Pamer Kekayaan Bukan Pilihan, Mengapa Influencer Masih Diincar Pajak ?
Penulis : Mutia Rafika(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Prima Nusantara)
Setiap hari, masyarakat disuguhi konten yang memamerkan kemewahan, mulai dari unboxing barang bermerek hingga gaya hidup eksklusif para kreator konten. Bagi sebagian orang, penghasilan dari dunia digital ini mungkin terlihat instan dan mudah. Namun, bagi para pemula, micro-influencer, dan pekerja kreatif dengan modal terbatas, biaya operasional yang harus dikeluarkan secara rutin untuk memproduksi konten tetap dapat menjadi beban.
Persoalannya bukan hanya tentang seberapa besar nominal kontrak endorsement, tetapi juga tentang bagaimana negara memperlakukan penghasilan tersebut melalui kebijakan perpajakan. Influencer dan kreator konten kini semakin ketat diincar oleh Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini menimbulkan pertanyaan: jika kreativitas merupakan ekspresi bebas yang tidak dapat dibatasi, mengapa skema pajak yang diterapkan belum sepenuhnya akomodatif terhadap karakteristik industri kreatif digital ini?
Kebutuhan Produksi yang Tidak Bisa Ditunda
Menjadi kreatif bukan pilihan bagi para pekerja digital, begitu pula kebutuhan untuk menjaga kualitas konten agar tetap bertahan di industri. Kreator konten membutuhkan peralatan, kuota, hingga tim produksi agar dapat menjalankan aktivitas operasionalnya dengan kompetitif. Berbeda dengan pengeluaran yang pembeliannya bisa ditunda, biaya operasional ini muncul secara berkala dan harus dipenuhi demi algoritma media sosial.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa influencer termasuk dalam kategori Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, mereka wajib melaporkan seluruh penghasilan mulai dari AdSense, endorsement, hingga komisi afiliasi. Skema penarikan pajaknya diarahkan menggunakan PPh progresif atau pemanfaatan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) jika penghasilannya belum menembus ambang batas tertentu.
Meskipun PPh berlaku universal atas tambahan kemampuan ekonomis, karakteristik dunia digital yang fluktuatif tetap memicu perdebatan mengenai keadilannya bagi kreator konten.
Belajar dari Regulasi Global
Negara-negara di Asia Tenggara mulai menyusun pedoman klasifikasi spesifik dan insentif pajak bagi kreator pemula di sektor edukasi dan budaya, menunjukkan bahwa regulasi dapat disesuaikan dengan ekosistem digital. Pengalaman internasional ini layak dievaluasi oleh pemerintah Indonesia untuk mencari kebijakan pajak yang lebih adaptif, meski harus disesuaikan dengan kondisi domestik.
Dasar Hukum Bukan Berarti Tidak Bisa Dievaluasi
Pengenaan PPh didasarkan pada aturan kuat seperti UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kendati memiliki landasan hukum yang sah, kebijakan tetap dapat dievaluasi demi memperhatikan dampak keberlangsungan industri kreatif yang memiliki pendapatan tidak menentu.
Antara Penerimaan Negara dan Keadilan
Pemerintah memerlukan pajak digital untuk pembangunan, namun pengetatan pengawasan harus diimbangi dengan edukasi, transparansi, serta kemudahan administrasi atau insentif bagi skala mikro. Keterjangkauan pemahaman pajak berkaitan erat dengan keadilan dan kesempatan berkembang bagi generasi muda.
Saatnya Membuka Ruang Evaluasi
Negara tetap membutuhkan pemasukan, namun mekanisme pengawasan PPh bagi influencer perlu dikaji kembali dengan berpijak pada dinamika pasar digital dan keadilan sosial. Pengelolaan pajak yang berkeadilan harus dipandang sebagai bagian penting dari regulasi ekonomi nasional.
Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!