Harapan pada UU Reforma Agraria
oleh Emmanuel Ariananto Waluyo Adi
Pada 22 September 2026, DPR mengesahkan UU Pengaturan Reforma Agraria yang terdiri atas 14 bab dan 53 pasal. Perubahan pentingnya bukan sekadar soal membagikan tanah, tetapi membangun kerangka hukum khusus untuk merencanakan, menjalankan, mengawasi, dan menyelesaikan konflik reforma agraria melalui Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria atau LPRA yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sebelum UU ini, urusan agraria tersebar dalam berbagai rezim: pertanahan melalui UUPA dan administrasi pertanahan, kawasan hutan melalui UU Kehutanan, tata ruang melalui rezim penataan ruang, serta pencemaran dan kerusakan lingkungan melalui hukum lingkungan, sehingga satu konflik tanah dapat melibatkan beberapa kementerian dan pemerintah daerah sekaligus. Kondisi tersebut penting karena persoalan penguasaan tanah masih besar; Sensus Pertanian 2023 mencatat sekitar 17,25 juta petani gurem yang menguasai lahan kurang dari 0,5 hektare, sementara pemerintah pada Juli 2026 melaporkan sumber TORA dari kawasan hutan telah mencapai 3,11 juta hektare dari target 4,10 juta hektare. (jdih.dpr.go.id) Jadi, kalau dulu masyarakat dapat menghadapi beberapa pintu pemerintah untuk satu persoalan tanah, UU baru mencoba menyediakan satu kerangka nasional agar persoalan tersebut dapat ditangani secara lebih terpadu.
Yang menarik, reforma agraria sekarang semakin dekat dengan persoalan lingkungan hidup karena tanah yang hendak ditata tidak selalu berdiri sendiri. Sebagian objek reforma agraria dapat berhubungan dengan kawasan hutan, lahan yang memiliki fungsi ekologis, wilayah pesisir, daerah aliran sungai, tata ruang, atau lokasi yang memiliki riwayat kerusakan dan pencemaran, sehingga kepastian hak atas tanah perlu berjalan bersama kepastian mengenai fungsi dan penggunaan ruang. Dalam konteks ini, reforma agraria dan perlindungan lingkungan justru dapat saling menguatkan: masyarakat memperoleh kepastian atas ruang hidupnya, sedangkan pemerintah mempunyai kesempatan menata penggunaan tanah agar sesuai dengan fungsi kawasan dan aturan lingkungan. Namun titik rawannya muncul ketika satu bidang tanah memiliki beberapa persoalan sekaligus, misalnya masyarakat menguasai tanah yang berada dalam kawasan hutan, terdapat izin usaha di atas atau di sekitarnya, dan pada saat yang sama terdapat kerusakan lingkungan; di sinilah LPRA harus bekerja bersama ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, KLH/BPLH dan pemerintah daerah tanpa membuat keputusan yang bertabrakan dengan kewenangan masing-masing. Karena itu, aturan pelaksana UU Reforma Agraria akan sangat menentukan apakah integrasi ini benar-benar menyelesaikan masalah atau justru menciptakan sengketa baru mengenai siapa yang berwenang menentukan status tanah, fungsi kawasan, dan tindakan pemulihan lingkungan.
Justru karena kewenangannya lebih terintegrasi, UU ini juga mempunyai sejumlah titik yang berpotensi diuji atau digugat apabila pelaksanaannya menimbulkan konflik dengan hak konstitusional atau kewenangan lembaga lain. Salah satu persoalan yang sudah muncul dalam pembahasan adalah hubungan keputusan lembaga penyelesaian konflik agraria dengan kewenangan pengadilan, selain persoalan sumber TORA, HGU, aset negara, kawasan hutan, dan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. (jdih.dpr.go.id) Potensi gugatan juga dapat muncul apabila suatu norma atau aturan pelaksana dianggap mengurangi hak masyarakat, memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada lembaga administratif, menimbulkan ketidakpastian status tanah dalam kawasan hutan, atau mengabaikan fungsi perlindungan lingkungan; tetapi apakah suatu ketentuan benar-benar bertentangan dengan UUD 1945 tentu harus dilihat dari norma final dan diuji melalui mekanisme hukum, bukan diasumsikan sejak awal. Ke depan, ukuran keberhasilan UU ini karena itu bukan hanya berapa hektare tanah yang berhasil dibagikan, tetapi apakah konflik berkurang, penguasaan tanah tidak kembali terkonsentrasi, hak masyarakat menjadi lebih pasti, dan penggunaan tanah tetap sesuai tata ruang serta daya dukung lingkungan. Dengan kata lain, perbedaan terbesar sebelum dan sesudah UU 2026 adalah dari banyak aturan dan banyak pintu menuju satu kerangka reforma agraria nasional; tantangannya sekarang adalah memastikan “satu kerangka” tersebut tidak berubah menjadi “banyak kewenangan yang saling bertabrakan”.
Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!