Author: Muhammad Alvi Syukri, SH. MH., Email: muhammadalvisyukri27@gmail.com Egip Satria Eka Putra SH,MH. Dr. Ridwan Putra SH,.MH , Rini Suryanti SH,.MH, Muhammad Yusuf Salam Email. Mysalam04@gmail.com
Universitas Prima Nusantara Bukittinggi
Abstrak
Di dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi Nomor 27/Pid.Sus/2023/PN Bkt menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp120 juta pada terdakwa atas nama Irma Yudta dan Aziz Abdul Rahman atas Tindak Pidana Perdagangan Orang, jika di lihat adri berdasarkan KUHAP lama (UU 8/1981). Di dalam Penelitian ini kami membandingkan mulai dari proses, alat bukti, penahanan, dan upaya hukum yang di putusan tersebut dengan KUHAP baru (UU 20/2025), menunjukkan pergeseran paradigma dari sistem peradilan dimana hakin mencari bukti namun terlihat kaku ke adversarial fleksibel yang lebih berbasis digital dan HAM. Namun di dalam temuan baru KUHAP baru berpotensi perkuat bukti dan efisiensi, tapi putusan lama dinilai kurang tepat karena penerapan pasal TPPO yang berlebihan terhadap mucikari.
Kata Kunci: KUHAP lama, KUHAP baru, TPPO, PN Bukittinggi, pergeseran paradigma
Abstract
In the Decision of the Bukittinggi District Court (PN) Number 27/Pid.Sus/2023/PN Bkt, the defendants, Irma Yudta and Aziz Abdul Rahman, were sentenced to 3 years in prison and a fine of Rp. 120 million for the crime of trafficking in persons, based on the old KUHAP (UU 8/1981). In this research, we compare the process, evidence, detention and legal remedies in the decision with the new KUHAP (UU 20/2025), showing a paradigm shift from a justice system where judges look for evidence but seem rigid to a flexible adversarial that is more digital and human rights based. However, in the new findings, the new Criminal Procedure Code has the potential to strengthen evidence and efficiency, but the old decision is considered inappropriate because of the excessive application of the TIP article against pimps.
Keywords: old KUHAP, new KUHAP, TPPO, Bukittinggi District Court, paradigm shift
A. Pendahuluan
Kasus TPPO di PN Bukittinggi bermula 4 November 2022: Polisi razia Dymens Hotel, saksi Lathifi (berpura-pura pelanggan) negosiasi dengan terdakwa Irma (Rp600 ribu untuk seks komersial dengan korban Safira Deli), dibantu Aziz; penangkapan saat uang dibagi. Jaksa dakwa Pasal 2(1) jo Pasal 11 atau Pasal 2(2) jo Pasal 11 UU 21/2007 TPPO; hakim pilih Pasal 2(2) jo 11 karena “eksploitasi” (korban tak tahu pembagian uang). Studi kasus Noviyanti (Unpar, 2024) kritik putusan kurang tepat—seharusnya mucikari (Pasal 296 KUHP). Di era KUHAP baru (berlaku 2 Januari 2026), perkara serupa akan berbeda signifikan. Penelitian ini yuridis normatif, analisis dokumen putusan, KUHAP lama/baru, dan literatur.
Di Sidang 2023 ikuti alur KUHAP lama dakwaan dilanjutkan eksepsi dan pembuktian (saksi Lathifi, korban Safira, BAP polisi sebagai surat) dilanjutkan tuntutan dilanjutkan pleidoi dan akhirnya putusan. Alat bukti closed (Pasal 184): saksi dominan, petunjuk untuk negosiasi uang; hakim nilai “eksploitasi” karena korban tak setuju pembagian fee. Penahanan mudah (Pasal 21), berlangsung sejak razia; upaya hukum terbuka kasasi. Kritik: dakwaan jaksa overreach, hakim tak koreksi ke Pasal 296 KUHP (mucikari, sanksi ringan).
Jika di KUHAP lama tentunya Hakim tanya saksi duluan, proses panjang tanpa batas. Baru: Adversarial jaksa/pengacara cross-examine saksi dulu, hakim verifikasi akhir; sidang sama dengan 90 hari, penundaan saksi max dua kali (Pasal 178). Tapi Di TPPO ini, sidang potensial lebih cepat, korban Safira pemeriksaan dini lindungi privasi. Perbandingan dengan KUHAP yang Lama terdapat 5 jenis, bukti rekaman razia cuma petunjuk. Namun di dalam KUHAP yang Baru adanya Tambahan elektronik seperti audio negosiasi, CCTV hotel, barang bukti (uang Rp600 ribu), pengamatan hakim; open system (Pasal 175). dan Kasus ini kuat bukti digital, kurangi ketergantungan saksi trauma. Secara Subyektif, PPNS tahan langsung di dalam KUHAP yang lama berbeda dengan KUHAP yang Baru berupa Upaya terakhir, HPP awasi (Pasal 99), electronic monitoring alternatif. Terdakwa Irma-Aziz mungkin wajib lapor saja, kurangi overcrowding.
