oleh Emmanuel Ariananto Waluyo Adi
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dibentuk pada 1945 untuk menjaga perdamaian dunia. Namun, lebih dari 80 tahun kemudian, dunia telah berubah jauh sementara struktur PBB belum mengalami perubahan yang sebanding. Konflik bersenjata, krisis kemanusiaan, perubahan iklim, pandemi, serangan siber, dan perkembangan kecerdasan buatan terus muncul. Pada saat yang sama, keputusan penting PBB masih sangat dipengaruhi oleh struktur kekuasaan yang dibentuk setelah Perang Dunia II. Kondisi tersebut membuat reformasi PBB semakin sulit untuk ditunda.
Masalah paling jelas terdapat pada Dewan Keamanan PBB. Lima negara anggota tetap atau P5, yaitu Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Inggris, dan Prancis, memiliki hak veto. Dengan hak tersebut, satu negara dapat menghentikan suatu resolusi meskipun persoalan yang dibahas menyangkut keselamatan banyak orang. Struktur ini dianggap tidak lagi mencerminkan keadaan dunia saat ini. Afrika yang memiliki 54 negara dan lebih dari 1,4 miliar penduduk, misalnya, tidak memiliki satu pun kursi tetap di Dewan Keamanan. Negara-negara berkembang di Asia dan Amerika Latin juga masih memiliki keterwakilan yang terbatas.
Persoalan tidak hanya berada pada jumlah kursi. Penggunaan hak veto juga dapat membuat respons terhadap krisis menjadi lambat. Dalam berbagai konflik, proses politik yang panjang dan kepentingan negara besar dapat menyebabkan PBB lebih banyak mengeluarkan pernyataan daripada tindakan yang cepat. Karena itu, pembatasan veto dalam kasus genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang perlu dipertimbangkan. Mekanisme peringatan dini, mediasi, dan respons cepat juga perlu diperkuat.
Masalah lain terdapat pada pendanaan. Operasional PBB sangat bergantung pada iuran dan kontribusi negara anggota, dengan Amerika Serikat secara historis menjadi salah satu penyumbang terbesar. Ketika pembayaran atau bantuan dikurangi, berbagai program kemanusiaan dapat ikut terganggu. Karena itu, sumber pendanaan perlu diperluas agar PBB tidak terlalu bergantung pada negara tertentu.
Tantangan baru juga belum sepenuhnya diikuti perubahan kelembagaan. Perubahan iklim, pandemi, keamanan siber, dan kecerdasan buatan membutuhkan kerja sama global yang lebih cepat dan kuat. PBB karena itu perlu memiliki mekanisme yang lebih efektif untuk menghadapi persoalan tersebut, bukan hanya menjadi tempat perundingan antarnegara.
Indonesia memiliki posisi penting dalam perubahan tersebut. Amanat Pembukaan UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia memberikan dasar bagi Indonesia untuk aktif memperjuangkan perdamaian dan keadilan internasional. Indonesia juga dapat memperkuat koalisi negara-negara Global South, ASEAN, Uni Afrika, OKI, dan negara Amerika Latin untuk mendorong reformasi Dewan Keamanan.
Reformasi PBB memang tidak mudah karena perubahan Piagam PBB membutuhkan persetujuan luas, termasuk ratifikasi seluruh anggota tetap Dewan Keamanan. Namun, kesulitan tersebut tidak berarti perubahan harus dihentikan. Jika struktur PBB terus dipertahankan seperti 1945, negara-negara berkembang akan terus lebih banyak menjadi penerima keputusan daripada pembentuk aturan dunia. Karena itu, reformasi PBB perlu ditempatkan sebagai kebutuhan untuk menjaga agar organisasi tersebut tetap relevan, adil, dan mampu menjawab persoalan abad ke-21.
Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!