(Oleh: Berliana Putri, Mahasiswi Prodi Hukum UPN Bukittinggi)
Premanisme adalah sebuah istilah yang merujuk pada perilaku atau gaya hidup yang mengandalkan kekerasan, intimidasi, atau tindakan criminal lainnya untuk mendapatkan keuntungan, baik untuk diri sendiri maupun kelompok. Premanisme sering dikaitkan dengan kegiatan pemerasan dan tindakan lainnya yang mengancam keamanan dan ketertiban umum dan menciptakan rasa takut di tengah masyarakat. Secara umum, premanisme adalah masalah sosial yang kompleks dan memerlukan penanganan yang komprehensif, dan butuh sebuah upaya pencegahan dan perberdayaan masyarakat.
Premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) telah banyak terjadi di tengah masyarakat. Sejatinya hal ini bukan fenomena baru, melainkan telah ada bahkan tumbuh subur dimasa orde baru (orba). Saat itu, ormas sengaja dibentuk untuk kepentingan politik segelintir golongan. Sekarang, ormas-ormas sejenis ini masih hidup, dan melanggengkan praktik premanisme hingga mengganggu stabilitas sosial.
Ormas sejatinya hadir sebagai pilar demokrasi yang memperjuangkan kepentingan rakyat dan menjadi mitra kritis pemerintah. Ormas seharusnya, memiliki fungsi yang positif,, seperti menyalurkan aspirasi masyarakat, melakukan pemberdayaan, dan memberikan pelayanan sosial. Namun, jika fungsi-fungsi ini tidak dijalankan dengan baik, ormas justru terlibat dalam praktik premanisme, mereka bertameng pada nama kebudayaan, agama, atau kepentingan sosial, namun berperilaku seperti preman, maka akan muncul masalah sosial yang serius.
Cukup dengan mengatasnamakan ormas , premanisme di jalanan tak terhindarkan. Bahkan mereka tak segan melakukan pungutan liar (pungli) kepada siapapun di lahan yang dianggapnya sudah mereka kuasai. Kenapa mereka sangat berani? Tentu saja karena mereka berada di dalam naungan ormas tertentu dengan jumlah pengikut yang pastinya banyak.
Harusnya ini menjadi tugas penegak hukum untuk memberantas kebiasaan ormas yang menarik upeti dari masyarakat. Meskipun tak sedikit yang sudah ditangkap karena terbukti melakukan pemerasan, namun ada pula yang dibebaskan setelah pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf ke publik. Seharusnya ini tidak boleh terjadi, karena salah satu tugas bagi penegak hukum agar memberikan efek jera terhadap ormas yang kerap meresahkan masyarakat.
Penegakan hukum harus tegas dan tidak pandang bulu. Ormas yang benar-benar berkontribusi untuk masyarakat harus dilindungi, tetapi yang bertindak seperti preman wajib dibubarkan dan diproses hukum.
Sebenarnya aturan yang mengatur keberadaan ormas sudah ada, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam regulasi tersebut, ormas memang diberikan kebebasan untuk beroperasi, tapi dengan syarat harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945. Pada praktiknya, regulasi ini masih memiliki beberapa kelemahan, salah satuya kurangnya mekanisme pengawasan terhadap ormas yang melakukan penyalahgunaan wewenang.
Peran Pemerintah Daerah Dalam Menumpas Ormas ‘Nakal’
Pemerintah daerah (pemda) memiliki peran penting dalam menindak ormas yang berperilaku premanisme. Peran ini mencakup, pembinaan, penegakan hukum, rekomendasi pembubaran ormas dalam situasi tertentu. Pemda juga diharapkan mendorong ormas untuk berkontribusi positif bagi masyarakat dan menjaga ketertiban umum.
Melalui dinas terkait pemda memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap ormas yang masih berpotensi untuk diarahkan kearah yang lebih baik. Tujuannya adalah agar ormas tersebut dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pemda melalui Satpol PP dan instansi terkait, harus bertindak tegas terhadap ormas yang melanggar hukum. Hal ini termasuk menindak tegas ormas yang melakukan tindakan premanisme, kekerasan atau mengganggu ketertiban umum. Pemda juga dapat memberikan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, hingga penghentian kegiatan ormas yang bersangkutan.
Dalam kasus ormas yang melanggar berat peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah dapat memberikan rekomendasi pembubaran kepada Kementrian Hukum dan HAM. Meskipun pembubaran ormas berada di tangan Kementrian Hukum dan HAM, namun pemda memiliki peran penting dalam memberikan informasi dan rekomendasi. Selain itu, Pemda perlu menjalin koordinasi dan kerjasama yang baik dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan ormas lainnya. Tujuannya adalah untuk menciptakan sinergi dalam menjaga ketertiban dan keamanan daerah.
Ormas dan pengangguran
Aksi preman yang dipertontonkan oleh oknum anggota ormas ternyata berkaitan dengan tingginya angka pengangguran. Seperti yang dijelaskan oleh Pengamat Kebijakan Publik dari PH&H Public Policy Interest Group, Agus Pambagio. Menurutnya anggota ormas yang melakukan pungli atau sampai memeras itu salah satu fakta bahwa Indonesia butuh banyak lapangan pekerjaan.
Sehingga masuk ke dalam organisasi dengan harapan bisa mendapatkan uang.
Berdasarkan laporan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kapolri, tercatat sebanyak 4.207 tindak pidana yang dilakukan oleh preman dan oknum ormas. Tindak pidana ini berkisar dari tindak pidana ringan di jalanan hingga tindak pidana oleh kelompok terorganisasi, seperti pemerasan, pengancaman, penyerangan, dan perusakan properti. Ormas kerap hadir di sector-sektor informal, bahkan illegal. Misalnya mereka sering ditemui meminta pungutan liar ke UMKM hingga perusahaan, permintaan uang keamanan dan uang lingkungan secara illegal. Dari berbagai modus tersebut, pengangguran muncul sebagai salah saru akar penyebabnya.
Karena itu upaya yang harus dilakukan pemerintah untuk menghilangkan kasus premanisme ormas, salah satunya adalah menciptakan lapangan kerja lebih banyak lagi. Dengan begitu diharapkan angka kriminalitas ormas tentunya akan berkurang.
Secara keseluruhan, penanganan premanisne berkedok ormas ini, perlu adanya pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi, meliputi peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat dan pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk mengurangi pengangguran, sehingga mengurangi ketergantungan individu terhadap praktik premanisme.
Sumber-sumber
Antara.com. (12 Juni 2025). Mengatasi Premanisme Berkedok Ormas Dengan Ekonomi Inklusif. Dari http://sumsel.antaranews.com/berita/789229/mengatasi-premanisme-berkedok-ormas-dengan-ekonomi-inklusif?page=all
Bakesbangpol.Kepri.com. (23 Juli 2025). Premanisme Berkedok Ormas, Ancaman Nyata Bagi Persatuan Bangsa. Dari https://kesbangpol.kepriprov.go.id/2025/07/23/premanisme-berkedok-ormas-ancaman-nyata-bagi-persatuan-bangsa/
Inilah.Com. (4 Mei 2025). Premanisme Ormas, Ketika Legalitas Digunakan Untuk Menindas. Dari https://www.inilah.com/premanisme-ormas-ketika-legalitas-digunakan-untuk-menindas

