Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dan Daerah Dalam Perspektif Hukum Keuangan Negara Dan Tindak Pidana Korupsi

PENDAHULUAN

Tingkat kesejahteraan suatu bangsa dapat tercermin dari seberapa efektif dan efisien keuangan negara dikelola dan digunakan untuk kepentingan rakyat. Apabila keuangan negara sepenuhnya digunakan untuk membiayai kepentingan publik dan pembangunan nasional, maka tujuan negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan lebih mudah tercapai. Sebaliknya, apabila keuangan negara disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, maka tujuan negara tersebut akan sulit terwujud dan bahkan berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial serta instabilitas ekonomi.

Penyalahgunaan keuangan negara pada akhirnya akan menimbulkan kerugian keuangan negara dan daerah. Tingginya angka kerugian keuangan negara berdampak langsung terhadap menurunnya kapasitas fiskal negara, terganggunya pelaksanaan program pembangunan, serta berkurangnya kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, upaya pemulihan kerugian keuangan negara dan daerah menjadi sangat penting dalam rangka menjaga keberlanjutan perekonomian nasional dan melindungi kepentingan masyarakat luas. Di Indonesia, salah satu penyumbang terbesar kerugian keuangan negara dan daerah adalah tindak pidana korupsi. Praktik korupsi terjadi secara sistemik dan masif, mulai dari tingkat pemerintahan pusat hingga daerah. Fenomena ini menjadikan korupsi sebagai masalah serius dalam sistem pengelolaan keuangan negara dan sekaligus tantangan besar dalam penegakan hukum. Oleh sebab itu, pembahasan mengenai kerugian keuangan negara dan mekanisme pengembaliannya, baik di luar pengadilan maupun

melalui proses pengadilan, menjadi isu yang sangat relevan untuk dikaji secara hukum.

Pengertian Kerugian Keuangan Negara dan Daerah

Secara normatif, pengertian kerugian keuangan negara dan daerah telah diatur secara jelas dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian. Definisi ini menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan dapat dihitung secara pasti.

Apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka kerugian keuangan negara dapat dipahami sebagai berkurangnya hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang. Kerugian tersebut dapat mencakup hilangnya hak negara

 

dalam memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, serta melakukan pinjaman, maupun kewajiban negara dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan membayar tagihan pihak ketiga. Selain itu, kerugian juga dapat terjadi pada penerimaan dan pengeluaran negara maupun daerah, serta terhadap kekayaan negara dan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain.

Timbulnya Kerugian Keuangan Negara dan Daerah

Kerugian keuangan negara dan daerah pada umumnya bersumber dari perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan publik. Bentuk perbuatan tersebut antara lain berupa penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur penganggaran, serta tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan publik sering kali menjadi pintu masuk terjadinya kerugian keuangan negara, terutama ketika pejabat bertindak di luar batas kewenangannya.

Kerugian keuangan negara dan daerah tidak selalu disebabkan oleh perbuatan yang dilakukan secara sengaja, tetapi juga dapat timbul akibat kelalaian administratif. Kelalaian ini meliputi lemahnya pengawasan internal, kesalahan dalam perencanaan anggaran, serta tidak diterapkannya prinsip kehati- hatian dalam pengelolaan keuangan negara. Badan Pemeriksa Keuangan dalam berbagai laporan hasil pemeriksaannya kerap menemukan bahwa kelalaian pejabat pengelola keuangan daerah mengakibatkan kelebihan pembayaran, pembayaran fiktif, serta pemborosan anggaran.

Selain itu, sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu sumber utama kerugian keuangan negara dan daerah. Penyimpangan dalam sektor ini dapat berupa mark-up harga, pengadaan fiktif, pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, serta kolusi antara pejabat dan penyedia barang atau jasa.

Kewenangan Menetapkan Kerugian Keuangan Negara dan Daerah

Penetapan dan penghitungan kerugian keuangan negara sering menjadi perdebatan dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Pasal 23E ayat (1) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga negara yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri. Ketentuan ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

Di sisi lain, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berperan sebagai aparat pengawasan intern pemerintah yang melakukan pengawasan terhadap keuangan negara dan daerah. Dalam praktik penegakan hukum, hasil audit BPK maupun BPKP sering digunakan oleh penuntut umum sebagai alat bukti untuk membuktikan unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.

Kerugian Keuangan Negara sebagai Unsur Tindak Pidana Korupsi

Kerugian keuangan negara merupakan unsur penting dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam praktik

 

peradilan, unsur ini sering dikaitkan dengan penerapan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 undang-undang tersebut. Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku, melainkan hanya dapat dijadikan sebagai faktor yang meringankan dalam penjatuhan pidana.

Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dan Daerah

Pengembalian kerugian keuangan negara dan daerah merupakan tindakan pemulihan keuangan negara atau daerah yang telah berkurang atau hilang akibat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, atau tindak pidana. Secara konseptual, pengembalian kerugian ini bertujuan mengembalikan kondisi keuangan negara ke keadaan semula dan mencegah beban fiskal yang harus ditanggung oleh masyarakat.

Pengembalian kerugian dapat dilakukan melalui mekanisme di luar pengadilan maupun melalui proses pengadilan. Di luar pengadilan, pengembalian dilakukan melalui mekanisme tuntutan ganti kerugian yang bersifat administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Mekanisme ini tidak menghapus kemungkinan adanya proses pidana, tetapi berfungsi sebagai upaya cepat untuk memulihkan kerugian negara.

Sementara itu, melalui proses pengadilan, pengembalian kerugian dilakukan melalui putusan hakim dalam perkara pidana, khususnya tindak pidana korupsi. Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang dieksekusi oleh jaksa apabila telah berkekuatan hukum tetap. Mekanisme ini menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara merupakan bagian integral dari penegakan hukum pidana yang menjunjung asas due process of law.

PENUTUP

Dengan demikian, pengembalian kerugian keuangan negara dan daerah merupakan instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan publik dan mendukung upaya pemberantasan korupsi. Baik melalui mekanisme administratif maupun melalui proses pengadilan, pengembalian kerugian negara bertujuan untuk melindungi kepentingan keuangan negara dan menjamin keberlangsungan pembangunan nasional secara berkeadilan.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *