Utang Negara Sebagai Instrumen Pengelolaan Keuangan Negera

Oleh: Delfia Chynta, Yuri Zulfianti, Tista Sari, M. Akbar Rilda, Safi’i Maizen, Thajri Nicopal, Doni Saputra.

 

A.     Pengertian Utang Negara Dan Daerah

Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 utang Negara didefenisikan sebagai jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Pusat dan/atau kewajiban Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah. Dalam beberapa situasi pengelolaan keuangan negara, pembiayaan berupa utang diperlukan sebagai akibat dari belanja negara yang melebihi pendapatan negara (ekspansif). Kebijakan belanja yang bersifat ekspansif akan memprioritaskan belanja pada sektor-sektor yang produktif seperti pendidikan, infrastruktur, dan kesehatan.

Utang daerah adalah kewajiban keuangan yang harus dibayar oleh pemerintah daerah kepada pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri, sebagai hasil dari pinjaman atau transaksi lainya. Utang daerah dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah, seperti pembangunan, infrastruktur daerah, pembayaran gaji pegawai daerah.

Perbedaan antara utang negara dan daerah; dari segi pendanaa, utang negara diperoleh dari sumber pendanaa yang lebih luas, termasuk pasar modal internasional, sedangkan utang daerah lebih terbatas pada sumber pendanaan dalam negeri. Dari segi pengunaan utang negara digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan pusat, sedangkan utang daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah pusat bertanggung jawab atas utang negara dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas utang daerah.

B.     Prinsip Pengelolaan Utang Negara

Klasifikasi Dan Jenis Utang NegaraDirektorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (2017) memaparkan bahwa pemerintah dalam melakukan pengelolaan utang negara akan berpegang pada prinsip yang menjadi pedoman bagi pemerintah selaku pengelola utang negara. Prinsip pengelolaan utang negara tersebut dijabarkan sebagai berikut.

  1. Efisiensi Biaya Merupakan prinsip utama dalam pengadaan utang dengan mengutamakan instrumen utang yang memiliki biaya minimum serta risiko yang

 

  1. Prinsip Kehati-hatian Bagian dari upaya untuk meningkatkan kepercayaan pasar dan dilakukan melalui pengelolaan dan monitoring risiko utang secara
  2. Keseimbangan Utang Dalam Negeri VS Luar Negeri Utang dalam negeri dari pasar domestik dibutuhkan dalam rangka pendalaman pasar. Pasar domestik yang dalam akan berperan dalam menurunkan tingkat bunga dan meningkatkan likuiditas sehingga mengurangi risiko akibat sudden reversal (aliran modal keluar dari negara secara serentak dan tiba-tiba). Sedangkan utang luar negeri tetap dibutuhkan untuk mendukung neraca pembayaran, menjaga eksistensi Indonesia di pasar global, dan untuk mendapat biaya bunga yang relatif lebih murah.
  3. Penanaman Modal Negara Selain digunakan untuk menutup defisit APBN, utang juga digunakan untuk membiayai Penanaman Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Layanan Umum (BLU). Terutama pada tahun 2015 – 2017, PMN ditujukan untuk meningkatkan kemampuan BUMN dan BLU dalam mendukung proyek-proyek pemerintah seperti pembangunan

 

C.     Klasifikasi Dan Jenis Utang Negara

Utang negara atau utang pemerintah pusat berdasarkan sumbernya terbagi menjadi dua yaitu berupa pinjaman dan Surat Berharga Negara (SBN).

  1. Pinjaman Pinjaman adalah sumber pembiayaan berupa utang yang diperoleh pemerintah dari pemberi pinjaman baik yang berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, serta harus dibayar kembali dengan persyaratan Sumber pembiayaan utang dari pinjaman terbagi menjadi dua yaitu Pinjaman Luar Negeri (PLN) dan Pinjaman Dalam Negeri (PDN)
    1. Pinjaman Luar Negeri

Pinjaman Luar Negeri (PLN) berdasarkan PP No. 10 Tahun 2011 tentang Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah, didefinisikan sebagai setiap pembiayaan utang yang diperoleh pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. Sumber pinjaman luar negeri dapat berasal dari Kreditur Bilateral, Kreditur Multilateral, dan Kreditur Swasta Asing (KSA). Pinjaman dari Kreditur Bilateral berasal dari pemerintah negara asing atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing yang memberikan pinjaman kepada pemerintah. Contoh Kreditur Bilateral adalah JICA (Japan International Cooperation Agency), KfW (bank pembangunan dan investasi milik Negara Jerman), AFD (French Development Agency). Sedangkan,  kreditur  multilateral  berasal  dari  lembaga  keuangan

 

internasional yang beranggotakan beberapa negara termasuk Indonesia, yang memberikan pinjaman kepada pemerintah. Contoh lembaga kreditur multilateral seperti World Bank, ADB (Asian Development Bank), IFAD (International Fund of Agricultural Development). Kreditur Swasta Asing (KSA) adalah lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga non keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan pinjaman kepada pemerintah berdasarkan perjanjian pinjaman tanpa jaminan dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor. Berdasarkan bentuk pinjaman, pinjaman luar negeri terbagi menjadi pinjaman tunai/program dan pinjaman kegiatan. Pinjaman tunai berbentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN serta pengelolaan portofolio utang, sedangkan pinjaman kegiatan adalah bentuk pinjaman yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu misalnya transportasi, energi, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.

