(Oleh : Dr. Muhammad Hanif bin Abdurrahman Alathas, Lc, M.Pd, Ketua Umum HRS Center dan Sekertaris Majlis Syuro DPP Front Persaudaraan Islam)
Di tengah perjalanan kemanusiaan bersama Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IB HRS) ke berbagai lokasi bencana di Aceh dan Sumut (5-7 Januari 2026), penulis merasa kecolongan ketika melihat pasal 402-403 dalam KUHP baru yang disahkan di era Jokowi dan resmi diberlakukan awal 2026. Ada sesuatu yang sangat menggelitik dan membuat geleng-geleng kepala ketika kita membaca pasal-pasalnya dengan seksama. Bagaimana mungkin di negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, poligami sirri dihukum jauh lebih berat dari perzinahan? Artikel ini berupaya untuk menggambarkan sebuah ironi dan memberikan solusi.
Pasal 402: Hukuman 4,5 Tahun untuk Poligami Sirri
Pasal 402 ayat (1) berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang: (a) melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau (b) melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.”
Ayat (2) menyatakan: “Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Untuk memahami pasal ini dengan lebih jelas, kita perlu melihat penjelasan resminya, Penjelasan Pasal 402 KUHP menyatakan: “Yang dimaksud dengan ‘perkawinan’ adalah antara laki-laki dan perempuan berdasarkan Undang-Undang mengenai perkawinan. Yang dimaksud dengan ‘perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah’ adalah perkawinan yang dapat digunakan sebagai alasan untuk mencegah atau membatalkan perkawinan berikutnya yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terikat oleh perkawinan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perkawinan.”
Penjelasan Pasal 403 KUHP menambahkan: “Yang dimaksud dengan ‘penghalang yang sah’ adalah persyaratan perkawinan yang harus dipenuhi untuk dilanggsungkannya suatu perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perkawinan.”
Apa yang dimaksud “perkawinan yang menjadi penghalang”? Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan: “Barang siapa karena perkawinan dirinya masih terikat dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan, dapat mencegah perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.”
Artinya jelas: jika seseorang sudah terikat perkawinan pertama, maka perkawinan tersebut menjadi “penghalang yang sah” untuk melangsungkan perkawinan kedua. Jika seseorang sudah menikah lalu menikah lagi secara sirri tanpa sepengetahuan dan izin istri pertamanya, dia bisa dipenjara 4 tahun 6 bulan, bahkan 6 tahun jika menyembunyikan perkawinan pertamanya. Yang lebih serius, ini adalah delik biasa – polisi bisa langsung memproses tanpa perlu menunggu laporan. Poligami sirri kini secara eksplisit masuk dalam jerat pidana dengan ancaman sangat berat berdasarkan pasal-pasal diatas.
Bandingkan dengan Pasal Zina dan Kumpul Kebo
Pasal 411 ayat (1) KUHP menyatakan: “Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Pasal 412 mengatur: “Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: (a) Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau (b) Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.”
Perhatikan perbedaan mencolok di sini. Untuk kasus zina, ancaman hukumannya hanya maksimal 1 tahun penjara. Untuk kumpul kebo, bahkan lebih ringan lagi, hanya maksimal 6 bulan penjara. Namun yang paling penting dan paling gila adalah bahwa kedua tindak pidana ini termasuk dalam kategori delik aduan. Artinya, polisi tidak bisa begitu saja memproses kasus zina atau kumpul kebo kecuali ada pihak yang secara resmi melaporkannya, yaitu suami, istri, orangtua, atau anak. Bahkan lebih mengejutkan lagi, laporan tersebut bisa ditarik kembali kapan saja sebelum sidang pengadilan dimulai!
Ilustrasi Kasus: Terpaksa Mengaku Zina Demi Hukuman Lebih Ringan!
Mari bayangkan ilustrasi kasus yang sangat mungkin terjadi. Seorang laki-laki bernama Budi yang sudah beristri (Maria) kedapatan polisi sedang berhubungan badan dengan seorang perempuan bernama Dewi di sebuah kamar hotel. Keduanya diamankan ke kantor polisi.
Yang perlu dipahami: sebenarnya Budi dan Dewi sudah menikah secara sirri. Mereka sudah melangsungkan pernikahan menurut agama dan kepercayaan mereka dengan saksi dan prosedur yang sah secara religius, hanya saja tanpa sepengetahuan Maria (istri pertama) dan tanpa pencatatan resmi. Jadi secara agama, mereka adalah suami istri yang sah.
Namun di ruang pemeriksaan, Budi dihadapkan pada dilema menyakitkan. Jika dia jujur mengaku Dewi adalah istri keduanya secara agama, dia akan terkena Pasal 402 dengan ancaman 4 tahun 6 bulan penjara, polisi bisa langsung memproses tanpa laporan Maria, dan dia bisa langsung ditahan. Dia akan dihukum karena menikah.
Namun ada pilihan kedua yang jauh lebih “aman” secara hukum meskipun jauh lebih tercela secara moral dan agama. Budi terpaksa harus mengaku berzina padahal faktanya dia sudah menikah dengan Dewi! Jika dia mengaku palsu ini, dia hanya akan terkena Pasal 411 dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara. Yang lebih menguntungkan, polisi tidak bisa memproses kecuali Maria melaporkan, dan laporan bisa ditarik kembali.
Inilah ironi paling menyakitkan: Seorang suami yang sudah menikah secara sah menurut agamanya, terpaksa harus berbohong dan mengaku berzina, demi mendapatkan hukuman yang lebih ringan! Bayangkan betapa menyakitkannya posisi Budi dan Dewi: Mereka sebenarnya sudah menikah secara sah menurut agama mereka, sudah melakukan ikatan suci yang diberkati Tuhan, namun sistem hukum negara yang mengaku berdasarkan “Ketuhanan Yang Maha Esa” justru memaksa mereka untuk berbohong dan mengaku berzina agar bisa terhindar dari hukuman lebih berat!
Dari ilustrasi kasus di atas, kita sampai pada kesimpulan yang absurd: jika seorang laki-laki yang sudah beristri ketahuan sedang berhubungan badan dengan perempuan lain, strategi paling aman secara hukum adalah mengaku berzina atau kumpul kebo, bukan mengaku bahwa mereka sudah menikah secara sirri!
Mengaku nikah sirri: ancaman 4,5 tahun penjara, bisa diproses langsung tanpa laporan, bisa ditahan seketika. Mengaku zina: ancaman 1 tahun penjara, hanya jika istri pertama melapor, laporan bisa ditarik kembali. Mengaku kumpul kebo: ancaman 6 bulan penjara, syarat sama seperti zina. Perbandingannya jelas: mengaku nikah sirri menghadapi hukuman 4,5 kali lebih berat dibanding mengaku zina!
Dorongan untuk Berzina Ketimbang Poligami Sirri
Lebih dari itu, Dampak aturan ini akan sangat nyata dan berbahaya. Dengan perbedaan hukuman yang sangat mencolok, orang-orang yang lemah iman dan tidak bertanggung jawab justru akan semakin berani melakukan perzinaan karena risikonya jauh lebih kecil! Bayangkan seorang laki-laki yang sudah beristri dan ingin berhubungan dengan perempuan lain. Dengan aturan KUHP baru, dia akan berpikir: “Kalau saya menikah sirri, saya bisa dipenjara 4,5 tahun dan langsung diproses polisi. Tapi kalau saya tidak usah nikah dan langsung berzina saja, paling hanya 1 tahun itu pun kalau istri saya melapor. Lebih baik saya tidak usah menikah sama sekali!”
Padahal mudhorot (bahaya dan kerugian) yang ditimbulkan oleh zina jauh lebih besar baik di dunia maupun di akhirat. Zina merusak nasab, merusak kehormatan, menimbulkan anak tanpa ayah yang jelas, menyebarkan penyakit, dan yang paling penting adalah dosa besar di hadapan Tuhan. Sementara pernikahan, meski tanpa izin istri pertama, tetaplah sebuah ikatan yang sah secara agama yang melindungi kehormatan dan kejelasan nasab, meskipun pada prakteknya terkadang memiliki sisi negatif.
KUHP baru seolah mengirimkan pesan: “Jangan menikah! Kalau mau berhubungan dengan perempuan lain, lebih baik zina saja, hukumannya lebih ringan!” Ini adalah ironi yang paling menyakitkan, negara yang mengaku berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa justru membuat aturan yang mendorong perzinaan dan menghukum pernikahan.
Di Mana Letak “Ketuhanan Yang Maha Esa ?
Indonesia didirikan berdasarkan Pancasila dengan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk sistem hukum, seharusnya mencerminkan nilai-nilai ketuhanan. Pertanyaannya: bagaimana mungkin di negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, seseorang yang sudah menikah secara agama dihukum 4,5 kali lebih berat dibanding orang yang terang-terangan berzina?
Semua agama di Indonesia sepakat zina adalah dosa besar yang dilarang keras. Sebaliknya, pernikahan adalah ikatan suci yang dilindungi, disahkan, dan diberkati oleh agama. Pernikahan poligami sirri yang dilakukan secara agama dengan saksi dan wali adalah sah dan boleh menurut hampir semua agama yang ada di Indonesia, meskipun ada persoalan administratif.
Namun KUHP baru justru memperlakukan pernikahan, meski tanpa izin istri pertama, sebagai kejahatan berat dengan ancaman 4,5 tahun penjara. Sementara perzinaan diperlakukan hanya sebagai pelanggaran ringan dengan ancaman maksimal 1 tahun, dan itu pun hanya bisa diproses jika ada yang melapor. KUHP baru ini bertolak belakang dengan nilai ketuhanan yang seharusnya menjadi dasar negara!
Logika KUHP baru dalam masalah ini benar-benar terbalik jika dibandingkan dengan nilai-nilai ketuhanan. Menurut KUHP baru: seseorang yang sudah menikah secara agama dengan saksi dan wali yang sah adalah penjahat berat yang layak mendapat hukuman 4,5 tahun penjara, sementara orang yang terang-terangan berzina hanya dianggap melakukan pelanggaran ringan dengan ancaman 1 tahun penjara.
Bandingkan dengan logika nilai ketuhanan: orang yang menikah melakukan perbuatan yang disahkan, diberkati, dan dilindungi oleh Tuhan – pernikahan adalah ibadah dan bentuk ketaatan kepada perintah Tuhan. Sementara orang yang berzina melakukan dosa besar yang sangat dilarang Tuhan, perbuatan yang kotor dan merusak moral serta tatanan sosial. Jelas sekali KUHP baru bertolak belakang dengan nilai ketuhanan yang seharusnya menjadi dasar negara!
Solusi, Pasal 402-403 Sebenarnya Bisa Bagus, Asalkan…
Sebenarnya, Pasal 402 dan 403 KUHP bisa menjadi pasal yang sangat bagus untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik perkawinan yang memang harus dilarang. Namun masalahnya adalah pasal ini terlalu luas dan tidak memiliki batasan yang jelas, sehingga menjadi pasal karet yang bisa menjerat siapa saja, termasuk orang-orang yang sebenarnya sudah menikah secara sah menurut agama mereka.
Pasal 402-403 akan sangat berguna jika ada pembatasan yang tegas dan jelas bahwa yang dimaksud dengan “perkawinan yang menjadi penghalang” adalah praktik-praktik perkawinan yang memang dilarang oleh semua agama dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan, seperti:
1. Poliandri, yaitu seorang perempuan menikah dengan lebih dari satu laki-laki sekaligus. Ini memang dilarang dalam semua agama yang diakui di Indonesia.
