Analisa Kasus Pelanggaran UU ITE: Rebecca Klopper Diperas Lewat
Video Syur Hingga Transfer 30 Juta
(Oleh: Indra Ade Putra, Mahasiswa Prodi Hukum UPN Bukittinggi)
Dosen Pembimbing:
Egip Satria Eka Putra, SH, MH
- PENGENALAN KASUS
Kasus video syur mirip artis Rebecca Klopper bukan hanya terjadi belakangan ini. Pada 2022, ternyata kekasih Fadly Faisal itu mengaku mendapatkan ancaman penyebaran, pemerasan melalui Instagram sampai sudah mentransfer Rp 30 juta kepada pria penyebar tersebut.
- PASAL YANG DILANGGAR
Penyebar video syur mirip Selebritas Rebbeca Klopper, yaitu Bayu Firlen (BF) merupakan salah satu contoh pelanggaran UU ITE. Ia didakwa dakwa dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan video atau informasi yang melanggar kesusilaan.
- KRONOLOGI KASUS
Ahmad Ramzy selaku eks pengacara Rebecca Klopper menceritakannya. Pada Oktober 2022, ia mendapatkan kuasa untuk membuat laporan polisi mengenai pemerasan hingga pengancaman. “Pemerasan dan pengancaman yang dialami oleh RK berkaitan dengan kejadian yang terjadi saat ini, yaitu video syur yang beredar.
Dari laporan tersebut, ada dua tersangka yang ditetapkan yakni RFN dan NR serta alat bukti berupa video.Pada November 2022, laporan tersebut sudah selesai dengan penyelesaian jalur damai. Kedua tersangka yang meminta jalur damai, disampaikan kepada saya dan RK, lalu sepakat melakukan restorative justice dengan alat bukti itu dimusnahkan,” tegasnya.
Sang artis pun diketahui sampai mentransfer senilai Rp 30 juta kepada kedua tersangka tersebut.
“Waktu itu jumlah yang diberikan sekitar Rp 30 juta,” katanya.
- KESIMPULAN
Pornografi diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008. Seseorang yang membuat konten pornografi lalu konten tersebut tersebar sehingga menjadi viral termasuk dalam tindak pidana membuat pornografi. Dalam tindak pidana menindak lanjuti pornografi seseorang yang membuat atau melakukan perbuatan pornografi dapat di pidana berdasarkan ketentuan. Pengaturan pornografi dapat dijadikan dasar oleh jaksa dan kemudian dibuktikan di muka pengadilan oleh hakim bahwa telah terjadi tindak pidana membuat pornografi. Apabila suatu perbuatan dari memproduksi,membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi terpenuhi maka perbuatan tersebut sudah bisa di pidana menurut ketentuan