Jalan Pikiran
WhatsApp Facebook X
Home / 81 Tahun Indonesia Merdeka: Ketika Efisiensi Diuji oleh Rasa Keadilan

81 Tahun Indonesia Merdeka: Ketika Efisiensi Diuji oleh Rasa Keadilan

16 Agustus 2026
Admin jalanpikiran.com
0 Komentar

Jalan Pikiran.com- Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka. Setiap 17 Agustus kita mengibarkan Merah Putih, mengikuti upacara, mengadakan berbagai perlombaan dan kegiatan untuk merayakan hari kemerdekaan. Namun, di balik kemeriahan itu, ada pertanyaan yang patut kita renungkan: apa makna kemerdekaan setelah 81 tahun Indonesia merdeka?

Pembukaan UUD 1945 alinea pertama telah memberikan dasar yang sangat jelas: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Setelah 81 tahun merdeka, makna kemerdekaan tentu tidak cukup hanya kita ukur dari terbebasnya bangsa Indonesia dari penjajahan. Kemerdekaan harus kita lihat dari bagaimana negara memperlakukan rakyatnya, bagaimana kebijakan dibuat, dan sejauh mana rakyat merasakan kehidupan yang manusiawi dan adil. Karena pada akhirnya, kemerdekaan akan kehilangan sebagian maknanya jika perikemanusiaan dan perikeadilan belum sepenuhnya dirasakan oleh rakyat.

Salah satu hal yang perlu kita renungkan adalah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Efisiensi tentu diperlukan. Uang negara adalah uang rakyat yang harus dikelola secara hemat, tepat sasaran dan bertanggung jawab. Namun, efisiensi tidak semestinya hanya diukur dari berapa besar anggaran yang berhasil dikurangi. Efisiensi seharusnya dilihat dari seberapa besar manfaat yang tetap dapat dirasakan masyarakat.

Jangan sampai efisiensi hanya menghasilkan angka penghematan, tetapi pada saat yang sama masyarakat merasakan berkurangnya pelayanan dan manfaat pembangunan. Efisiensi yang baik bukan sekadar mengurangi belanja, tetapi mengurangi belanja yang tidak perlu dan memperbesar manfaat bagi rakyat.

Di tengah kebijakan efisiensi, masyarakat tetap berusaha memeriahkan HUT Kemerdekaan. Di berbagai daerah, warga bergotong royong mengumpulkan dana untuk membeli hadiah perlombaan, menghias lingkungan dan menyelenggarakan kegiatan sederhana. Ada yang meminta sumbangan dari rumah ke rumah, kepada pelaku usaha, bahkan mencari bantuan di jalan.

Gotong royong tentu patut kita apresiasi. Tetapi keadaan itu juga mengingatkan kita bahwa kemampuan ekonomi masyarakat tidak sama. Ada warga yang dengan mudah membeli bendera, tetapi ada pula yang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja harus bekerja keras.

Di sinilah sebuah ketentuan hukum yang sederhana menjadi menarik untuk direnungkan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, melalui Pasal 7 ayat (3), mewajibkan pengibaran Bendera Negara pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Namun, negara juga menyadari bahwa tidak semua warga memiliki kemampuan yang sama.

Pasal 7 ayat (4) menyatakan: “Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.”

Ketentuan ini sederhana, tetapi memiliki makna yang besar. Negara tidak hanya memberikan kewajiban kepada warga, tetapi juga memberikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah ketika warga tersebut tidak mampu.

Maka, ketika kita berbicara tentang efisiensi anggaran, perhatian terhadap hal-hal kecil seperti ini juga semestinya tidak hilang. Kita dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam rangka memperingati HUT RI dengan anggaran dan fasilitas pemerintah. Tetapi pada saat yang sama, apakah kita sudah memastikan warga negara yang tidak mampu memiliki selembar Merah Putih untuk dikibarkan di rumahnya?

Kalau untuk hal kecil yang secara eksplisit sudah diperintahkan undang-undang saja negara masih luput memikirkannya, bagaimana kita memastikan efisiensi anggaran benar-benar berpihak kepada rakyat?

Pertanyaan ini bukan untuk menolak efisiensi dan bukan pula untuk menyalahkan pemerintah. Ini adalah pertanyaan tentang keteladanan dan rasa keadilan.

Pemerintah memang harus berhemat. Tetapi dalam berhemat, jangan sampai yang ikut dihemat adalah perhatian kepada rakyat kecil.

Sebab 81 tahun Indonesia merdeka bukan hanya tentang berapa banyak Merah Putih berkibar, berapa meriah perayaannya, atau berapa besar anggaran yang berhasil dihemat.

Kemerdekaan akhirnya harus kembali kepada amanat Pembukaan UUD 1945: perikemanusiaan dan perikeadilan.

Selamat HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Merdeka bukan hanya ketika Merah Putih berkibar, tetapi ketika rakyat merasakan keadilan di balik kibarnya.

(Oleh: Herdiyulis, S.H., M.H, Sekretaris KONI Kota Solok)

Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Bagikan pendapat Anda tentang artikel ini