Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan salah satu produk hukum penting dalam sistem hukum nasional Indonesia yang lahir melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Kehadiran KHI menjadi tonggak penting dalam upaya kodifikasi hukum Islam, khususnya dalam bidang perkawinan, kewarisan, dan perwakafan bagi umat Islam di Indonesia. Sebelum adanya KHI, praktik hukum keluarga Islam di Pengadilan Agama sering kali berbeda-beda karena hakim menggunakan berbagai kitab fikih sebagai rujukan utama. Oleh sebab itu, KHI hadir untuk menciptakan keseragaman hukum, kepastian hukum, serta mempermudah hakim dalam memutus perkara. Banyak ahli menilai bahwa KHI merupakan bentuk pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia karena mampu menggabungkan nilai-nilai syariat Islam dengan kebutuhan masyarakat modern Indonesia.
Menurut pendapat saya, keberadaan KHI sampai saat ini masih sangat relevan karena menjadi pedoman utama dalam penyelesaian perkara keluarga Islam di Pengadilan Agama. KHI telah memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan sistem hukum nasional, terutama dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Muslim. Aturan mengenai perkawinan, perceraian, hak asuh anak, nafkah, hingga warisan telah memberikan arah yang lebih jelas dibandingkan sebelumnya. Selain itu, KHI juga menunjukkan bahwa hukum Islam dapat diadaptasikan ke dalam sistem negara modern tanpa harus kehilangan nilai-nilai dasarnya. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam di Indonesia memiliki karakter moderat dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman serta kondisi sosial masyarakat Indonesia yang majemuk.
Meskipun demikian, KHI juga tidak luput dari berbagai kritik. Salah satu kritik utama adalah bahwa beberapa ketentuan dalam KHI dianggap masih terlalu dipengaruhi oleh fikih klasik mazhab Syafi’i dan belum sepenuhnya responsif terhadap perkembangan masyarakat modern.Dalam praktiknya, masih terdapat pasal-pasal yang dianggap kurang memberikan perlindungan yang memadai terhadap perempuan dan anak. Misalnya, dalam persoalan talak, posisi suami dinilai masih lebih dominan dibandingkan istri. Beberapa ahli hukum Islam kontemporer menyebutkan bahwa konsep tersebut kurang sesuai dengan semangat kesetaraan gender dan keadilan sosial yang berkembang saat ini. Penelitian mengenai praktik talak di Pengadilan Agama menunjukkan bahwa hakim sering kali harus melakukan penafsiran progresif agar putusan lebih adil bagi perempuan.
Selain itu, KHI juga sering dikritik karena status hukumnya yang hanya berbentuk Instruksi Presiden, bukan undang-undang. Akibatnya, sebagian kalangan menilai kekuatan hukumnya kurang kuat dibandingkan produk legislasi formal lainnya. Padahal, KHI telah menjadi rujukan utama dalam praktik hukum keluarga Islam selama lebih dari tiga dekade. Menurut Euis Nurlaelawati, perdebatan mengenai dasar hukum KHI menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara kelompok yang mendukung pembaruan hukum Islam dengan kelompok yang mempertahankan fikih tradisional. Hal ini menunjukkan bahwa KHI masih berada di tengah tarik-menarik antara kebutuhan modernisasi hukum dan keinginan mempertahankan otoritas fikih klasik.
Kritik lainnya berkaitan dengan implementasi KHI yang belum sepenuhnya efektif di masyarakat. Dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang tidak memahami isi KHI secara baik sehingga penyelesaian masalah keluarga sering kali dilakukan berdasarkan adat atau kebiasaan lokal. Selain itu, putusan hakim di beberapa daerah juga masih berbeda-beda karena adanya perbedaan penafsiran terhadap pasal tertentu. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa penerapan KHI di Pengadilan Agama masih menghadapi tantangan berupa lemahnya penegakan hukum, perbedaan pemahaman hakim, serta faktor sosial ekonomi masyarakat. Kondisi ini menunjukkan bahwa keberhasilan KHI tidak hanya ditentukan oleh isi hukumnya, tetapi juga kualitas aparat penegak hukum dan tingkat kesadaran hukum masyarakat.