 

  1. Pinjaman Dalam Negeri

Pinjaman Dalam Negeri (PDN) adalah pinjaman yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya. Ketentuan terkait tata cara pengadaan dan penerusan pinjaman dalam negeri oleh pemerintah diatur lebih lanjut dalam PP No. 54 Tahun 2008. Pinjaman dalam negeri akan dimanfaatkan oleh pemerintah sebagai alternatif sumber pembiayaan untuk pemenuhan defisit APBN, mendukung pemberdayaan produksi industri strategis dalam negeri, dan mendukung pembangunan infrastruktur.

2.     Surat Berharga Negara (SBN)

Surat Berharga Negara diklasifikasikan ke dalam dua jenis yaitu Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Pada UU No. 24 Tahun 2002, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Surat Utang Negara adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang pembayaran bunga dan pokoknya dijamin oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau dapat disebut juga Sukuk Negara berdasarkan UU No. 19 Tahun 2008 adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN. Adapun beberapa manfaat yang didapat dari diterbitkannya SBN yaitu sebagai instrumen fiskal, instrumen moneter, instrumen investasi, serta mendorong terciptanya acuan imbal hasil (benchmark yield) bagi penilai harga instrumen keuangan lainnya.

 

  1. Surat Utang Negara

Berdasarkan jangka waktu jatuh temponya, SUN terbagi menjadi Obligasi Negara (ON) dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN). Surat Perbendaharaan Negara adalah SUN yang memiliki jangka waktu jatuh tempo kurang dari 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto dan di beberapa negara lebih dikenal dengan sebutan T-Bills atau Treasury Bills, sedangkan Obligasi Negara adalah SUN yang memiliki waktu jatuh tempo di atas 12 bulan. Selain menerbitkan SUN di pasar domestik, pemerintah juga menerbitkan SUN dalam mata uang asing di pasar perdana internasional dan pasar perdana Jepang. Untuk Obligasi Negara terdapat Global Bonds yang diterbitkan dalam mata uang USD dan Euro serta Samurai Bonds yang diterbitkan dalam mata uang Yen Jepang. Berdasarkan jenis kupon yang diberikan, obligasi negara terbagi ke dalam dua jenis yaitu fixed rate (bunga kupon tetap) dan variable rate (bunga kupon berubah) serta digolongkan juga berdasarkan fiturnya yaitu tradable (dapat diperdagangkan) dan non-tradable (tidak dapat diperdagangkan).

 

  1. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Pada prinsipnya instrumen ini sama seperti surat konvensional, namun yang membedakan adalah adanya penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu aset negara yang menjadi dasar penerbitan sukuk serta adanya aqad atau perjanjian antara pihak yang disusun berdasarkan prinsip prinsip syariah. Berdasarkan jangka waktu jatuh tempo SBSN terbagi menjadi Sukuk Negara (SBSN) jangka panjang dengan jatuh tempo lebih dari 12 bulan dan Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dengan jatuh tempo di bawah 12 bulan.

 

Menurut pendapat/analisa kami pengelolaan utang negara dan daerah di Indonesia telah dirancang dengan prinsip yang solid seperti efisiensi biaya, kehati-hatian, serta keseimbangan antara utang dalam dan luar negeri, sebagaimana diuraikan dalam UU No. 1 Tahun 2004 dan regulasi turunannya, namun tantangan utamanya terletak pada pengawasan ketat terhadap risiko eksposur valuta asing dari Pinjaman Luar Negeri (PLN) dan optimalisasi Surat Berharga Negara (SBN) seperti SUN serta SBSN untuk mendukung pembangunan infrastruktur tanpa membebani APBN jangka panjang. Perbedaan mendasar antara utang negara yang bersumber luas secara global dengan utang daerah yang lebih terbatas pada domestik menunjukkan perlunya koordinasi yang lebih erat antara pemerintah pusat dan daerah agar menghindari tumpang tindih pembiayaan, terutama dalam proyek-proyek strategis seperti PMN untuk BUMN.

 

Selain itu, penulis menilai bahwa penerbitan SBSN tidak hanya memenuhi prinsip syariah tapi juga memperkaya diversifikasi instrumen utang, sehingga bisa menjadi benchmark bagi pasar keuangan domestik guna menurunkan biaya pinjaman secara keseluruhan—hal ini krusial di tengah defisit fiskal yang sering muncul akibat belanja ekspansif di sektor pendidikan dan kesehatan.’

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *