
Bertahan di Tengah Kenaikan PPN 12%
(Oleh : Sekarsari Astuti Royo, Mahasiswi prodi sastra indonesia, universitas negeri yogyakarta) Pemerintah Indonesia, melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menetapkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan nasional untuk memperkuat fondasi fiskal negara dan meningkatkan tax ratio terhadap…