Dalam satu dekade yang dicatat penulis, terdapat lebih dari 20.000 aduan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kepolisian, sekitar 5.800 aduan terkait kejaksaan, dan 26.000 aduan terkait hakim. Angka tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan dan akses keadilan. Bantuan hukum karena itu memiliki peran yang lebih luas daripada mendampingi seseorang di ruang sidang. Melalui Gerakan Bantuan Hukum Struktural (GBHS), pendampingan hukum dapat diarahkan untuk mengidentifikasi akar ketimpangan dan memperbaiki kebijakan yang memengaruhi kehidupan masyarakat.
Pendekatan struktural menggabungkan litigasi strategis, pengorganisasian masyarakat, pendidikan hukum, kampanye publik, dan advokasi kebijakan. Pemikiran Michel Foucault mengenai relasi kuasa membantu menjelaskan bagaimana hukum dan pengetahuan dapat membentuk hubungan antara negara, kelompok berpengaruh, dan warga. Dalam praktiknya, masyarakat miskin kota, buruh, petani, serta kelompok rentan membutuhkan pendampingan yang memperkuat kemampuan mereka memahami hak dan memperjuangkan kepentingannya. Penanganan perkara individual dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan yang lebih luas, seperti kebijakan diskriminatif, penyalahgunaan kewenangan, dan lemahnya perlindungan hak asasi manusia.
Penguatan bantuan hukum struktural perlu dilakukan melalui perluasan akses bantuan hukum, peningkatan kapasitas organisasi masyarakat sipil, serta penguatan partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan. Litigasi di pengadilan dapat berjalan beriringan dengan pengujian peraturan di Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi dan penyampaian aspirasi melalui lembaga perwakilan. Negara juga perlu memastikan pendanaan bantuan hukum menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. Dengan demikian, bantuan hukum menjadi instrumen pemberdayaan warga sekaligus sarana memperbaiki sistem hukum dan memperkuat demokrasi konstitusional.
(Emmanuel Ariananto Waluyo Adi)
Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!