Analisis Hukum terhadap Kompilasi Hukum Islam di Indonesia

(Oleh: Tazkia Nabila Putri, Mahasiswi Hukum UPN Bukittinggi)

 

Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan salah satu sumber hukum materiil yang digunakan oleh Pengadilan Agama di Indonesia. KHI lahir sebagai upaya kodifikasi dan unifikasi hukum Islam, khususnya di bidang perkawinan, kewarisan, dan perwakafan, agar penerapannya lebih sistematis, seragam, dan sesuai dengan konteks masyarakat Indonesia.

KHI ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Secara hierarki peraturan perundang-undangan, KHI bukan undang-undang, melainkan pedoman resmi bagi hakim Pengadilan Agama. Meskipun demikian, dalam praktik peradilan, KHI memiliki kekuatan normatif yang sangat kuat karena dijadikan rujukan utama dalam memutus perkara-perkara hukum keluarga Islam.\

KHI terbagi ke dalam tiga buku utama, yaitu:Buku I tentang Perkawinan, yang mengatur antara lain syarat dan rukun perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, perceraian, serta rujuk. Buku II tentang Kewarisan, yang mengatur ahli waris, bagian warisan, dan penyelesaian sengketa waris. Buku III tentang Perwakafan, yang mengatur wakaf, nadzir, dan pengelolaan harta wakaf. Pengaturan ini menunjukkan upaya sistematisasi fiqh klasik ke dalam bentuk hukum tertulis yang dapat diterapkan secara praktis oleh lembaga peradilan.

Analisis Kritis terhadap KHI

Dari perspektif analisis hukum, KHI memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihannya terletak pada kemampuannya menjembatani hukum Islam dengan sistem hukum nasional serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Muslim. KHI juga mencerminkan ijtihad kolektif ulama Indonesia yang mempertimbangkan aspek sosial dan budaya lokal.

Namun demikian, KHI juga menuai kritik. Sebagian kalangan menilai bahwa beberapa ketentuannya kurang responsif terhadap perkembangan zaman, isu keadilan gender, dan dinamika sosial modern. Selain itu, kedudukan KHI yang hanya berbasis Instruksi Presiden menimbulkan perdebatan mengenai legitimasi dan kekuatan hukumnya dalam sistem perundang-undangan nasional.

Secara keseluruhan, Kompilasi Hukum Islam merupakan instrumen penting dalam penerapan hukum Islam di Indonesia. Meskipun memiliki keterbatasan, KHI tetap berperan strategis dalam menciptakan kepastian dan keseragaman hukum di lingkungan Peradilan Agama. Ke depan, pembaruan dan penguatan kedudukan hukum KHI menjadi hal yang relevan untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip keadilan, perkembangan masyarakat, dan sistem hukum nasional.

 

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *