KORUPSI: MASALAHNYA BUKAN LAGI ATURAN, TETAPI CARA HUKUM DIJALANKAN
Oleh: Emmanuel Ariananto Waluyo Adi
Persoalan konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) selama bertahun-tahun telah diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui sejumlah putusan, termasuk Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 dan Nomor 25/PUU-XIV/2016, makna norma tersebut telah mengalami perubahan penting. Perbuatan melawan hukum dibatasi pada pengertian formil, sedangkan kata “dapat” yang sebelumnya memungkinkan kerugian negara baru berupa kemungkinan telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Akibatnya, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara harus benar-benar dibuktikan. Perubahan tersebut kemudian telah diakomodasi dalam KUHP baru melalui Pasal 603 dan Pasal 604 yang menjadikan kedua ketentuan itu sebagai *core crime* tindak pidana korupsi. Dengan berlakunya KUHP baru sejak 2 Januari 2026, norma lama pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak lagi menjadi dasar utama. Namun, persoalan baru justru terlihat pada penerapannya. MK melalui Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Nomor 161/PUU-XXII/2024 memang tetap menyatakan norma tersebut konstitusional, tetapi diakui bahwa penerapannya dapat menimbulkan tafsir yang tidak tunggal dan ketidakkonsistenan aparat penegak hukum. Di sinilah masalah utamanya: **bukan semata-mata apa isi aturan, melainkan apakah aturan yang sama telah diterapkan dengan cara yang sama terhadap perkara yang serupa.**
Jika norma tersebut kembali diubah melalui revisi KUHP baru, persoalan yang telah muncul belum tentu selesai. Bahkan, revisi terhadap aturan yang baru berlaku berpotensi menimbulkan perdebatan baru mengenai kepastian dan arah politik hukum pemberantasan korupsi. Karena itu, pilihan yang lebih mendesak adalah rekonstruksi pada tingkat implementasi. Selama ini, perbedaan putusan masih dapat ditemukan dalam cara *mens rea* atau kesengajaan dan hubungan sebab-akibat (*causal verband*) diperlakukan dalam perkara korupsi. Dalam sebagian perkara, kesengajaan telah dipertimbangkan sebagai bagian penting untuk menentukan pertanggungjawaban pidana. Dalam perkara lain, pembuktian cenderung diarahkan hanya kepada unsur-unsur yang tertulis secara eksplisit dalam pasal. Perbedaan tersebut menjadi semakin penting ketika terdakwa didakwa memperkaya orang lain atau korporasi, sementara keuntungan tidak dinikmati oleh terdakwa sendiri. Dalam keadaan seperti itu, hubungan antara perbuatan terdakwa, pihak yang diperkaya, dan kerugian negara seharusnya dapat dijelaskan secara terang. Tanpa hubungan tersebut, hukum berisiko hanya melihat akibat tanpa menjelaskan secara cukup bagaimana akibat itu ditimbulkan oleh perbuatan dan kesalahan terdakwa. Kepastian hukum akhirnya bukan hanya ditentukan oleh bunyi pasal, tetapi juga oleh keseragaman cara pasal tersebut dibuktikan dan diterapkan.
Arah pembenahan sebenarnya telah tersedia dalam KUHP baru. Pasal 36 menegaskan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Penjelasannya juga menegaskan bahwa unsur kesengajaan harus dibuktikan pada setiap tahap pemeriksaan. Karena itu, penyidik semestinya telah menjelaskan kesengajaan berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penuntut umum perlu menguraikannya secara jelas dalam surat dakwaan, dan hakim harus mempertimbangkannya dalam putusan. Hubungan sebab-akibat antara perbuatan terdakwa, pihak yang memperoleh keuntungan, dan kerugian negara juga perlu dibuktikan secara rasional, terutama ketika keuntungan tidak diterima terdakwa. Dengan demikian, **rekonstruksi yang paling dibutuhkan saat ini bukanlah terus-menerus mengubah rumusan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru, melainkan membangun standar penerapan yang konsisten.** Yurisprudensi, rumusan kamar pidana, dan SEMA dapat digunakan untuk mempersempit disparitas tanpa menghilangkan independensi hakim. Jika standar pembuktian tersebut dapat diterapkan secara konsisten, pemberantasan korupsi tetap dapat dilakukan secara tegas tanpa mengorbankan kepastian hukum dan keadilan. Sebaliknya, jika perbedaan penerapan terus dibiarkan, yang akan rusak bukan hanya posisi individu yang sedang diperiksa, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan legitimasi pemberantasan korupsi itu sendiri.
Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!