Penulis : Rahman Putra Ramadhan
Masuknya TNI dalam wilayah sipil seperti dalam arahan Menteri Pertahanan (Menhan) Syafrie Samsoedin untuk mengurus sektor-sektor seperti pertanian,pengurusan SPPG untuk program makan bergizi gratis,proyek strategis negara (PSN) dan banyak proyek lainnya,keterlibatan TNI dalam hal ini disampaikan oleh Menhan sebagai bentuk operasi militer non perang (OMNP) dengan tujuan untuk mendukung Program asta cita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran yang salah satunya ialah Program Ketahanan Pangan.
Selain dilibatkan mengurus MBG dan Pertanian,TNI juga diikut sertakan operasi tim pemburu begal yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya,dalam hal ini TNI juga turut serta dalam Patroli keamanan untuk menjaga ketertiban dan keamanan dan untuk merespon maraknya aksi begal yang terjadi dibebearapa wilayah terutama di wilayah Ibu Kota Djakarta maupun wilayah lainnya,serta modus Pocong jadi-jadian yang semakin banyak yang membuat resah warga menjadi alasn TNI ikut terlibat dalam pengamanan masyarakat,padahal tugas ini merupakan wewenang dari kepolisian sebagai penegak hukum,Sementara TNI tidak punya wewenang dalam hal ini karena bukan bagian dari institusi penegak hukum.
Keterlibatan TNI dalam hal ini dapat membuat ruang gerak sipil semakin sempit dan berpotensi pada pelemahan demokrasi,dan melanggar prinsip supremasi sipil,yaitu penyeimbangan antara ruang sipil dan militer dan juga menjauhkan TNI dari tugas utama nya yaitu sebagai alat pertahanan negara sesuai dengan UU TNI.
Pelibatan Militer di ruang sipil tidak hanya sebatas pada penyempitan ruang sipil dan demokrasi,tapi juga berpotensi menjadikan militer sebagai alat politik untuk mempertahankan kekuasaan dan membuka luka lama akan trauma orde baru di era rezim Soeharto melalui Program ABRI masuk desa atau dwi-fungsi abri yang membuat pelibatan Militer menyebabkan banyak pelanggaran HAM,serta pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat,dengan dalih stabilitas politik,dan hari ini itu kembali terjadi kembali di era Presiden Prabowo dengan pola yang sama.
Tidak hanya itu masalah utamanya juga terletak pada gaya kepemimpinan Presiden Prabowo yang dinilai terlalu militeristik dengan sistem perintah dan komando dinilai membuat setiap pengambilan keputusan terlalu terburu-buru dan cenderung mengabaikan ruang diskusi publik,oleh karena itu lah Presiden Prabowo menempatkan TNI dalam ruang sipil karena bisa diperintah sesuai dengan kemauan politiknya.
Kita bisa melihat ketika beliau melantik Teddy Indrawijaya sebagai Sekretaris Kabinet yang mana saat itu Teddy merupakan Prajurit TNI aktif dengan pangkat Mayor,yang mana jelas-jelas hal ini melanggar aturan yang ada di UU TNI,belum lagi dengan pembentukan satuan-satuan untuk mengurus program pangan,seperti yang disampaikan oleh Menhan Syafrie Samsoedin di rapat komisi I DPR tentang Prajurit TNI yang mengelola Pertanian.
Oleh sebab itu Militer sejatinya tidak boleh ikut serta kegiatan-kegiatan yang notabene nya merupakan ruang lingkup dari warga sipil karena hal itu melanggar prinsip supremasi Sipil,dan militer tetap harus tunduk dalam ketentuan-ketentuan dalam hukum sipil,karena masuknya Militer dapat berpotensi pada pembungkama ruang kritik dan kebebasan berpendapat dan potensi akan terjadinya pelanggaran Ham seperti yang dilakukan oleh rezim Soeharto dulu.
Sejarah sudah memberi kita pelajaran tentang bagaimana Militer itu bisa menjadi alat politik untuk mempertahankan kekuasaan seperti orde baru yang membuat rakyat hidup dalam kekhawatiran dan keterbatasan gerak dan pendapat,jika kita tidak bisa belajar dari sejarah ini maka kita akan menjadi bagian dari yang dihukum oleh sejarah itu sendiri.
Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!