Jalan Pikiran
WhatsApp Facebook X
Home / Data Center AI Jangan Salah Lokasi

Data Center AI Jangan Salah Lokasi

05 Oktober 2026
Rahman Putra Ramadhan
0 Komentar

Data Center AI Jangan Salah Lokasi

oleh Emmanuel Ariananto Waluyo Adi

Pembangunan AI Campus 2 (CGK4) milik BDx di Jatiluhur, Purwakarta, dalah gambaran awal dari persoalan yang akan semakin sering muncul ketika kebutuhan komputasi kecerdasan buatan melonjak. Proyek yang mulai dibangun 22 September 2026 tersebut dirancang dengan kapasitas awal 120 MW dan dapat berkembang hingga 640 MW. Pada kapasitas penuh, kebutuhan air diperkirakan sekitar 384 liter per detik atau 33.000 m³ per hari. Karena itu, ketika Gubernur Jawa Barat menghentikan sementara pembangunan setelah inspeksi 28 September karena persyaratan lingkungan dan bangunan belum terpenuhi, persoalannya bukan sekadar administratif. Pertanyaannya lebih besar: di mana seharusnya Indonesia membangun data center berskala besar? Data center memang membawa investasi, kebutuhan tenaga kerja, aktivitas konstruksi, dan infrastruktur digital. World Bank mencatat kapasitas data center Indonesia masih relatif kecil dibandingkan negara ASEAN lain, tetapi lebih dari separuh kapasitas yang ada terkonsentrasi di Jabodetabek. Konsentrasi ini dapat meningkatkan tekanan terhadap jaringan listrik sekaligus mengurangi ketahanan sistem. Untuk proyek sebesar ini, kebutuhan listrik dan air tidak dapat dianggap sebagai urusan setelah investasi masuk.

 

Negara lain sudah menghadapi persoalan yang sama. Singapura, misalnya, tidak menutup pintu bagi data center karena sektor ini penting bagi ekonomi digital dan AI, tetapi menerapkan pendekatan yang terukur karena tanah, listrik, dan sumber daya alamnya terbatas. Pemerintah menggunakan indikator efisiensi penggunaan energi dan air dalam menilai kapasitas baru. Pada September 2026, Singapura bahkan memperkenalkan Digital Infrastructure Bill yang mewajibkan data center dengan beban IT minimal 3 MW memenuhi standar keberlanjutan, termasuk persyaratan Power Usage Effectiveness. Belanda menghadapi perdebatan serupa. Pemerintah mencatat penolakan terhadap proyek data center karena kebutuhan listrik, tekanan jaringan, kebutuhan air pendingin, dan dampaknya terhadap tata ruang. Pada 2026, konsumsi listrik data center diperkirakan telah mencapai lebih dari 4,5 persen konsumsi listrik nasional dan dapat terus meningkat. Di satu sisi, pengembangan data center berpotensi menarik hingga US$13,8 miliar investasi swasta dan menciptakan 143.000 pekerjaan, memperkuat AI, ekonomi digital, konektivitas, dan transfer teknologi; di sisi lain, kapasitas listrik sektor ini diproyeksikan mencapai 25.297 MW pada 2034, sekitar 99 persen kapasitas tersambung saat ini masih berada di sistem JAMALI, sementara pusat data membutuhkan air, lahan, jaringan listrik dan telekomunikasi yang andal serta menimbulkan tantangan emisi dan limbah, sehingga manfaat ekonomi, ketenagakerjaan, infrastruktur, dan lingkungan harus dihitung secara bersamaan sebelum suatu wilayah ditetapkan sebagai lokasi pengembangan.

 

Jatiluhur dapat menjadi momentum untuk membangun pola tersebut. Berdasarkan PP 22/2021, kegiatan yang wajib AMDAL harus memperoleh Persetujuan Lingkungan dan melalui pengumuman serta konsultasi publik sebagaimana Pasal 28 ayat (2); PP 16/2021 juga mensyaratkan PBG sebelum konstruksi dan SLF sebelum bangunan dimanfaatkan. Lebih jauh, lokasi perlu diuji terhadap RTRW dan RPPLH Jawa Barat, termasuk daya dukung air serta dampak kumulatif. Model ke depan seharusnya bukan investor memilih tanah terlebih dahulu, kemudian pemerintah mencari listrik dan air untuk melayaninya, tetapi pemerintah dan investor memilih lokasi setelah empat hal dinyatakan siap: listrik yang andal dan semakin rendah emisi, air yang tidak berkompetisi dengan kebutuhan masyarakat, konektivitas fiber yang memadai, serta daya dukung lingkungan dan tata ruang yang sesuai. Batam menunjukkan salah satu kemungkinan. Pemerintah daerah mendorong data center menggunakan sumber air mandiri melalui SWRO agar tidak mengurangi pasokan waduk untuk masyarakat. World Bank juga melihat Batam berpotensi menjadi hub data center berbasis energi terbarukan, sementara dalam jangka panjang wilayah dengan potensi geothermal, hidro, atau surya seperti Sumatera Utara dan sebagian Sulawesi dapat berkembang sebagai hub sekunder apabila jaringan listriknya siap. Dengan demikian, kasus Jatiluhur seharusnya tidak berhenti pada penghentian satu proyek. Ia dapat menjadi preseden bahwa setiap rencana data center besar di Indonesia wajib diuji lebih dahulu berdasarkan kapasitas air, listrik, tata ruang, lingkungan, dan kebutuhan masyarakat setempat.

Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Bagikan pendapat Anda tentang artikel ini