Pandangan Hukum Terhadap KHI (Kompilasi Hukum Islam) Di Indonesia

(Lola Yurita, Mahasiswi Hukum UPN Bukittinggi)

 

KHI bukan undang-undang, melainkan ditetapkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991, berlaku sebagai hukum materiil bagi Peradilan Agama. Secara hierarki peraturan perundang-undangan, KHI tidak setara dengan UU, namun diakui dan dipakai secara resmi oleh hakim Pengadilan Agama. KHI dibuat untuk menyatukan berbagai pendapat fikih yang beragam, memberikan kepastian hukum bagi umat Islam serta menjadi pedoman hakim dalam memutus perkara perkawinan, kewarisan dan perwakafan.

Dalam praktik hukum KHI dipandang sebagai lex specialis (aturan khusus) bagi umat Islam digunakan secara konsisten oleh Pengadilan Agama dan memiliki kekuatan mengikat secara fungsional, meskipun bukan UU. Beberapa pandangan kritis menyebut KHI bersifat produk ijtihad negara, bukan hukum Islam murni. Ada pasal yang dianggap kurang sesuai dengan prinsip kesetaraan gender tidak sepenuhnya mengikuti satu mazhab perlu pembaruan agar sesuai dengan perkembangan social. Namun, pendukung KHI menilai KHI bersifat moderative, mengakomodasi nilai Islam dan hukum nasional serta relevan dengan konteks masyarakat Indonesia

Kritik terhadap KHI (Kompilasi Hukum Islam)

  1. Kritik dari Aspek Kedudukan Hukum
  • KHI ditetapkan melalui Instruksi Presiden, bukan undang-undang.
  • Secara teori hukum, Inpres bukan sumber hukum yang kuat dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
  • Namun dalam praktik, KHI diperlakukan seolah-olah mengikat, khususnya di Pengadilan Agama.

Kritik: terjadi ketidakseimbangan antara kekuatan normatif dan praktik penerapannya.

 

  1. Kritik dari Aspek Metodologi Hukum Islam
  • KHI merupakan produk ijtihad negara, bukan hasil ijma’ ulama internasional.
  • Pendekatan yang digunakan:
    • Selektif terhadap mazhab (dominan Syafi’i, tapi tidak konsisten)
    • Lebih pragmatis daripada normative

Kritik: KHI tidak menjelaskan metode ijtihadnya secara transparan.

 

  1. Kritik Substansi (Isi Pasal)

Beberapa pasal dianggap problematis, antara lain:

  1. Perkawinan
  • Poligami masih dibolehkan dengan syarat tertentu

dikritik karena dianggap belum mencerminkan keadilan substantif bagi perempuan.

  • Kepala keluarga adalah suami (Pasal 79) dinilai bias patriarki dan tidak sejalan dengan realitas sosial modern.
  1. Perceraian
  • Konsep talak masih dominan di tangan suami.
  • Perempuan harus melalui proses lebih kompleks untuk cerai.

Kritik: tidak seimbang dalam perlindungan hak suami-istri.

  1. Kewarisan
  • Pembagian waris masih mengikuti formula klasik (2:1)

Kritik: dianggap kurang responsif terhadap konteks sosial-ekonomi modern, meskipun dibela atas dasar nash.

 

  1. Kritik dari Perspektif HAM dan Gender
  • KHI dinilaikurang sensitif terhadap prinsip kesetaraan gender, belum sepenuhnya sejalan dengan instrumen HAM internasional. Kelompok feminis Muslim mendorong reinterpretasi (ijtihad kontekstual) terhadap pasal-pasal tertentu.

 

  1. Kritik dari Aspek Dinamika Sosial
  • KHI disusun tahun 1991 dan belum direvisi secara komprehensif.
  • Dinilai kurang responsif terhadap perubahan peran Perempuan, keluarga modern, isu anak dan perlindungan hukum.

Kritik utama: KHI bersifat statis di tengah masyarakat yang dinamis.

 

Walaupun banyak kritik, KHI juga diapresiasi karena: Menyatukan praktik hukum Islam di Indonesia. Kedua, memberi kepastian hukum bagi umat Islam dan menjadi rujukan utama Peradilan Agama.

Pendapat Hukum terhadap Pemberlakuan KHI hingga Saat Ini

  1. KHI Masih Berlaku dan Digunakan Secara Efektif

Secara yuridis-empiris, KHI masih berlaku dan menjadi rujukan utama dalam Peradilan Agama dan Penyelesaian perkara perkawinan, kewarisan, dan wakaf bagi umat Islam meskipun hanya ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, KHI memiliki daya berlaku faktual karena digunakan secara konsisten oleh hakim dan diterima oleh masyarakat pencari keadilan

Pendapat hukum: keberlakuan KHI saat ini lebih bersifat praktis-fungsional daripada normatif-hierarkis.

