KEKAYAAN INTELEKTUAL BISA JADI MESIN EKONOMI BARU
Oleh: Emmanuel Ariananto Waluyo Adi
Indonesia sedang menikmati bonus demografi. Sekitar 70 persen penduduk berada pada usia produktif. Masalahnya, jumlah manusia yang besar belum otomatis menjadi kekuatan ekonomi. Selama ini pembangunan masih banyak bertumpu pada tanah, tambang, energi, dan sumber daya alam lain yang jumlahnya terbatas. Padahal, ada sumber daya yang tidak habis ketika digunakan: **pikiran manusia**. Dari pikiran lahir lagu, film, gim, aplikasi, desain, teknologi, merek, buku, resep, kerajinan, sampai pengetahuan tradisional. Semua itu dapat memiliki nilai ekonomi apabila dikelola sebagai kekayaan intelektual (KI). Persoalannya, Indonesia masih sering berhenti pada tahap menciptakan karya. Karya sudah dibuat, tetapi perlindungannya belum optimal dan cara menghasilkan uang dari karya tersebut belum selalu dipahami. Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menunjukkan permohonan KI meningkat dari 74.893 pada 2015 menjadi 339.304 pada 2024. Artinya, semakin banyak orang Indonesia yang menghasilkan karya dan inovasi. Namun, peningkatan jumlah permohonan belum cukup. Tantangan berikutnya adalah memastikan KI tersebut benar-benar masuk pasar dan menghasilkan nilai tambah bagi penciptanya sekaligus perekonomian nasional.
Contohnya sudah terlihat. Industri film Indonesia pada 2025 mencatat sekitar 80 juta penonton, sementara dua film nasional bahkan mampu menembus angka 10 juta penonton. Industri gim Indonesia juga memiliki pasar sekitar US$2,5 miliar, tetapi sekitar 99,5 persen pasarnya masih dikuasai produk asing. Ini menunjukkan masalah Indonesia bukan kekurangan pasar. **Pasarnya ada, konsumennya ada, kreativitasnya juga ada, tetapi kepemilikan dan penguasaan nilai ekonominya belum maksimal.** Pola yang sama terlihat dalam paten. Perguruan tinggi menghasilkan ribuan permohonan paten, tetapi tantangan besarnya adalah membawa hasil penelitian dari laboratorium menuju produk yang benar-benar digunakan masyarakat. Karena itu, KI tidak boleh dipandang hanya sebagai sertifikat atau dokumen hukum. KI harus diperlakukan sebagai aset ekonomi. Sebuah lagu dapat menghasilkan royalti, karakter film dapat dikembangkan menjadi merchandise, teknologi dapat dilisensikan kepada perusahaan, merek dapat diperluas melalui waralaba, dan produk budaya daerah dapat memperoleh nilai tambah melalui indikasi geografis. Bahkan kekayaan intelektual komunal seperti kain tradisional, pengetahuan masyarakat, dan produk khas daerah dapat masuk ke pasar global dengan tetap menjaga identitas asalnya.
Agar hal itu terjadi, pemerintah perlu membangun ekosistem KI dari hulu sampai hilir. Pertama, pencipta dan pelaku usaha perlu dibantu membaca kebutuhan pasar sehingga karya yang dihasilkan memiliki calon pengguna yang jelas. Kedua, akses ke pasar nasional dan internasional harus diperluas melalui promosi, pameran, platform digital, dan kemitraan. Ketiga, pelaku KI perlu dibekali kemampuan pemasaran digital, branding, negosiasi, serta penyusunan kontrak lisensi. Keempat, proses pendaftaran dan pengelolaan KI harus dibuat mudah, termasuk akses terhadap bantuan hukum. Kelima, diperlukan pembiayaan yang memungkinkan KI dinilai secara ekonomi dan dimanfaatkan sebagai dasar pembiayaan. Keenam, infrastruktur ekonomi kreatif seperti layar bioskop, gedung pertunjukan, dan sistem pengelolaan royalti digital harus diperkuat. Ketujuh, regulasi harus mampu mengikuti teknologi baru. **Bonus demografi jangan hanya menghasilkan jutaan orang yang bekerja. Ia harus menghasilkan jutaan pencipta, penemu, dan pemilik karya yang mampu menjual gagasannya ke pasar. Kalau sumber daya alam memiliki batas, sumber daya pikiran justru dapat terus melahirkan kekayaan baru.**
Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!