Gugatan PHPU Gibran dan dilema Konstitusional 9 Hakim Konstitusi
Oleh : Rahman Putra Ramadhan
Meski sudah menjabat selama 2 tahun sebagai Wakil Presiden PHPU kembali di gugat oleh Denny Indrayana bersama forum purnawirawan TNI,Komite Independen Pemantau Pemilu,dan Partai Umat,gugatan ini telah di layangkan pada tangga 10 September 2026 dan diregistrasi pada tanggal 17 september dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXlV/2026.
Alasan para pemohon dalam pokok permohonan mempertanyakan keabsahan syarat pencalon wakil presiden Gibran yang mana menurut pemohonan terdapat adanya dugaan cacat administratif yang sengaja di manipulasi oleh KPU yang di lakukan secara terstruktur,sistematis,dan terencana,para pemohon menyoroti perubahan norma pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (3) yang tiba-tiba mengecualikan bukti kelulusan tingkat SLTA bagi kandidat lulusan luar negeri
Lebih lanjut para pemohon juga menyoroti kejanggalan surat keterangan penyetaraan ijazah yang di keluarkan oleh Kemendikbud Ditjen Dikdasmen untuk Gibran yang dinilai janggal karena terbit secara “kilat” (kurang dari 24 jam) pada tanggal 6 Agustus 2019.Pemohon berargumen bahwa kelulusan dari perguruan tinggi tidak serta merta membuktikan pemenuhan syarat kelulusan minimal setingkat SLTA secara sah sesuai aturan perundang-perundangan.
Gugatan ini menimbulkan perdebatan diantara banyak kalangan penggiat hukum,ada yang mempertanyakan tenggat waktu gugatan dilayangkan melebihi dari waktu yang di tentukan dan diajukan oleh orang yang tidak tepat yang mana menurut Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK menentukan Pemohon PHPU Presiden/Wapres adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.Sementara Denny Indrayana selaku pemohon bukan merupakan pasangan calon Presiden atau Wakil Presiden dan juga dalam Pasal 7 ayat (2) PMK No. 4 Tahun 2023 menyatakan permohonan hanya dapat diajukan paling lama 3 hari setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden/Wapres oleh KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persidangan sebagai pihak termohon bersama Badan Pengawas Pemilu ( BAWASLU) menyatakan bahwa MK tidak berwenang dalam menangani perkara ini dan mempertanyakan legal standing para pemohon dalam perkara ini,Denny Indrayana Sebagai pemohon memang mengakui bahwa ada keterlambatan pengajuan perkara ini dan meminta majelis hakim untuk mengesampingkan soal batas tenggat waktu demi keadilan substantif.
Namun, perlu ditegaskan bahwa berbagai persoalan tersebut merupakan dalil dan argumentasi Pemohon yang masih harus dibuktikan dalam persidangan. Dengan demikian, tudingan adanya manipulasi administratif oleh KPU maupun dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan terencana tidak dapat diposisikan sebagai fakta hukum sebelum memperoleh penilaian dan putusan dari MK.
Perkara ini menarik secara konstitusional untuk dibahas,yaitu mengenai pertanyaan yang mendasar : Apakah MK bisa mengadili dan memeriksa permohonan PHPU mengingat bahwa Pemohon bukan bagian dari calon Presiden dan Wakil Presiden ? dan persoalan berikutnya ialah permohonan ini di ajukan di luar batas waktu yang tentukan,sebagaimana yang penulis jelaskan di atas.
Perkara ini mempertemukan antara dua persoalan hukum yaitu antara kepastian hukum formil dan keadilan substantif yang menjadi “dilema” 9 hakim konstitusi.
KPU sebagai Termohon mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut sekaligus mempertanyakan kedudukan hukum para Pemohon. Bawaslu juga memberikan pandangannya dalam persidangan.Argumentasi tersebut pada dasarnya berangkat dari prinsip bahwa kewenangan lembaga negara, termasuk MK, harus dijalankan berdasarkan batas-batas yang telah ditentukan oleh konstitusi dan undang-undang.
Di sisi lain, para Pemohon meminta agar MK tidak semata-mata terikat pada persoalan formalitas apabila terdapat persoalan konstitusional yang dianggap fundamental. Dalam perspektif para Pemohon, persoalan mengenai keabsahan pencalonan Wakil Presiden menyentuh persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar perselisihan administratif mengenai perolehan suara.Dengan demikian, MK dihadapkan pada dua kepentingan hukum yang harus dipertimbangkan secara hati-hati.
Pertama, kepastian hukum dan batas kewenangan MK sebagaimana telah ditentukan oleh UU MK, UU Pemilu, dan PMK.
Kedua, perlindungan terhadap prinsip-prinsip konstitusional dan keadilan substantif apabila benar terdapat persoalan serius dalam proses pencalonan yang berdampak terhadap legitimasi penyelenggaraan Pemilu.
Namun, mempertentangkan kedua prinsip tersebut tidak serta-merta berarti salah satunya harus diabaikan. Justru persoalan konstitusionalnya adalah bagaimana MK menentukan batas antara kewenangan mengadili PHPU dengan kebutuhan untuk memastikan bahwa seluruh proses demokrasi berjalan sesuai dengan konstitusi.Perkara ini pada akhirnya menempatkan sembilan hakim konstitusi pada persoalan yang tidak sederhana.
Jika MK menerima argumentasi mengenai kedudukan hukum dan tenggat waktu secara ketat, maka permohonan dapat berakhir pada persoalan formil tanpa memasuki seluruh substansi yang dipersoalkan Pemohon.
Sebaliknya, apabila MK memilih untuk memberikan ruang pemeriksaan terhadap substansi perkara meskipun terdapat persoalan mengenai legal standing dan tenggat waktu, maka MK harus memberikan argumentasi hukum yang kuat mengenai dasar kewenangannya untuk melakukan hal tersebut.
Karena itu, persoalan paling penting dalam perkara ini bukan semata-mata apakah Gibran memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan pendidikan ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden.Pertanyaan yang lebih mendasar adalah : Sejauh mana MK dapat mengesampingkan batas-batas formal dalam hukum acara PHPU untuk memeriksa suatu persoalan yang dianggap menyangkut prinsip konstitusional?
Pertanyaan tersebut menyentuh langsung hubungan antara kepastian hukum, keadilan substantif, kewenangan MK, dan prinsip finalitas hasil Pemilu.
Apapun putusan yang nantinya dijatuhkan, argumentasi hukum MK akan menjadi bagian penting dalam perkembangan hukum tata negara Indonesia, khususnya mengenai batas kewenangan MK dalam menangani perkara Pemilu yang telah melewati tahapan dan tenggat waktu yang ditentukan undang-undang.
Pada titik inilah perkara PHPU Gibran tidak hanya menjadi sengketa mengenai hasil Pemilu, tetapi juga menjadi ujian terhadap konstruksi hukum acara Mahkamah Konstitusi dan batas antara hukum positif dengan keadilan substantif.
Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!