Sejak Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 hingga 2025, Indonesia telah melalui enam fase konstitusional, mulai dari rancangan hukum dasar BPUPKI, UUD 1945 versi PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, UUD 1945 setelah Dekrit Presiden 1959, hingga UUD 1945 hasil amendemen. Perjalanan tersebut memperlihatkan bahwa konstitusi Indonesia berkembang melalui proses sejarah dan penyesuaian terhadap kebutuhan ketatanegaraan. Di dalam perjalanan itu, terdapat tiga prinsip penting yang menentukan arah penyelenggaraan negara, yaitu kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum, dan nilai Ketuhanan.
Kedaulatan rakyat memberikan legitimasi kepada pemerintahan melalui demokrasi dan perwakilan. Kedaulatan hukum memastikan kekuasaan berjalan berdasarkan konstitusi, sementara nilai Ketuhanan memberikan landasan moral dan etika bagi kehidupan bernegara. Ketiganya tercermin dalam Pancasila dan UUD 1945, terutama melalui prinsip demokrasi permusyawaratan, negara hukum, serta sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Keseimbangan ketiga prinsip tersebut penting agar keputusan politik memperoleh legitimasi publik, produk hukum mencerminkan keadilan, dan kekuasaan dijalankan dengan tanggung jawab moral.
Tantangan Indonesia terletak pada penerjemahan ketiga prinsip tersebut ke dalam praktik kelembagaan. Demokrasi membutuhkan partisipasi publik dan perlindungan hak minoritas, negara hukum membutuhkan peradilan independen serta pembentukan peraturan yang konsisten, sedangkan nilai Ketuhanan perlu diwujudkan melalui etika penyelenggaraan pemerintahan dan penghormatan terhadap keberagaman. Harmonisasi ketiganya perlu menjadi ukuran dalam pembentukan undang-undang, pelaksanaan kebijakan, dan pengawasan kekuasaan. Dengan kerangka tersebut, konstitusi dapat berfungsi sebagai pedoman bersama untuk menjaga demokrasi, kepastian hukum, dan kehidupan bernegara yang berkeadilan.
(Emmanuel Ariananto Waluyo Adi)
Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!