Lunturnya Nilai-nilai Demokrasi dalam Pilkada

(Oleh: Afifah, Mahasiswi Prodi Hukum UPN Bukittinggi)

Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung merupakan salah satu bentuk demokrasi yang memberikan hak penuh kepada rakyat untuk memilih pemimpinnya. Namun, wacana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat. Ide ini tentu menimbulkan pro dan kontra.

Mekanisme pemilihan langsung telah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya secara langsung dalam memilih pemimpin daerah. Hal ini tidak hanya memperkuat legitimasi kepala daerah, tetapi juga meningkatkan kesadaran politik di kalangan masyarakat. Sebaliknya, pemilihan oleh DPRD dapat menimbulkan kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan wewenang dan minimnya transparansi dalam pemilihan kepala daerah.

Oleh karena itu, penting untuk memahami implikasi dari perubahan sistem pemilihan ini serta dampaknya terhadap sistem demokrasi di Indonesia. Dalam tulisan ini, saya ingin menyoroti bagaimana perubahan sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat menyebabkan lunturnya demokrasi, mengurangi keterlibatan rakyat, serta meningkatkan risiko politik transaksional yang mengancam integritas pemerintahan daerah.

Pemilihan kepala daerah oleh DPRD berpotensi mengurangi keterlibatan langsung rakyat dalam demokrasi. Pemilu langsung memungkinkan masyarakat untuk menentukan pilihan berdasarkan visi, misi, dan rekam jejak calon. Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, rakyat kehilangan hak untuk menentukan pemimpinnya secara langsung, yang pada akhirnya dapat mengurangi partisipasi politik serta kepercayaan terhadap pemerintahan daerah. Selain itu, sistem pemilu langsung mendorong calon kepala daerah untuk lebih dekat dengan rakyat dan memahami persoalan yang terjadi di lapangan. Dengan adanya interaksi langsung antara calon dan masyarakat, terdapat ruang bagi publik untuk menilai calon berdasarkan kinerja dan gagasan yang mereka tawarkan. Sebaliknya, jika pemilihan dilakukan oleh DPRD, pemilihannya bisa lebih didasarkan pada pertimbangan politik praktis daripada kepentingan masyarakat luas.

Mekanisme ini berpotensi membuka peluang besar terhadap praktik politik transaksional. DPRD yang memiliki kewenangan memilih kepala daerah dapat menjadi ajang transaksi politik antara calon kepala daerah dan anggota DPRD. Hal ini dapat mendorong praktik suap, nepotisme, dan oligarki politik, di mana pemimpin yang terpilih lebih mengutamakan kepentingan elit politik dibandingkan kepentingan rakyat.

Politik uang dan lobi-lobi yang terjadi dalam DPRD bisa merusak prinsip dan nilai-nilai demokrasi yang sehat. Kepala daerah yang terpilih bukan karena kemampuannya, tetapi karena kesepakatan politik tertentu, cenderung kurang memiliki tanggung jawab moral terhadap masyarakat. Hal ini justru dapat menciptakan pemerintahan daerah yang lemah dan tidak berpihak kepada rakyat.

Pemilihan kepala daerah oleh DPRD berisiko menghambat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Dalam sistem pemilu langsung, kepala daerah bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang memilihnya, sehingga ada dorongan untuk bekerja lebih baik demi memperoleh kembali dukungan pada periode berikutnya. Sebaliknya, jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, akuntabilitasnya bisa bergeser kepada anggota dewan, bukan kepada rakyat, sehingga kebijakan yang diambil bisa lebih berpihak kepada kepentingan politik tertentu daripada kebutuhan masyarakat luas.

Keterbukaan dalam pemilu langsung memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya proses pemilu dan memastikan bahwa pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili aspirasi rakyat. Jika pemilihan dilakukan oleh DPRD, proses pemilihan bisa berlangsung tertutup dan minim keterlibatan publik, yang pada akhirnya bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan.

Pengalaman buruk dari masa lalu seharusnya menjadi pelajaran. Sebelum reformasi, kepala daerah dipilih oleh DPRD, dan saat itu banyak terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Reformasi yang memperkenalkan pemilu langsung merupakan jawaban atas tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang lebih transparan dan demokratis. Mengembalikan mekanisme pemilihan kepada DPRD sama saja dengan mundur ke belakang.

Pemilu langsung yang diperkenalkan setelah reformasi bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih terbuka, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat. Mengembalikan sistem pemilihan kepada DPRD bukan hanya menghapus pencapaian demokrasi yang telah diperjuangkan, tetapi juga berisiko memperburuk kondisi pemerintahan daerah di masa depan.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi politik, pemilu langsung tetap menjadi alat yang efektif untuk membangun demokrasi yang lebih matang. Reformasi telah membuktikan bahwa pemilu langsung memperkuat keterlibatan rakyat dalam pemerintahan dan membangun sistem politik yang lebih sehat dan kompetitif.

Sebagai kesimpulan, pemilihan kepala daerah oleh DPRD memiliki banyak kelemahan yang berpotensi merugikan demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Oleh karena itu, sebaiknya mekanisme pemilu langsung tetap dipertahankan dan diperbaiki, bukan dihapuskan. Jika alasan utama perubahan ini adalah biaya politik yang tinggi atau potensi konflik sosial, solusinya bukanlah dengan menghilangkan hak rakyat, melainkan dengan memperbaiki sistem pemilu agar lebih efisien dan adil bagi semua pihak.

Demokrasi yang sehat harus memberikan ruang bagi rakyat untuk berpartisipasi secara langsung dalam memilih pemimpinnya. Sistem pemilihan oleh DPRD hanya akan menjauhkan masyarakat dari hak mereka dalam menentukan masa depan daerahnya. Oleh karena itu, memperkuat mekanisme pemilu langsung dengan regulasi yang lebih ketat dan transparan adalah langkah yang lebih baik daripada menghapusnya sepenuhnya.

Pemerintah dan DPR sebaiknya lebih fokus pada perbaikan sistem pemilu, seperti mengurangi biaya politik yang tinggi, meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, serta memperkuat integritas penyelenggara pemilu. Dengan demikian, demokrasi di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id Indonesian