JALAN PIKIRAN, TAPAKTUAN – Polemik aktivitas pertambangan di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, kini tidak lagi semata-mata soal perusahaan dan masyarakat. Persoalannya bergeser menjadi pertanyaan yang jauh lebih mendasar, yaitu di pihak siapa pemerintah berdiri ketika kepentingan investasi berhadapan dengan penolakan warga?
Pertanyaan itu mengemuka setelah DPMPTSP Aceh Selatan disebut hadir memfasilitasi sosialisasi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Samadua. Kehadiran pemerintah dalam forum tersebut dikritik Analis Kebijakan Publik Dr Nasrul Zaman.
- → LSM KOMPAK : Polda Aceh Harus Turun Tangan! Galian C Ilegal Abdya Diduga Dilindungi Oknum Berkuasa
- → Alamp Aksi Minta APH Tetap Selidiki Dugaan Penyimpangan Proyek Penanganan Longsor Pameu-Genting Gerbang
- → Bupati Aceh Selatan Tegaskan Akan Evaluasi Menyeluruh terhadap Tumpang Tindih Rekomendasi IUP
Menurut Dr Nasrul Zaman, pemerintah semestinya tidak sekadar menjadi fasilitator agar perusahaan memperoleh penerimaan sosial setelah izin terbit. Apalagi ketika di lapangan sudah muncul penolakan masyarakat.
“Sosialisasi setelah terbitnya IUP itu, apalagi difasilitasi pemerintah kabupaten, merupakan tindakan ngacok. Seakan-akan pemerintah menggunakan kewenangannya hingga intervensinya untuk memfasilitasi perusahaan diterima masyarakat ketika penolakan terjadi,” kata Dr Nasrul Zaman, Selasa (22/9/2026).
Kritik tersebut menyentuh persoalan yang lebih dalam, kapan pemerintah harus mendengar rakyat, sebelum atau sesudah izin diberikan?
Jika proses pelibatan masyarakat baru digerakkan setelah izin terbit dan konflik muncul, maka forum sosialisasi berisiko kehilangan makna sebagai ruang partisipasi. Ia bisa berubah menjadi sekadar instrumen komunikasi untuk menjelaskan keputusan yang sudah jadi.
Padahal, lanjut Dr Nasrul, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan kepastian hukum, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik sebagai bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Artinya sederhana, pemerintah tidak cukup hanya bertanya apakah sebuah tindakan memiliki dasar kewenangan. Pemerintah juga harus menjelaskan untuk tujuan apa kewenangan itu digunakan dan apakah prosesnya memenuhi prinsip pemerintahan yang baik,” jelasnya.
Di sinilah kritik terhadap Pemkab Aceh Selatan menjadi relevan untuk diuji lebih lanjut.
IUP Bukan Tiket untuk Mengabaikan Aspirasi Warga
UU Administrasi Pemerintahan secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang. Pasal 17 mencakup tindakan melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, maupun bertindak sewenang-wenang. Pasal 18 kemudian menjelaskan parameter penyalahgunaan tersebut.
Namun, kehadiran pemerintah kabupaten dalam sosialisasi perusahaan tidak otomatis berarti penyalahgunaan wewenang, namun menggunakan embel-embel pemerintah untuk memuluskan keinginan perusahaan di tengah penolakan warga adalah hal yang sangat serius. Harus dilihat terlebih dahulu dasar kewenangannya, tujuan tindakan tersebut, proses pengambilan keputusan, serta apakah pemerintah bertindak sebagai regulator yang netral atau justru menjadi pihak yang membantu kepentingan pemegang IUP.
Pertanyaan yang semestinya dibuka kepada publik antara lain, apa dasar Pemkab memfasilitasi sosialisasi tersebut? Apa notulen dan materi forum? Bagaimana daftar peserta disusun? Apakah kelompok masyarakat yang menolak diberi ruang yang setara? Dan, yang paling penting, apakah aspirasi warga sebelum penerbitan rekomendasi pernah dicatat serta dijadikan bahan pertimbangan?
UU 30 tahun 2014 juga mensyaratkan keputusan pemerintahan memiliki alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis. Maka, bila benar terdapat rekomendasi atau keputusan pemerintah yang berkaitan dengan proses perizinan, dokumen pertimbangannya layak dibuka dan diuji publik.
Persoalan lain yang disebut Dr Nasrul adalah terkait persetujuan teknis PKKPR untuk IUP PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) pada lahan yang disebut berstatus Hutan Kemasyarakatan.
“Ini bukan perkara kecil. Jika lokasi yang dimaksud benar berada dalam kawasan hutan atau memiliki status pemanfaatan tertentu, maka kesesuaian ruang dan legalitas penggunaan kawasan harus diperiksa secara berlapis. UU Kehutanan mengatur bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan memiliki persyaratan dan mekanisme tersendiri,” ujarnya.
Di sisi lain, rezim pertambangan juga mengatur perizinan, penggunaan tanah, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, serta sanksi administratif.
Karena itu, status lahan, dokumen tata ruang, persetujuan teknis, persetujuan lingkungan, hingga kewenangan masing-masing institusi perlu diperiksa satu per satu. “Jangan sampai pemerintah meminta masyarakat menghormati hukum, sementara pemerintah sendiri tidak transparan terhadap proses administratif yang melahirkan izinb tersebut,” kata Dr Nasrul.
Kericuhan dalam sosialisasi di aula Kantor Camat Samadua juga seharusnya menjadi alarm bagi Pemkab Aceh Selatan. Pemerintah tidak boleh memandang konflik sosial sebagai gangguan terhadap investasi semata.
Ketika penolakan sudah muncul, pendekatan yang dibutuhkan bukan menambah forum sosialisasi. Yang dibutuhkan adalah membuka seluruh dokumen, memeriksa ulang prosedur, dan memastikan tidak ada keputusan pemerintah yang cacat secara administratif maupun tata ruang.
Tak hanya itu, Dr Nasrul juga mendesak Bupati Aceh Selatan bersikap dan berpihak kepada masyarakat Samadua.
“Saudara Bupati dipilih oleh rakyat dan digaji dengan uang yang berasal dari rakyat, bukan dipilih oleh perusahaan,” katanya.
Kalimat itu sebenarnya bukan sekadar kritik politik. Ia mengingatkan kembali fungsi dasar pemerintahan, dimana investasi boleh masuk, namun harus mempertimbangkan ruang hidup masyarakat, jangan pula pemerintah bertindak seperti humas perusahaan.
Menurut Dr Nasrul, jika IUP memang diterbitkan melalui prosedur yang benar, pemerintah semestinya tidak takut membuka seluruh prosesnya kepada publik. Jika ternyata ditemukan cacat administrasi, persoalannya harus diperbaiki sesuai hukum.
Dan jika penolakan masyarakat ternyata memiliki dasar hukum, sosial, maupun ekologis yang kuat, pemerintah juga tidak boleh memaksakan narasi bahwa izin yang telah terbit otomatis berarti persoalan telah selesai.
Sebab izin adalah produk administrasi negara. Ia bukan mandat untuk membungkam keberatan warga.
Justru ketika konflik muncul, kualitas pemerintahan diuji adalah, apakah pemerintah kabupaten berani memeriksa kembali keputusannya sendiri, atau memilih berdiri di belakang layar untuk memuluskan pemegang izin hanya karena izin itu sudah telanjur terbit?
Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!