2. Nikah Sedarah atau Nikah Mahram , yaitu pernikahan antara orang yang memiliki hubungan darah dekat yang dilarang untuk menikah, seperti ayah dengan anak, kakak dengan adik, paman dengan keponakan, dan sebagainya. Ini jelas melanggar hukum agama dan hukum kesehatan.
3. Nikah Sesama Jenis, yaitu pernikahan antara laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan. Ini bertentangan dengan semua ajaran agama yang diakui di Indonesia.
4. Nikah Beda Agama, yaitu pernikahan antara dua orang yang berbeda agama tanpa salah satu pihak berpindah agama terlebih dahulu. Ini juga terlarang di Indonesia.
Jika Pasal 402-403 dibatasi hanya untuk kasus-kasus seperti di atas, maka pasal ini akan menjadi instrumen hukum yang sangat baik. Namun kenyataannya, pasal ini tidak memiliki batasan yang jelas dan bisa digunakan untuk menjerat perkawinan yang sebenarnya sah menurut agama, seperti poligami yang dilakukan sesuai dengan syariat agama seseorang.
Di sinilah letak masalah fundamentalnya. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 2 ayat (1) dengan sangat jelas menyatakan: “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Ini adalah prinsip yang sangat fundamental. Artinya, keabsahan perkawinan ditentukan pertama-tama oleh hukum agama dan kepercayaan masing-masing, bukan oleh pencatatan administratif atau izin dari pihak tertentu.
Jika seseorang sudah menikah secara sah menurut agamanya – dengan saksi, wali, dan prosedur yang benar menurut agama tersebut – maka menurut Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, pernikahan tersebut adalah sah. Persoalan pencatatan di catatan sipil adalah soal administratif yang diatur di ayat (2), bukan soal keabsahan pernikahan itu sendiri, apalagi sampai dianggao sebagai perbuatan pidana berat.
Namun Pasal 402-403 KUHP baru sekarang justru mengkriminalisasi pernikahan yang sah menurut agama tersebut. Seorang laki-laki yang menikah dengan perempuan kedua secara sah menurut agamanya bisa dipenjara 4,5 tahun, sementara orang yang terang-terangan berzina hanya diancam 1 tahun itu pun harus ada yang melapor. Ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama masing-masing.
Oleh karena itu, sangat mendesak untuk dilakukan Judicial Review (Uji Materi) di Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 402-403 KUHP ini. Judicial Review ini diperlukan untuk memberikan batasan yang tegas dan jelas tentang apa yang dimaksud dengan “perkawinan yang menjadi penghalang yang sah” sehingga pasal ini tidak menjadi pasal karet yang bisa menjerat siapa saja sesuka hati.
Mahkamah Konstitusi harus memberikan tafsir yang membatasi bahwa Pasal 402-403 hanya berlaku untuk praktik perkawinan yang memang dilarang oleh semua agama (seperti poliandri, nikah mahram, nikah sesama jenis, nikah beda agama) Bukan untuk perkawinan yang sah menurut hukum agama, meski ada persoalan administratif atau izin dari pihak lain.
Tanpa batasan yang jelas ini, Pasal 402-403 akan terus menjadi alat untuk mengkriminalisasi pernikahan yang sebenarnya sah menurut agama, dan akan terus memaksa orang-orang untuk berbohong dan mengaku berzina demi menghindari hukuman yang lebih berat. Ini adalah penghinaan terhadap institusi pernikahan dan pengkhianatan terhadap prinsip “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang menjadi dasar negara kita.
Masyarakat harus menuntut Judicial Review di Mahkamah Konstitusi! Kita tidak bisa membiarkan pasal yang bertentangan dengan UU Perkawinan dan bertentangan dengan prinsip keabsahan perkawinan menurut hukum agama terus berlaku tanpa batasan yang jelas. Ini adalah soal keadilan, soal perlindungan terhadap institusi pernikahan, dan yang paling penting, soal penghormatan terhadap nilai-nilai ketuhanan yang menjadi dasar negara kita.