Di titik inilah persoalan mulai mengemuka. Apakah ketidaktahuan korban mengenai pembagian uang dapat secara otomatis ditafsirkan sebagai eksploitasi dalam arti hukum TPPO? Proses persidangan berlangsung dalam pola yang sangat khas KUHAP lama. Hakim memegang kendali utama dalam pemeriksaan, sementara para pihak cenderung mengikuti alur yang sudah baku. Saksi menjadi pusat gravitasi pembuktian, terutama saksi Lathifi dan korban Safira. Keterangan mereka, ditambah dengan Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian, membentuk kerangka utama narasi fakta di persidangan.
Karena sistem pembuktian yang digunakan bersifat tertutup, ruang untuk menghadirkan bukti di luar kategori yang telah ditentukan menjadi sangat terbatas. Dalam perkara ini, petunjuk digunakan untuk memperkuat dugaan adanya transaksi dan pembagian uang, tetapi tidak cukup memberikan kedalaman dalam membuktikan unsur eksploitasi. Akibatnya, pembuktian cenderung bergerak dalam lingkaran yang sama: keterangan saksi menegaskan narasi jaksa, sementara hakim menafsirkan narasi tersebut dalam kerangka pasal yang telah dipilih. Ketika unsur eksploitasi tidak didukung oleh bukti yang kuat di luar keterangan verbal, maka interpretasi hakim menjadi sangat menentukan. Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa korban dalam perkara seperti ini berada dalam posisi rentan. Ketergantungan yang tinggi pada keterangan korban bukan hanya berisiko terhadap akurasi fakta, tetapi juga membuka kemungkinan terjadinya tekanan psikologis yang tidak kecil.
Tulisan ini berangkat dari kegelisahan tersebut. Fokusnya bukan hanya pada benar atau salahnya putusan, melainkan pada bagaimana struktur hukum acara pidana mempengaruhi cara fakta dipahami dan dikualifikasikan.
B. Metedologi penelitian
Penelitian ini disusun menggunakan metode yuridis normatif, yaitu pendekatan yang menempatkan hukum sebagai norma yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum. Pilihan metode ini didasarkan pada karakter permasalahan yang dikaji, yakni ketepatan kualifikasi delik dalam suatu putusan serta implikasinya dalam kerangka perubahan hukum acara pidana. Dengan demikian, fokus utama penelitian tidak terletak pada perilaku masyarakat atau data empiris, melainkan pada konsistensi norma, logika hukum, dan penalaran yudisial. Namun demikian, untuk menghindari analisis yang terlalu deskriptif, penelitian ini tidak berhenti pada satu pendekatan saja. Pendekatan yang digunakan bersifat berlapis.
1. Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach)
yang digunakan untuk menelaah secara sistematis ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, KUHP khususnya Pasal 296, serta perbandingan antara KUHAP lama dan KUHAP baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025). Melalui pendekatan ini, penulis menguji apakah konstruksi unsur “eksploitasi” yang digunakan dalam putusan telah selaras dengan rumusan normatif yang berlaku.
2. Pendekatan Kasus (Case Approach)
yang berfokus pada analisis mendalam terhadap Putusan PN Bukittinggi No. 27/Pid.Sus/2023/PN Bkt. Putusan ini tidak hanya dibaca sebagai hasil akhir, tetapi sebagai rangkaian argumentasi yang mencerminkan cara hakim memahami fakta dan menerapkan hukum. Dari sini, dapat diidentifikasi apakah terjadi kekeliruan dalam penalaran hukum, khususnya dalam membedakan TPPO dan praktik mucikari.
3. Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach)
Pendekatan ini penting untuk membedah konsep “eksploitasi” secara lebih teoritis, termasuk bagaimana konsep tersebut dipahami dalam doktrin hukum pidana dan tidak sekadar dalam teks undang-undang. Dengan pendekatan ini, analisis tidak terjebak pada bunyi pasal semata, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan pemikiran hukum.
Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan hasil penelitian terdahulu, serta bahan hukum tersier sebagai pendukung. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, sementara analisis dilakukan secara kualitatif dengan menekankan pada penalaran hukum (legal reasoning).
