Jalan Pikiran
WhatsApp Facebook X
Home / Pajak di Balik Darah Haid: Ketika Kebutuhan Perempuan Jadi Objek Pajak

Pajak di Balik Darah Haid: Ketika Kebutuhan Perempuan Jadi Objek Pajak

30 Oktober 2026
Rahman Putra Ramadhan
0 Komentar

Pajak di Balik Darah Haid: Ketika Kebutuhan Perempuan Jadi Objek Pajak.

Penulis : Mayda Dwi Saputri (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Prima Nusantara)

Setiap bulan, perempuan mengalami proses biologis yang disebut menstruasi. Proses ini merupakan hal alami yang tidak dapat dihindari. Untuk menjaga kebersihan selama menstruasi, perempuan membutuhkan berbagai produk seperti pembalut dan produk sanitasi lainnya. Namun, ada satu hal yang mungkin jarang disadari, yaitu produk yang menjadi kebutuhan rutin tersebut ternyata masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Belakangan ini, persoalan pajak pembalut kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak masyarakat mempertanyakan mengapa kebutuhan yang berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan perempuan masih dikenakan pajak. Padahal, menstruasi bukanlah pilihan, begitu juga dengan kebutuhan untuk menjaga kebersihan selama proses tersebut.

Persoalan ini akhirnya menimbulkan pertanyaan yang cukup menarik: apakah sudah adil jika kebutuhan biologis perempuan ikut menjadi objek pajak?

Ketika Darah Haid Berhubungan dengan Pajak

Mungkin terdengar aneh ketika membicarakan darah haid dan pajak dalam satu pembahasan. Namun, keduanya ternyata memiliki hubungan melalui kebutuhan produk menstruasi yang harus dibeli perempuan setiap bulannya.

Pembalut bukan barang mewah yang dibeli karena keinginan semata. Produk ini dibutuhkan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan selama menstruasi. Bagi sebagian perempuan, membeli pembalut mungkin bukan masalah besar. Namun, bagi pelajar, mahasiswa, dan perempuan dengan penghasilan terbatas, pengeluaran rutin tersebut bisa menjadi beban tersendiri.

Permasalahannya bukan hanya mengenai harga pembalut, tetapi juga bagaimana kebijakan perpajakan memperlakukan kebutuhan dasar perempuan.

Menurut saya, kebutuhan menstruasi seharusnya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Sebab, perempuan tidak bisa memilih kapan harus mengalami menstruasi, sementara kebutuhan untuk menjaga kebersihan tetap harus dipenuhi.

Mengapa Pembalut Masih Dikenakan Pajak?

Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 29 Oktober 2026, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk Barang Kena Pajak (BKP) sehingga dikenakan PPN sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Untuk barang nonmewah, tarif PPN sebesar 12% menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, beban PPN efektifnya setara dengan 11%.

Pembalut masih dikenakan pajak karena belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan peraturan yang berlaku.

DJP juga menjelaskan bahwa pajak tersebut bukan pajak khusus untuk perempuan ataupun pajak atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem perpajakan terhadap konsumsi barang.

Meskipun demikian, penjelasan tersebut tidak berarti persoalan ini tidak boleh diperdebatkan. Masyarakat tetap memiliki alasan untuk mempertanyakan apakah produk yang berkaitan langsung dengan kebutuhan kesehatan perempuan sudah mendapatkan perlakuan yang tepat.

Bukan Sekadar Masalah Pajak, tetapi Juga Keadilan

Jika dilihat lebih jauh, persoalan pajak produk menstruasi sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan ekonomi, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan kesetaraan gender.

Tidak semua perempuan memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Ada perempuan yang mampu membeli produk menstruasi dengan mudah, tetapi ada juga yang harus mengatur pengeluaran agar tetap bisa memenuhi kebutuhan tersebut.

Kondisi ketika seseorang kesulitan mendapatkan produk menstruasi yang layak dikenal dengan istilah period poverty atau kemiskinan menstruasi.

Menurut saya, hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah. Jangan sampai persoalan ekonomi membuat perempuan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar yang berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan dirinya.

Kebijakan yang terlihat sama bagi semua orang belum tentu memberikan dampak yang sama. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan kelompok masyarakat yang berbeda.

Apa Dasar Hukum Pengenaan Pajaknya?

Pengenaan PPN terhadap barang di Indonesia memiliki dasar hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang PPN.

Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 yang mengatur barang dan jasa tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Namun, produk menstruasi seperti pembalut belum termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang memperoleh fasilitas tersebut.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 mengatur penerapan tarif PPN 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 untuk barang nonmewah.

Dari ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa pengenaan PPN terhadap pembalut memang memiliki dasar hukum. Akan tetapi, memiliki dasar hukum bukan berarti suatu kebijakan tidak dapat dikaji kembali.

Dalam hukum, kepastian aturan memang penting. Namun, keadilan dan manfaat bagi masyarakat juga perlu diperhatikan agar hukum tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar memberikan dampak yang baik dalam kehidupan sehari-hari.

Haruskah Produk Menstruasi Dibebaskan dari Pajak?

Pertanyaan ini menjadi salah satu bagian penting dalam perdebatan mengenai pajak produk menstruasi.

Di satu sisi, pemerintah membutuhkan pajak sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Namun, di sisi lain, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat.

Komnas Perempuan melalui siaran pers tanggal 30 Oktober 2026 turut mendorong pemerintah untuk meninjau kembali pengenaan PPN terhadap produk menstruasi. Salah satu pertimbangannya adalah bahwa produk tersebut merupakan kebutuhan esensial yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi perempuan.

Menurut saya, pemerintah perlu mempertimbangkan kemungkinan pembebasan PPN terhadap produk menstruasi atau memberikan kebijakan khusus agar harganya lebih terjangkau. Selain itu, penyediaan pembalut di sekolah, kampus, dan fasilitas umum juga dapat menjadi langkah yang membantu perempuan.

Tentunya, kebijakan tersebut harus dikaji dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan penerimaan negara. Tujuannya bukan menghilangkan kewajiban negara untuk memperoleh pajak, melainkan mencari keseimbangan antara kepentingan negara dan kebutuhan masyarakat.

Sudah Saatnya Kebutuhan Perempuan Diperhatikan

Pada akhirnya, persoalan pajak pembalut bukan hanya tentang berapa persen pajak yang dikenakan, tetapi juga tentang bagaimana negara memperhatikan kebutuhan biologis perempuan.

Menurut saya, perempuan tidak seharusnya menghadapi kesulitan tambahan hanya untuk memenuhi kebutuhan yang memang harus dipenuhi setiap bulan. Pemerintah perlu melihat persoalan ini bukan semata-mata dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga dari sisi kesehatan, ekonomi, dan keadilan sosial.

Menstruasi bukan pilihan, pembalut bukan barang mewah, dan menjaga kebersihan merupakan kebutuhan setiap perempuan.

Negara memang membutuhkan pajak, tetapi jangan sampai kepentingan penerimaan negara membuat kebutuhan dasar masyarakat kurang mendapatkan perhatian. Karena pada dasarnya, hukum dan kebijakan seharusnya hadir untuk memberikan keadilan dan manfaat bagi seluruh masyarakat, termasuk perempuan.

Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Bagikan pendapat Anda tentang artikel ini