Jalan Pikiran.com, Tapaktuan – Dukungan publik terhadap langkah tegas Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS tidak memberikan rekomendasi bagi PT Menara Kembar Abadi (MKA) semakin menguat. Salah satunya datang dari Pemuda Kluet Tengah, Henneri, S.H., yang menilai keputusan tersebut sebagai langkah strategis mengakhiri praktik rente pertambangan dan mengembalikan kedaulatan sumber daya alam ke tangan rakyat serta pemerintah daerah.
Menurut Henneri, lebih dari lima belas tahun terakhir, kehadiran perusahaan tambang di Aceh Selatan tidak memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya, masyarakat justru menghadapi banjir, debu, dan konflik sosial yang berkepanjangan. “Sungguh ironis. Lahan milik masyarakat dan daerah, tapi perusahaan datang bermodal peta dan selembar rekomendasi lalu mengklaim kepemilikan. Setelah itu dijual lagi ke pihak lain yang punya uang. Ini semacam praktik menjual tanah rakyat dengan selembar kertas,” ujar Henneri, Selasa (28/10/2025).
Henneri menilai langkah Bupati Mirwan sejalan dengan arah kebijakan nasional yang baru ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Regulasi tersebut memberi ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk memprioritaskan pengelolaan izin tambang bagi BUMD, koperasi, dan kelompok pertambangan rakyat (RMC). “Ini momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk menegaskan kemandirian daerah dalam mengelola sumber daya alam. Pemerintah pusat sudah membuka ruang, tinggal kemauan politik di daerah untuk menindaklanjutinya,” kata Henneri.
Alumni Fakultas Hukum USK itu juga mendesak agar seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi yang sudah ada di Aceh Selatan segera dievaluasi.
Menurutnya, langkah ini memiliki dasar hukum kuat melalui Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara serta Instruksi Gubernur Aceh Tahun 2025 tentang Penataan Sumber Daya Alam. “Banyak perusahaan hanya mengantongi izin di atas kertas tanpa pernah melakukan eksplorasi lapangan. Bahkan ada yang sudah melakukan take over saham sebelum memiliki izin operasi produksi. Ini bukan investasi, ini praktik rente yang merugikan rakyat,” tegasnya.
Henneri menegaskan, langkah berani Bupati Mirwan menghentikan praktik rente tambang menjadi awal penting untuk mengembalikan kedaulatan ekonomi ke tangan rakyat dan daerah. “Sudah cukup rakyat jadi penonton. Sudah saatnya tambang dikelola oleh rakyat Aceh Selatan sendiri melalui BUMD dan WPR. Itulah makna sejati kedaulatan daerah,” pungkasnya.