 

  1. KHI sebagai Hukum Materiil Khusus (Lex Specialis)

Dalam sistem hukum nasional KHI diposisikan sebagai lex specialis bagi umat Islam dan Melengkapi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

 

Hakim Pengadilan Agama menjadikan KHI sebagai:

  • Pedoman utama
  • Sumber hukum tidak tertulis yang dilembagakan

Pendapat hukum: meski bukan UU, KHI sah digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

 

  1. Problematika Hierarki dan Kepastian Hukum

Dari sudut teori hukum:

  • Inpres bukan sumber hukum formal dalam hierarki peraturan perundang-undangan
  • Hal ini menimbulkan keraguan yuridis terhadap kekuatan mengikat KHI

Namun dalam praktik:

  • KHI telah menjadi living law
  • Putusan pengadilan menguatkan eksistensinya

Pendapat hukum kritis: perlu penguatan kedudukan KHI melalui legislasi agar kepastian hukum lebih terjamin.

 

  1. Tantangan Relevansi di Era Kontemporer

KHI disusun tahun 1991, sehingga sebagian norma dianggap tidak lagi responsif terhadap:

    • Kesetaraan gender
    • Hak anak
    • Dinamika keluarga modern

Meski demikian:

  • KHI tetap menjadi titik temu antara hukum Islam dan hukum nasional
  • Hakim sering melakukan ijtihad progresif melalui putusan
  • Pendapat hukum moderat: KHI masih relevan, tetapi membutuhkan pembaruan substansi.

 

  1. Kesimpulan Pendapat Hukum

Secara hukum, pemberlakuan KHI hingga hari ini dapat dipandang sebagai:

  1. Sah secara empiris dan fungsional
  2. Lemah secara hierarkis
  3. Relevan secara praktis, namun perlu pembaruan normatif

Oleh karena itu, pendapat hukum yang ideal adalah:

  • KHI tetap diberlakukan
  • Namun perlu rekodifikasi atau pengangkatan menjadi undang-undang
  • Dengan substansi yang lebih adaptif dan berkeadilan

 

Kompilasi Hukum Islam (KHI) tetap perlu dipertahankan sebagai pedoman hukum Islam di Indonesia karena telah berfungsi efektif dalam praktik Peradilan Agama, namun keberadaannya hingga saat ini memerlukan penguatan dan pembaruan. Secara hukum, KHI perlu ditingkatkan kedudukannya dalam hierarki peraturan perundang-undangan guna menjamin kepastian hukum, disertai revisi substansi agar lebih responsif terhadap perkembangan sosial, prinsip keadilan, perlindungan hak perempuan dan anak, serta nilai kemaslahatan. Selain itu, pembaruan KHI sebaiknya dilakukan dengan metodologi ijtihad yang jelas, harmonisasi dengan hukum nasional, dan melibatkan partisipasi ulama, akademisi, serta masyarakat, sehingga KHI tetap relevan, berkeadilan, dan mencerminkan karakter hukum Islam Indonesia yang kontekstual.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan produk ijtihad negara yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 dan hingga saat ini masih diberlakukan serta digunakan secara efektif sebagai pedoman hukum materiil di lingkungan Peradilan Agama. Meskipun secara hierarki peraturan perundang-undangan KHI tidak memiliki kedudukan sekuat undang-undang, keberlakuannya tetap sah secara empiris karena diterima dan dipraktikkan oleh aparat peradilan dan masyarakat.

Namun demikian, KHI tidak luput dari kritik, baik dari aspek kedudukan hukumnya yang lemah, metodologi ijtihad yang kurang transparan, maupun substansi pasal-pasal tertentu yang dinilai belum sepenuhnya responsif terhadap perkembangan sosial, prinsip keadilan, kesetaraan gender, dan perlindungan hak perempuan serta anak.

Oleh karena itu, secara hukum direkomendasikan agar KHI tetap dipertahankan tetapi diperkuat melalui peningkatan status normatif dan pembaruan substansi dengan pendekatan ijtihad kontekstual, harmonisasi dengan hukum nasional, serta pelibatan berbagai pemangku kepentingan, sehingga KHI dapat terus relevan, berkeadilan, dan mencerminkan karakter hukum Islam Indonesia yang dinamis.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *