Pegangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia aktif sebagai Penjabat kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri menuai polemik.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada padahal telah mengatur secara jelas
perihal pengisian kekosongan jabatan gubernur, Bupati dan Walikota, dimana diangkat
Penjabat (Pj.) yang berasal dari jabatan pimpinan madya untuk Pj. Gubernur dan pimpinan
pratama untuk Pj. Bupati dan Walikota. Namun, Menteri Dalam Negeri menerbitkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati
dan Walikota sebagai rujukan untuk mengisi posisi Penjabat Kepala Daerah. Pasal 3 ayat (b)
Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, memuat norma yang menyatakan bahwa yang menjadi
Pj. kepala daerah adalah berasal dari pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu
yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah
Daerah bagi calon Pj. Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat
atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota. Maka dari itu,
terdapat penambahan kriteria jabatan dan perluasan makna pada Permendagri Nomor 4
Tahun 2023 yang kemudian menjadi celah dan peluang bagi Mendagri untuk menunjuk
anggota TNI dan Polri aktif menjadi Penjabat (Pj.). Adapun Rumusam Masalah dalam
penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah keabsahan pengangkatan anggota Tentara Nasional
Indonesia dan anggota Kepolisian Negatra Republik Indonesia aktif menjadi Penjabat Kepala
Daerah? (2) Bagaimanakah batasan kriteria jabatan pejabat ideal yang dapat ditunjuk sebagai
Penjabat Kepala Daerah? (3) Bagaimanakah mekanisme ideal penunjukan dan pengangkatan
Penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan kepala daerah menjelang pemilihan kepala
daerah serentak tahun 2024? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau
kepustakaan, dengan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif
analitis. Hasil penelitian ini adalah: (1) Pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia
dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia aktif menjadi Penjabat Kepala Daerah
adalah tidak sah secara hukum positif Indonesia saat ini. (2) Jabatan pejabat yang seharusnya
dapat ditunjuk sebagai Pj. Kepala Daerah adalah JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat
atau di lingkungan Pemerintah Daerah. (3) mekanisme ideal penunjukan dan pengangkatan
Penjabat kepala daerah adalah dengan melibatkan rakyat melalui DPRD sehingga Pj. yang
diangkat tetap memiliki legitimasi dari rakyat.
Teks selengkapnya di:
https://review-unes.com/index.php/law/article/view/822
Profile Founder
Hari-hari kesibukan egip kini adalah selain masih terus aktif menulis. Ia juga sering diminta sebagai pembicara, narasumber, panelis hingga dewan juri untuk kegiatan-kegiatan/even mahasiswa mulai dari tingkat kampus hingga skala nasional.
Kemampuan public speaking dan keluasan wawasannya betul-betul dimanfaatkan dengan saling berbagi dengan banyak orang. “Sembari menjemput inspirasi dan motivasi”