Jalan Pikiran
WhatsApp Facebook X
Home / Reformasi 1998 Sudah Lebih dari 25 Tahun, Mengapa Negara Hukum Masih Diuji?

Reformasi 1998 Sudah Lebih dari 25 Tahun, Mengapa Negara Hukum Masih Diuji?

03 November 2026
Dila Hasnah Putri
0 Komentar

Pada September 2024, forum Indonesia Update di Australian National University mengangkat penilaian mengenai kondisi demokrasi Indonesia melalui konsep competitive authoritarianism. Kajian Eve Warburton dan Sana Jaffrey tersebut memperlihatkan kekhawatiran terhadap kemunduran kualitas demokrasi, termasuk kebebasan akademik, ruang organisasi masyarakat, dan independensi lembaga negara. Bagi generasi yang mengalami Reformasi 1998, perkembangan tersebut menghadirkan pertanyaan mendasar mengenai arah perubahan konstitusional setelah lebih dari seperempat abad. Reformasi seharusnya memperkuat pembatasan kekuasaan, supremasi hukum, dan perlindungan hak warga negara.

Pengalaman Kedung Ombo menjadi pengingat penting mengenai hubungan antara kekuasaan dan hukum. Penggusuran 37 desa di wilayah Boyolali, Sragen, dan Grobogan berdampak pada sekitar 30.000 kepala keluarga. Perkara tersebut juga mengajarkan prinsip bahwa putusan pengadilan harus memperoleh perlindungan dari intervensi administratif pejabat. Prinsip independensi peradilan memiliki relevansi kuat dalam kehidupan demokrasi saat ini, terutama ketika kewenangan lembaga negara, proses legislasi, dan penegakan hukum berhadapan dengan kepentingan politik. Hukum memperoleh wibawa ketika kekuasaan tunduk pada aturan yang berlaku dan setiap warga memperoleh perlakuan setara.

Tanggung jawab menjaga negara hukum berada pada seluruh unsur masyarakat, termasuk pemerintah, parlemen, lembaga peradilan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan alumni perguruan tinggi hukum. Penguatan Mahkamah Konstitusi, independensi penegak hukum, kebebasan akademik, serta partisipasi publik perlu menjadi agenda bersama. Alumni hukum juga perlu mengambil peran dalam pengawasan kebijakan dan pendidikan konstitusi, selain mengembangkan keahlian di bidang bisnis dan korporasi. Kedewasaan demokrasi tercermin melalui keberanian menjaga prinsip konstitusi, terutama ketika kepentingan politik dan kekuasaan sedang mengalami perubahan.

 

(Emmanuel Ariananto Waluyo Adi)

Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Bagikan pendapat Anda tentang artikel ini