Media sosial telah mengubah humor dan satire menjadi sarana komunikasi politik yang menjangkau jutaan orang dalam waktu singkat. Meme, parodi, dan sindiran terhadap kebijakan pemerintah kini menjadi bagian dari percakapan publik mengenai kekuasaan. Dalam perspektif filsafat hukum Slavoj Žižek, humor dapat mengganggu tatanan simbolik yang selama ini membentuk persepsi masyarakat mengenai kewibawaan dan legitimasi otoritas. Karena itu, respons negara terhadap lelucon politik memiliki makna lebih luas daripada sekadar persoalan ketertiban umum.
Di Indonesia, kebebasan berekspresi dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pada saat yang sama, Pasal 28J UUD 1945 memberikan kerangka pembatasan untuk menghormati hak orang lain serta menjaga ketertiban dalam masyarakat demokratis. KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur ketentuan mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, dengan ruang pengecualian bagi perbuatan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Kerangka tersebut menuntut pembedaan yang cermat antara kritik politik, satire, dan serangan terhadap kehormatan pribadi.
Penegakan hukum perlu mempertimbangkan konteks, tujuan, bentuk ekspresi, serta dampak nyata suatu pernyataan. Kritik terhadap kebijakan dan penggunaan humor sebagai sarana pengawasan publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Aparat penegak hukum perlu menerapkan standar penilaian yang objektif, proporsional, dan selaras dengan perlindungan kebebasan berekspresi. Dengan pendekatan tersebut, hukum dapat menjaga kehormatan individu sekaligus mempertahankan ruang publik yang terbuka bagi kritik, perdebatan, dan partisipasi masyarakat.
(Emmanuel Ariananto Waluyo Adi)
Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!