Jalan Pikiran
WhatsApp Facebook X
Home / Reformasi Polri : Harapan Atau Janji Semu Perbaikan Polri

Reformasi Polri : Harapan Atau Janji Semu Perbaikan Polri

19 Mei 2026
Rahman Putra Ramadhan
0 Komentar

Oleh : Rahman Putra Ramadhan

Intitusi Polri dewasa ini kian menjadi sorotan di tengah masyakat,terutama pasca kejadian aksi demonstrasi di akhir Agustus yang menewaskan seorang driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat di lindas oleh  kendaraan rantis brimob hal ini menambah daftar panjang kekerasan aparat terhadap warga sipil yang berdampak pada meningkatnya krisis kepercayaan publik terhadap kinerja Kepolisian.

Mengatasi hal itu Presiden Prabowo Subianto membentuk tim percepatan Reformasi Polri yang di ketuai oleh Prof.Jimmly Asshiddiqie melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 122/P Tahun 2025 dengan dibentuknya tim ini publik bisa sedikit bernafas lega bahwa reformasi untuk membenahi intitusi Kepolisian akhir bisa terwujud melalui pembentukan Tim Percepatan Reformasi Polri.

Namun pertanyaannya adalah apakah Tim Percepatan ini benar-benar di rancang untuk membenahi akar masalah struktural Polri ? Atau hanya sebatas pada solusi politik jangka  pendek demi meredam amarah publik ?

Banyaknya masalah yang melibatkan oknum anggota kepolisian seperti tindakan kekerasan terhadap warga sipil,bisnis narkoba,praktek pungli dalam pengurusan SIM,suap dalam sistem rekrutmen  Polri serta adanya dugaan oknum yang melakukan “backing” terhadap tempat-tempat seperti lokasi judi,dan tambang illegal membuat hal itu sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat.

Akan tetapi itu juga merepresentasikan bahwa persoalan yang ada di tubuh kepolisian bukan hanya perkara oknum semata tapi contoh kongkrit kegagalan sistem dalam melakukan kontrol dan pengawasan terhadap institusi sehingga menyebabkan banyak terjadinya kasus pelanggaran yang di lakukan dengan pola yang sama secara berulang.

Dalam  teori Rechtsstaat kekuasaan negara harus tunduk pada supremasi hukum. Polisi dalam negara demokrasi bukanlah alat kekuasaan, melainkan alat penegakan hukum yang bertugas melindungi warga sipil. Karena itu, kepolisian idealnya bekerja berdasarkan prinsip civilian policing, yakni institusi sipil yang menjunjung hak asasi manusia, akuntabilitas, dan kontrol demokratis. Polisi tidak boleh menjelma menjadi institusi represif yang menggunakan kewenangan koersif tanpa pengawasan yang memadai.

Namun masalah utama dalam institusi ini ialah luasnya kewenangan kepolisian yang tidak diimbangi dengan sistem pengawasan hukum yang kuat dan independen.Dalam sistem hukum di Indonesia Polri memiliki wewenang penyelidikan,penyidikan,penahanan,serta kekuatan persenjataan dan berada langsung di bawah Presiden membuat Polri rentan akan penyalah gunaan kekuasaan apabila tidak di awasi oleh sistem yang ketat dan independen.

 

Namun sayangnya sistem pengawasan terhadap kepolisian masih sangat lemah sehingga tidak mampu memperbaiki akar masalah yang ada di struktural Polri.Komisi Polisi Nasional ( Kompolnas) misalnya lembaga ini hanya berwenang sebagai pemberi nasehat dan masukan kepada Polri namun tidak memiliki  kewenangan pengawasan terhadap internal polisi,membuat potensi praktik penyalahgunaan kekuasaan sangat mungkin untuk terjadi.

Disamping itu juga tidak independennya bagian divisi Profesi dan pengamanan Polri (Div Propam) serta banyaknya impunitas didalam internal kepolisian juga menjadi masalah utama,karena hal ini membuat setiap anggota yang melakukan pelanggaran hukum merasa cukup dengan penyelesaian internal tanpa ada pertanggung jawaban publik.

Hal ini bisa kita saksikan ketika kasus Pembunuhan Brigadir Josua ajudan Irjen Ferdy Sambo (Kadiv Propam Polri) yang sempat menghebohkan publik karena banyak kejanggalan akan proses penyelidikan maupun penyidikan serta rekayasa hukum menjadi contoh kongkrit penyalah gunaan kekuasaan (abuse of power) bahkan bisa terjadi di kalangan petinggi Polri.

Dalam perspektif teori sistem hukum Lawrence Fried Men,reformasi polri hanya hanya sekedar perubahan regulasi tapi juga perubahan pada kultur dan budaya hukum yang ada di internal Polri,regulasi bisa saja untuk di perbaiki,tetapi mentalitas kekuasaan,anti-kritik,serta militerisme kepolisian hanya akan menjadikan reformasi polri hanya sebagai slogan politik dan janji semu.

Oleh karena itu Tim Percepatan Reformasi Polri tidak boleh hanya sebatas agenda politik jangka pendek yang hanya di berikan peran pengawasan yang lemah,namun juga harus ada kewenangan lebih untuk bisa membenahi akar masalah di intitusi polri serta Pemerintah juga harus menguatkan beberapa lembaga seperti Kompolnas bukan hanya sebatas pemberi masukan tapi pengawas eksternal Polri untuk mengontrol dari luar,lalu penguatan independensi Propam dalam pengawasan internal untuk mencegah impunitas,dan revisi UU Polri yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan civilan-police serta perlindunga HAM.Tanpa hal ini Tim Percepatan Reformasi Polri hanya akan menjadi tim yang di bentuk sebagai formalitas semata untuk menyenangkan hati rakyat tanpa benar-benar berkontribusi dalam pembenahan Polri.

 

Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Bagikan pendapat Anda tentang artikel ini