Jalan Pikiran
WhatsApp Facebook X
Home / Menstruasi Bukan Gaya Hidup, Mengapa Negara Tega ‘Memajaki’ Tubuh Perempuan?

Menstruasi Bukan Gaya Hidup, Mengapa Negara Tega ‘Memajaki’ Tubuh Perempuan?

30 Oktober 2026
Rahman Putra Ramadhan
0 Komentar

Menstruasi Bukan Gaya Hidup, Mengapa Negara Tega ‘Memajaki’ Tubuh Perempuan?

Penulis : Veby Efenka Pariski ( Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Prima Nusantara Bukittinggi)

Belakangan ini, saya sering melihat pembahasan di media sosial, terutama Threads dan X, tentang pembalut yang ternyata dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Awalnya saya juga tidak terlalu memperhatikan hal tersebut. Namun, setelah melihat banyak perempuan yang membicarakannya, saya mulai berpikir bahwa ternyata ada persoalan yang cukup penting di balik harga pembalut yang selama ini kita beli. Banyak yang mempertanyakan kenapa kebutuhan seperti pembalut masih dikenakan pajak, padahal barang tersebut bukan sesuatu yang dibeli karena keinginan, melainkan memang dibutuhkan oleh perempuan setiap bulannya. Menurut saya, pertanyaan ini cukup masuk akal untuk diperdebatkan. Sebab, menstruasi bukan sesuatu yang bisa dipilih atau ditunda hanya karena seseorang sedang ingin menghemat pengeluaran.

Kalau dilihat dari aturan perpajakan, pemerintah memang mempunyai dasar untuk mengenakan PPN terhadap barang yang termasuk objek pajak. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat ketentuan mengenai barang dan jasa yang dikenakan PPN serta pengecualiannya. Jadi, kalau hanya melihat dari sisi aturan, pemungutan pajak terhadap pembalut bisa saja memiliki dasar hukum. Namun, menurut saya, persoalannya tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengatakan bahwa pemerintah sudah mengikuti undang-undang. Kita juga perlu mempertanyakan apakah aturan tersebut sudah benar-benar mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.

Saya pribadi merasa pembalut tidak bisa disamakan begitu saja dengan barang konsumsi lainnya. Kalau seseorang tidak membeli barang tertentu, mungkin tidak akan ada masalah karena barang tersebut bukan kebutuhan utama. Tetapi, berbeda dengan pembalut. Perempuan yang sedang menstruasi tetap membutuhkan produk yang bisa membantu menjaga kebersihan dirinya. Artinya, ada kebutuhan yang harus dipenuhi secara rutin dan tidak bisa dihindari. Karena itu, saya merasa kurang tepat apabila kebutuhan menstruasi hanya dipandang sebagai barang biasa yang dikenakan pajak tanpa mempertimbangkan alasan mengapa barang tersebut dibutuhkan.

Hal lain yang menurut saya perlu diperhatikan adalah kondisi ekonomi perempuan yang berbeda-beda. Bagi orang yang memiliki penghasilan cukup, mungkin tambahan biaya ketika membeli pembalut tidak terlalu menjadi persoalan. Tetapi, bagaimana dengan mahasiswi yang setiap bulan hanya mengandalkan uang kiriman orang tua? Atau perempuan yang bekerja dengan penghasilan pas-pasan dan masih harus memenuhi kebutuhan lainnya? Bagi mereka, pengeluaran kecil sekalipun tetap harus diperhitungkan. Apalagi pembalut bukan kebutuhan yang hanya dibeli sesekali, tetapi terus dibutuhkan setiap bulan. Kalau dijumlahkan dalam waktu satu tahun, tentu pengeluaran tersebut menjadi bagian tersendiri dari kebutuhan sehari-hari.

Menurut saya, persoalan ini juga berhubungan dengan period poverty atau kemiskinan menstruasi. Istilah tersebut menggambarkan keadaan ketika perempuan mengalami kesulitan mendapatkan produk menstruasi karena keterbatasan ekonomi maupun akses. Kita mungkin sering menganggap membeli pembalut sebagai hal yang biasa, tetapi tidak semua perempuan memiliki kemampuan yang sama untuk memenuhinya. Ada perempuan yang harus mempertimbangkan harga sebelum membeli, bahkan kesulitan mendapatkan produk menstruasi yang layak. Kalau kebutuhan seperti ini semakin sulit dijangkau, dampaknya bukan hanya pada kondisi ekonomi, tetapi juga bisa berpengaruh terhadap kebersihan dan kesehatan mereka.

Saya juga berpikir bahwa pemerintah seharusnya melihat persoalan ini bukan hanya dari sisi penerimaan negara. Memang, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk membiayai pembangunan dan berbagai kebutuhan masyarakat. Saya juga tidak mengatakan bahwa semua barang harus dibebaskan dari pajak. Namun, menurut saya, pemerintah perlu membedakan barang yang sifatnya pilihan dengan barang yang memang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan biologis. Jangan sampai semua barang diperlakukan sama hanya karena sama-sama termasuk objek pajak, padahal fungsi dan tingkat kebutuhannya berbeda.

Kalau dikaitkan dengan prinsip keadilan dalam hukum pajak, menurut saya, kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan dampak dari pajak yang dikenakan. Keadilan bukan berarti setiap orang harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam semua keadaan, tetapi juga perlu melihat apakah suatu kebijakan memberikan beban yang wajar bagi masyarakat. Dalam persoalan ini, perempuan memiliki kebutuhan tambahan yang harus dipenuhi secara rutin. Hal tersebut tentu perlu menjadi pertimbangan pemerintah ketika menentukan kebijakan pajak. Jangan sampai aturan yang terlihat sama untuk semua orang justru menimbulkan beban yang lebih besar bagi kelompok masyarakat.

Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Bagikan pendapat Anda tentang artikel ini