Pajak Marketplace
Antara Keadilan dan Kepastian Hukum.
Penulis : Putri Nabila Tridina (Mahasiswa fakultas Hukum Universitas Prima Nusantara Bukittinggi)
Perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat melakukan kegiatan ekonomi. Jika dahulu transaksi jual beli lebih banyak dilakukan secara langsung, sekarang masyarakat dapat menjual dan membeli barang hanya melalui telepon genggam. Marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada bahkan telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi sehari-hari. Namun, perkembangan tersebut juga membawa konsekuensi baru dalam bidang perpajakan.
Salah satu kebijakan yang belakangan menjadi perhatian adalah pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen melalui marketplace. Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 ini mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026 setelah sebelumnya mengalami penyesuaian jadwal. Pemerintah menunjuk sejumlah marketplace untuk menjalankan fungsi sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform digital.
Kebijakan ini kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil: apakah pemungutan pajak melalui marketplace benar-benar menciptakan keadilan atau justru menambah beban bagi pedagang yang sedang berusaha mempertahankan usahanya?
Pajak Bukan Persoalan Besar Kecilnya Potongan
Perlu dipahami bahwa pungutan 0,5 persen tersebut bukan pajak baru yang dibebankan kepada pembeli. Pihak yang dikenai pemungutan adalah pedagang, sedangkan marketplace hanya bertindak sebagai pihak yang ditunjuk untuk memungut dan menyetorkan pajak kepada negara.
Selain itu, angka 0,5 persen dihitung berdasarkan peredaran bruto atau omzet yang menjadi dasar pemungutan, bukan berdasarkan keuntungan bersih pedagang. Sebagai contoh, apabila omzet yang menjadi dasar pemungutan sebesar Rp1 juta, maka pajak yang dipungut adalah Rp5.000.
Sekilas, angka tersebut mungkin terlihat kecil. Namun, persoalannya tidak sesederhana menghitung besarnya potongan. Pedagang kecil memiliki kondisi usaha yang berbeda-beda. Ada yang memperoleh keuntungan cukup besar, tetapi ada pula yang harus mengeluarkan biaya untuk modal, pengemasan, pengiriman, dan operasional lainnya. Karena itu, kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi wajib pajak, bukan hanya melihat besarnya transaksi.
Pemerintah memang memiliki kewenangan untuk mengatur dan memungut pajak. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Akan tetapi, kewenangan tersebut juga harus dijalankan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Kepastian Hukum Jangan Berubah-ubah
Hal lain yang patut menjadi perhatian adalah perjalanan penerapan kebijakan ini. Sebelumnya, pemerintah mengumumkan penundaan pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Namun, setelah dilakukan evaluasi, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa pemungutan mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.
Perubahan jadwal tersebut menunjukkan bahwa penerapan kebijakan perpajakan membutuhkan kesiapan yang matang. Pemerintah tentu memiliki pertimbangan dalam menyesuaikan waktu pelaksanaan, termasuk kondisi ekonomi dan kesiapan administrasi. Namun, perubahan kebijakan dalam waktu berdekatan dapat menimbulkan kebingungan apabila tidak disertai informasi yang jelas dan mudah dipahami.
Dalam negara hukum, kepastian hukum bukan hanya diperlukan oleh pemerintah dalam menjalankan kewenangannya, tetapi juga oleh masyarakat dalam menjalankan kewajibannya. Pedagang membutuhkan kejelasan mengenai siapa yang wajib dipungut, bagaimana cara menghitung pajaknya, kapan pemungutan dilakukan, serta bagaimana mekanisme pengembalian atau pengkreditan pajak apabila terjadi kelebihan pembayaran.
Apalagi, tidak semua pedagang memiliki pemahaman perpajakan yang memadai. Sebagian pelaku UMKM menjalankan usahanya secara mandiri tanpa tenaga administrasi atau konsultan pajak. Oleh karena itu, pemerintah tidak cukup hanya menerbitkan aturan, tetapi juga harus memastikan bahwa aturan tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat.
Jangan Sampai Digitalisasi Hanya Mempermudah Negara Memungut Pajak
Pada dasarnya, penggunaan marketplace sebagai pemungut pajak dapat membantu administrasi perpajakan menjadi lebih tertib. Data transaksi yang tercatat secara digital berpotensi memudahkan pengawasan dan mengurangi kesenjangan kepatuhan pajak antara perdagangan konvensional dan perdagangan elektronik.
Namun, kemudahan bagi negara dalam mengumpulkan pajak harus diimbangi dengan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Jangan sampai digitalisasi hanya membuat proses pemungutan semakin mudah, sementara masyarakat justru kesulitan memperoleh penjelasan ketika menghadapi persoalan perpajakan.
Pemerintah juga perlu memperhatikan ketentuan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Pengecualian tersebut tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk penyampaian surat pernyataan kepada pihak marketplace. Informasi seperti ini harus disosialisasikan secara luas agar pedagang yang berhak tidak kehilangan fasilitas hanya karena kurang memahami prosedurnya.
Menurut saya, keberhasilan kebijakan perpajakan tidak seharusnya hanya diukur dari meningkatnya penerimaan negara. Keberhasilan juga perlu dilihat dari apakah masyarakat memahami kewajibannya, apakah pelaku usaha mendapatkan perlakuan yang adil, dan apakah pelaksanaan aturan memberikan kepastian hukum.
Pajak memang merupakan salah satu sumber pembiayaan negara. Namun, kepercayaan masyarakat tidak dapat dibangun hanya dengan menuntut kepatuhan. Pemerintah harus menunjukkan bahwa setiap kebijakan dibuat secara terukur, disosialisasikan dengan baik, dan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang akan menjalankannya.
Pada akhirnya, persoalan pajak marketplace bukan semata-mata tentang potongan 0,5 persen. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara menyeimbangkan kepentingan penerimaan negara dengan perlindungan terhadap pelaku usaha. Sebab, pajak yang adil bukan hanya pajak yang mampu dikumpulkan, melainkan juga pajak yang dipungut melalui aturan yang jelas, pelaksanaan yang transparan, dan kebijakan yang tidak mengabaikan kemampuan masyarakat.
Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!