Syfa Hidayatul Ramadhani – Andai saya menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), saya akan menjalankan tugas saya sesuai dengan Pasal 23E, 23F, dan 23G UUD 1945, di mana BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang bebas dan mandiri.
Program-program saya yaitu:
1. Transformasi Digital dan Audit Berbasis Teknologi (AI & Big Data)
Implementasi Continuous Auditing: Menggeser paradigma audit konvensional (setelah kejadian) menuju pemantauan keuangan secara real-time menggunakan teknologi Big Data dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence).
Integrasi Sistem Nasional: Menghubungkan sistem pelaporan keuangan pemerintah (seperti SPAN/Sakti di Kementerian/Lembaga dan e-Budgeting di daerah) langsung dengan dashboard analitik BPK untuk mendeteksi anomali anggaran secara dini.
1. Penguatan Pengawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) & Efisiensi Anggaran
Audit Konkuren (Concurrent Audit): Melakukan pendampingan dan audit saat proyek strategis sedang berjalan, bukan hanya setelah mangkrak atau selesai. Tujuannya untuk mencegah pemborosan dan penyimpangan sejak dini.
Fokus pada Nilai Manfaat (Value for Money): Tidak hanya memeriksa legalitas administratif (compliance audit), tetapi juga menguji apakah setiap rupiah uang rakyat benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
1. Peningkatan Tindak Lanjut dan Efek Jera Temuan BPK
Optimalisasi Pengembalian Kerugian Negara: Memperketat mekanisme penagihan dan penyelesaian kerugian negara bekerja sama dengan aparat penegak hukum (Kejaksaan, KPK, Kepolisian).
Publikasi Transparan Penuntasan Temuan: Membuat sistem pemeringkatan (rating) transparansi bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) berdasarkan kecepatan dan keseriusan mereka menindaklanjuti rekomendasi BPK.
1. Reformasi Birokrasi Internal dan Penguatan Integritas Auditor
Rotasi dan Clearance Etik yang Ketat: Menerapkan rotasi berkala bagi tim auditor untuk menghindari konflik kepentingan di lapangan.
Pemberantasan Suap/Gratifikasi: Memperkuat sistem Whistleblowing System (WBS) yang independen dan aman bagi siapa saja yang melaporkan pelanggaran atau praktik lancung di internal BPK.
1. Penguatan Akuntabilitas Keuangan Daerah dan Desa
Pendampingan Kapasitas Pengelolaan Keuangan: Memberikan pelatihan teknis bagi pemerintah daerah dan desa (terutama pengelolaan Dana Desa) yang sering kali menghadapi kendala administratif dalam pelaporan.
Digitalisasi Laporan Desa: Mendorong transparansi pengelolaan dana desa berbasis aplikasi agar mudah diawasi oleh BPK maupun masyarakat luas (open government).
1. Program “Optimalisasi Pengembalian Aset Negara” (Asset Recovery Task Force)
• Latar Belakang: Banyak temuan BPK berupa kerugian negara atau kelebihan bayar yang rekomendasi tindak lanjutnya mandek bertahun-tahun di kementerian, lembaga, maupun Pemda.
• Bentuk Program:
• Membentuk satuan tugas khusus (Task Force) sinergi antara BPK, Kejaksaan, KPK, dan Kepolisian yang fokus mempercepat eksekusi rekomendasi kerugian negara.
• Menerapkan sistem scoring kepatuhan transparansi bagi setiap Pemda, Kementerian, dan BUMN/BUMD. Entitas yang kerap mengabaikan rekomendasi BPK akan otomatis mendapat pengetatan pengawasan atau penundaan persetujuan ekspansi anggaran.
1. Reformasi Birokrasi Internal dan Penguatan Integritas Auditor
Rotasi dan Clearance Etik yang Ketat: Menerapkan rotasi berkala bagi tim auditor untuk menghindari konflik kepentingan di lapangan.
Pemberantasan Suap/Gratifikasi: Memperkuat sistem Whistleblowing System (WBS) yang independen dan aman bagi siapa saja yang melaporkan pelanggaran atau praktik lancung di internal BPK.
1. Penguatan Akuntabilitas Keuangan Daerah dan Desa
Pendampingan Kapasitas Pengelolaan Keuangan: Memberikan pelatihan teknis bagi pemerintah daerah dan desa (terutama pengelolaan Dana Desa) yang sering kali menghadapi kendala administratif dalam pelaporan.
Digitalisasi Laporan Desa: Mendorong transparansi pengelolaan dana desa berbasis aplikasi agar mudah diawasi oleh BPK maupun masyarakat luas (open government).
Bagi saya demokrasi adalah sebuah sistem di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, dijalankan oleh rakyat, dan untuk kepentingan rakyat.
Dan negara menurut saya adalah sebuah institusi, wilayah hukum, atau rumah bersama yang menyatukan beragam manusia di bawah satu kedaulatan, sebuah keluarga yang harus dijaga persatuanya. Juga sebuah alat untuk mencapai kesejahteraan.
Jika saya lalai dan berbuat kesalahan dan merugikan negara dan takyat maka saya akan :
• Mengakui kesalahan secara terbuka kepada publik tanpa mencari kambing hitam atau alasan pembenaran.
• Kooperatif dan siap diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum tanpa menggunakan jabatan atau kekuasaan untuk membela diri secara tidak adil.
• Mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh tindakan tersebut dari aset pribadi.
• Mengundurkan diri dari jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral tertinggi karena telah gagal menjaga amanah rakyat dan konstitusi.
Demi menjaga harga diri dan kebaikan bersama bernegara, di mana hukum berlaku sama bagi setiap warga negaranya dan kekuasaan tidak membuat seseorang kebal terhadap kesalahan.
Tugas saya sebagai pejabat pemerintahan sebagai mana yang tertuang dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) tertuang secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 11, yaitu:
1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Pasal 12 UU ASN menegaskan peran Anda sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas tugas umum pemerintahan serta pembangunan secara profesional, bebas intervensi politik, dan bersih dari KKN.
Dalam hal pengambilan keputusan dan tata kelola administrasi, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 7 mewajibkan Anda untuk bertindak sesuai kewenangan, mematuhi Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta menjalankan prosedur hukum dan diskresi demi kepentingan publik tanpa penyalahgunaan wewenang.
dan saya akan menaati hukum dalam menjalankan tugas dan wewenang saya, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), yang berbunyi bahwa ‘Negara Indonesia adalah negara hukum’ serta Pasal 27 ayat (1) yang menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum itu dengan tidak ada kecualinya.”
Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!