C. Pembahasan dan Analisis
Jika ditelaah secara lebih cermat, konstruksi TPPO dalam perkara ini tampak dipaksakan. Unsur eksploitasi dalam UU TPPO tidak sekadar merujuk pada adanya keuntungan yang diambil oleh pihak lain, melainkan harus melibatkan cara-cara tertentu seperti paksaan, penipuan, atau penyalahgunaan posisi rentan. Dalam kasus ini, korban mengetahui bahwa dirinya terlibat dalam praktik seksual komersial. Tidak terdapat indikasi kuat bahwa ia dipaksa atau dimanipulasi secara signifikan. Persoalan pembagian keuntungan memang dapat diperdebatkan, tetapi hal tersebut lebih tepat dilihat sebagai karakteristik praktik mucikari, bukan eksploitasi dalam kerangka TPPO. Di sinilah kritik terhadap putusan menjadi relevan. Ketika suatu perbuatan lebih tepat dikualifikasikan sebagai mucikari berdasarkan Pasal 296 KUHP, tetapi tetap dipaksakan masuk ke dalam rezim TPPO, maka terjadi pergeseran yang tidak proporsional dalam penjatuhan pidana. Hukum yang seharusnya memberikan keadilan justru berpotensi menjadi terlalu represif.
Masuknya KUHAP baru membawa perubahan yang tidak bisa dianggap sekadar teknis. Cara persidangan dijalankan berubah secara mendasar, terutama melalui pendekatan adversarial yang memberi ruang lebih luas bagi jaksa dan penasihat hukum untuk menguji keterangan saksi secara langsung. Dalam situasi seperti perkara ini, metode tersebut berpotensi menghasilkan gambaran fakta yang lebih jernih. Negosiasi antara saksi yang menyamar dan terdakwa dapat diuji secara lebih kritis, termasuk apakah benar terdapat unsur tekanan atau justru kesepakatan yang bersifat sukarela. Perubahan yang tidak kalah penting adalah dibukanya sistem pembuktian. Bukti elektronik seperti rekaman percakapan, CCTV hotel, atau dokumentasi transaksi menjadi memiliki posisi yang lebih kuat. Jika bukti-bukti ini tersedia, maka klaim mengenai eksploitasi dapat diuji secara lebih objektif, tidak hanya bergantung pada narasi saksi.
Dalam konteks ini, sangat mungkin bahwa perkara yang sama, jika diperiksa di bawah KUHAP baru, akan mengarah pada kesimpulan yang berbeda. Bukti digital dapat menunjukkan bahwa relasi antara terdakwa dan korban lebih menyerupai hubungan dalam praktik prostitusi biasa, bukan eksploitasi yang kompleks. Selain itu, pendekatan terhadap penahanan juga berubah. Jika sebelumnya penahanan hampir menjadi respons otomatis, kini ia ditempatkan sebagai upaya terakhir. Hal ini tidak hanya berdampak pada hak terdakwa, tetapi juga mengubah cara aparat memandang urgensi suatu perkara.
Perkara ini pada akhirnya memperlihatkan satu hal penting: hukum acara bukan sekadar prosedur, melainkan kerangka yang membentuk cara berpikir hakim. Dalam KUHAP lama, keterbatasan alat bukti dan dominasi hakim justru dapat mendorong lahirnya putusan yang terlalu bergantung pada konstruksi dakwaan. Sebaliknya, KUHAP baru membuka ruang bagi hakim untuk lebih reflektif dan tidak sekadar mengikuti arah dakwaan. Dalam perspektif hukum progresif, hakim dituntut untuk berani keluar dari formalisme ketika fakta menunjukkan arah yang berbeda. Dalam konteks perkara ini, keberanian tersebut seharusnya diwujudkan dalam bentuk reklasifikasi delik. Bukan untuk meringankan semata, tetapi untuk memastikan bahwa hukum diterapkan secara tepat dan proporsional.
Titik paling problematis dari putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 27/Pid.Sus/2023/PN Bkt terletak pada cara majelis hakim mengonstruksi unsur “eksploitasi”. Alih-alih menafsirkan unsur ini secara ketat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang TPPO, hakim justru mengandalkan indikator yang relatif dangkal, yakni ketidaktahuan korban mengenai pembagian keuntungan. Pendekatan semacam ini tidak hanya menyederhanakan konsep eksploitasi, tetapi juga berpotensi mengaburkan batas antara TPPO dan praktik mucikari. Padahal, dalam kerangka normatif, eksploitasi bukan sekadar adanya pihak yang mengambil keuntungan dari tubuh atau jasa orang lain. Eksploitasi mensyaratkan adanya relasi kuasa yang timpang, disertai cara-cara yang melanggar kehendak bebas korban, seperti paksaan, penipuan, atau penyalahgunaan kondisi rentan.
Dalam perkara ini, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa korban Safira mengetahui dan menyetujui keterlibatannya dalam praktik seksual komersial. Tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa ia direkrut melalui tipu daya, ditekan secara psikologis, atau dipaksa secara fisik. Relasi yang terbangun lebih menyerupai pola umum dalam praktik prostitusi, di mana terdapat pihak perantara yang memperoleh keuntungan dari transaksi antara pekerja seks dan pelanggan.
Dengan demikian, menjadikan ketidaktahuan korban mengenai distribusi uang sebagai dasar eksploitasi adalah lompatan logika yang tidak sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Jika standar ini diterima, maka hampir seluruh praktik mucikari dapat dengan mudah ditransformasikan menjadi TPPO, karena ketimpangan informasi dan pembagian keuntungan merupakan karakter inheren dari praktik tersebut. Di sinilah letak kekeliruan mendasar putusan ini. Hakim tidak melakukan diferensiasi yang memadai antara “mengambil keuntungan” dan “mengeksploitasi”. Padahal, hukum pidana modern menuntut presisi dalam membedakan keduanya, karena konsekuensi hukumnya sangat berbeda. TPPO membawa stigma dan ancaman pidana yang jauh lebih berat dibandingkan delik mucikari dalam Pasal 296 KUHP.
Lebih jauh lagi, putusan ini mencerminkan kecenderungan untuk mengikuti arah dakwaan jaksa tanpa melakukan koreksi yang memadai. Dalam doktrin hukum acara pidana, hakim memang tidak terikat pada kualifikasi hukum yang diajukan jaksa (iura novit curia), sehingga memiliki kewenangan untuk mengubah atau menyesuaikan pasal yang diterapkan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.^3 Namun, kewenangan ini tidak dimanfaatkan secara optimal. Alih-alih melakukan reklasifikasi ke Pasal 296 KUHP yang lebih sesuai, hakim justru mempertahankan konstruksi TPPO dengan argumentasi yang relatif lemah. Sikap ini dapat dibaca sebagai bentuk kehati-hatian yang berlebihan, atau bahkan sebagai kecenderungan untuk “mengamankan” putusan dengan memilih pasal yang dianggap lebih berat.
Padahal, dalam perspektif keadilan substantif, langkah tersebut justru problematis. Hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk memperberat hukuman tanpa dasar yang kuat. Ketika unsur-unsur TPPO tidak terbukti secara meyakinkan, mempertahankan dakwaan tersebut sama saja dengan memperluas kriminalisasi di luar batas yang ditentukan undang-undang. Kritik ini menjadi semakin relevan jika dilihat dari perspektif perlindungan korban. Ironisnya, dengan memaksakan label TPPO, posisi korban justru berpotensi tereduksi menjadi sekadar alat pembuktian. Padahal, jika perkara ditempatkan secara tepat sebagai praktik mucikari, maka pendekatan yang diambil bisa lebih realistis dan tidak memaksakan narasi eksploitasi yang belum tentu sesuai dengan pengalaman korban itu sendiri.
D. Penutup
Putusan PN Bukittinggi No. 27/Pid.Sus/2023/PN Bkt menjadi cermin dari keterbatasan sistem lama sekaligus pintu masuk untuk memahami potensi perubahan yang dibawa oleh KUHAP baru. Perkara yang pada awalnya tampak sederhana justru mengungkap persoalan mendasar tentang bagaimana hukum memahami eksploitasi, bagaimana bukti dinilai, dan bagaimana keadilan dirumuskan.
Perubahan menuju sistem yang lebih terbuka dan adversarial memberi harapan, tetapi juga menuntut kesiapan. Tanpa pemahaman yang memadai, perubahan tersebut berisiko hanya menjadi formalitas baru tanpa substansi. Karena itu, tantangan ke depan bukan hanya pada regulasi, melainkan pada cara berpikir para penegak hukum. Di situlah letak sebenarnya dari reformasi peradilan pidana: bukan pada teks undang-undang, tetapi pada keberanian untuk membaca fakta secara jujur dan menempatkannya dalam kerangka hukum yang tepat.
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah. (2015). Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Yahya. (2012). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Suteki, & Taufani. (2020). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik). Depok: Rajawali Pers.
Tambunan, Noviyanti. (2024). Analisis Yuridis Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!