperti Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais; Presiden KSPI Said Iqbal, Wakil Ketua Dewan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Nanik Sudaryati Deyang; dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon dan Bapak Prabowo yang saat itu menjadi calon Presiden pada Pemilihan Presiden Tahun 2019 juga melakukan koferensi Pers sebagai respon atas pemukulan yang dialami Ratna.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, ternyata pengakuan Ratna Sarumpaet tersebut tidak benar. Polisi menemukan bukti bahwa Ratna Sarumpaet tidak dianiaya, melainkan melakukan operasi plastik penyedotan lemak di bagian wajah di sebuah klinik kecantikan. Wajah lebam yang terlihat pada foto Ratna Sarumpaet merupakan efek anastesi yang normal pasca tindakan operasi plastik di wajah. Kasus ini kemudian menjadi heboh dan menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang merasa tertipu dan marah atas kebohongan yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet
Dari Kasus Ratna Sarumpaet ini memberikan pelajaran penting tentang bahaya penyebaran hoaks. Hoaks dapat dengan mudah menyebar melalui media sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk selalu berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi. Apalagi jika kita memiliki status figur publik yang seluruh perilaku dan keputusan yang kita ambil akan mendatangkan dampak yang sangat besar di kalangan masyarakat.
Dalam kasus ini kami cukup memberikan apresiasi yang luar biasa kepada pihak kepolisian yang sangat cepat tanggap dengan kasus yang menghebohkan publik dan juga berdampak membuat keonaran dalam masyarakat, dan juga kami berharap pihak kepolisian tidak hanya reponsif terhadap kasus kasus yang viral saja namun tetap menjalankan tugas kepolisian terhadap kasus-kasus lainnya yang memang melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang terjadi di Negara Republik Indonesia.