Kamu Alami Penipuan Online? Lakukan Hal ini!

(Oleh: Putra Arisandi, Mahasiswa Prodi Hukum UPN Bukittinggi)

Kamu pernah alami penipuan secara online? misal beli barang di market place tetapi yang sampai ke tangan kamu tidak sesuai ekspektasi? Fiks kamu jadi korban penipuan online. Kamu ingin tempuh jalur hukum tapi bingung caranya gimana? Simak uraian berikit ini langkah-langkah yang bisa kamu lakukan.

Berikit tata Cara Pelaporan Kasus Penipuan Online:

  1. Pelaporan ke Polisi:
    • Jika Anda menjadi korban penipuan online, langkah pertama adalah melapor ke Polisi. Anda dapat melaporkan secara langsung ke kantor polisi terdekat atau melaporkan secara online melalui Layanan Pengaduan Masyarakat Polri di website resmi atau aplikasi.
    • Bukti-bukti yang diperlukan: Screenshots percakapan dengan penjual, bukti transaksi pembayaran, dan rincian lainnya yang dapat mendukung pelaporan.
  2. Pelaporan melalui Polda atau Polsek:
    • Jika penipuan melibatkan jumlah kerugian yang besar, Anda dapat melapor langsung ke Polda atau Polsek setempat. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
  3. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK):
    • Jika penipuan tersebut terkait dengan transaksi barang/jasa, Anda juga bisa melapor ke BPSK untuk penyelesaian secara mediasi.
  4. Pelaporan ke Kominfo:
    • Anda dapat melaporkan tindakan penipuan yang terjadi di dunia maya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terutama jika penipuan tersebut melibatkan penyebaran informasi palsu atau merugikan melalui internet.

Langkah-Langkah Umum Pelaporan Penipuan Online:

  • Kumpulkan bukti-bukti (screenshots, komunikasi, bukti transfer).
  • Lapor ke polisi dan serahkan bukti yang ada.
  • Polisi akan memproses laporan sesuai dengan pasal yang relevan.
  • Jika Anda menginginkan pengembalian dana atau ganti barang, Anda juga bisa mengajukan ke BPSK atau pengadilan kecil (jika perlu).

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id Indonesian