Kena “Prank” Saat belanja Online? Bagaimana perlindungan hukumnya? Simak Penjelasannya Berikut ini!

(Oleh: Siti Rahmah Yanti, Mahasiswi Prodi Hukum UPN Bukittinggi)

Sebuah kasus. Ketika Saya atau kamu pernah belanja secara online, tetapi barang yang saya Terima tidak sama dengan yang saya lihat di foto iklan yang terpajang. Pertanyaan saya, apakah itu termasuk pelanggaran hak konsumenkonsumen? Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen? Apakah saya dapat menuntut untuk mengembalikan uang atau mengganti barang yang saya beli tersebut?

Pernah mengalami belanja online yang tidak sesuai dan untuk memproses pun sulit karna kita harus ada bukti unboxing dan memvidiokan semua barang yang kita terima namun kadang karna kita sudah percaya tidak akan di tipu maka jarang sekali melakukan vidio saat unboxing 

Namun dari pada harus return lebih saya memilih diam dan pasrah karna sebagian ada yang di proses dan sebagian komplen konsumen tidak di tanggapi.apalagi saya termasuk orang yang tidak mau  pusing dengan permasalahan seperti ini walaupun saya kecewa dan hanya memberi bintang satun untuk toko dan memberikan ulasan tentang ketidak puasan dengan barang yang dikirim

 Kasus yang saya alami termasuk dalam pelanggaran hak konsumen. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa (Pasal 4 huruf c UUPK). Jika barang yang diterima tidak sesuai dengan deskripsi atau foto di iklan, maka itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan curang dari pelaku usaha.

Pasal-Pasal Penipuan Online dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Penipuan online merupakan tindakan yang melanggar hukum dan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berikut adalah beberapa pasal yang relevan:

Pasal 378 KUHP

Menyatakan bahwa penipuan terjadi ketika seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan cara tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk orang lain untuk menyerahkan barang atau membuat perjanjian.

Ancaman hukuman: Maksimal 4 tahun penjara.

Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. UU Nomor 19 Tahun 2016

Melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang dapat merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Ancaman hukuman: Pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal 45A ayat (1) UU ITE

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dapat dikenakan pidana.

Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)

Menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan kecurangan dalam menawarkan barang atau jasa kepada konsumen dapat dipidana.

Maka dari itu, kasus penipuan ketika belanja online ada pengaturannya secara jelas dan tegas di beberapa peraturan perundang-undangan. Dan bagi korban bisa menindaklanjuti ke jalur hukum apabila mengalami kasus ini.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id Indonesian