Pandangan Hukum Terhadap KHI (Kompilasi Hukum Islam) Di Indonesia

(Lola Yurita, Mahasiswi Hukum UPN Bukittinggi)   KHI bukan undang-undang, melainkan ditetapkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991, berlaku sebagai hukum materiil bagi Peradilan Agama. Secara hierarki peraturan perundang-undangan, KHI tidak setara dengan UU, namun diakui dan dipakai secara resmi oleh hakim Pengadilan Agama. KHI dibuat untuk menyatukan berbagai pendapat fikih yang beragam,…

Share :
Read More