Menurut saya, salah satu kelemahan terbesar KHI saat ini adalah kurangnya pembaruan terhadap substansi hukum agar sesuai dengan perkembangan zaman. Perubahan sosial di era modern telah melahirkan berbagai persoalan baru dalam keluarga Muslim, seperti meningkatnya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, pernikahan siri, hak anak hasil pernikahan tidak tercatat, hingga persoalan ekonomi digital dalam keluarga. Sayangnya, sebagian besar ketentuan KHI masih berfokus pada pola relasi keluarga tradisional. Oleh karena itu, diperlukan reinterpretasi hukum Islam yang lebih kontekstual tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah. Pendekatan maqashid syariah perlu diperkuat agar hukum Islam tidak hanya berorientasi pada teks, tetapi juga pada tujuan utama syariat seperti keadilan, perlindungan hak, dan kemaslahatan masyarakat.
Beberapa ahli hukum Islam juga mendorong adanya reformasi KHI agar lebih responsif terhadap isu hak asasi manusia dan kesetaraan gender. Asghar Ali Engineer dan Amina Wadud, misalnya, menekankan pentingnya pembacaan ulang terhadap teks-teks hukum Islam agar lebih adil bagi perempuan. Pendapat tersebut relevan dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini yang semakin menuntut kesetaraan hak dalam keluarga. Di sisi lain, Jasser Auda melalui pendekatan maqashid syariah menekankan bahwa hukum Islam harus mampu menjawab tantangan sosial modern dan tidak boleh berhenti pada pemahaman literal semata. Pendekatan seperti ini menurut saya sangat penting diterapkan dalam pengembangan KHI di masa depan agar hukum Islam tetap hidup dan relevan dalam masyarakat modern.
Adapun rekomendasi saya terhadap penerapan KHI ke depan adalah perlunya revisi dan pembaruan secara berkala terhadap pasal-pasal yang sudah tidak relevan dengan perkembangan masyarakat. Pemerintah bersama Para Ulama, Akademisi, Hakim Pengadilan Agama, dan organisasi masyarakat Islam perlu melakukan dialog terbuka untuk menyusun pembaruan KHI yang lebih adaptif namun tetap berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah. Selain itu, status hukum KHI juga sebaiknya diperkuat menjadi undang-undang agar memiliki legitimasi yang lebih kokoh dalam sistem hukum nasional.
Rekomendasi berikutnya adalah peningkatan kualitas sumber daya hakim dan aparat penegak hukum di lingkungan Peradilan Agama. Hakim perlu dibekali pemahaman hukum Islam kontemporer, hak asasi manusia, serta pendekatan keadilan substantif agar putusan yang dihasilkan tidak hanya legal secara normatif, tetapi juga adil secara sosial. Pendidikan hukum Islam di perguruan tinggi juga perlu diarahkan pada pengembangan pemikiran hukum yang progresif dan kontekstual sehingga lahir generasi ahli hukum Islam yang mampu menjawab tantangan zaman.
Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi KHI kepada masyarakat agar pemahaman hukum keluarga Islam tidak hanya dimiliki oleh kalangan akademisi dan aparat hukum. Banyak masyarakat yang belum memahami hak dan kewajibannya dalam keluarga sehingga rentan mengalami ketidakadilan. Sosialisasi dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan, media sosial, penyuluhan agama, maupun kerja sama dengan organisasi masyarakat Islam. Dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, penerapan KHI akan menjadi lebih efektif dan mampu menciptakan ketertiban sosial.
Kesimpulannya, Kompilasi Hukum Islam merupakan produk hukum yang sangat penting dalam sistem hukum Indonesia karena berhasil menjadi jembatan antara syariat Islam dan hukum nasional. KHI telah memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman utama dalam penyelesaian perkara keluarga Islam. Namun demikian, KHI masih menghadapi berbagai kritik, terutama terkait isu kesetaraan gender, relevansi substansi hukum, serta efektivitas penerapannya. Oleh karena itu, pembaruan KHI menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari agar hukum Islam di Indonesia tetap relevan dengan perkembangan zaman dan mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat. Dengan pendekatan yang moderat, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan, KHI dapat terus menjadi instrumen hukum yang mencerminkan nilai-nilai Islam sekaligus mendukung pembangunan hukum nasional Indonesia.
Penulis: Rahman Putra Ramadhan (Mahasiswa Hukum,Universitas Prima Nusantara Bukittinggi)
Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!