Jalan Pikiran
WhatsApp Facebook X
Home / Andai saya menjadi gubernur Sumatera Barat. Maka saya akan menjalankan tugas saya sesuai ketentuan hukum yang berlaku yang mana sesuai dengan pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota di pilih secara demokrasi. Ada juga dalam pasal 18 Ayat (2) UUD 1945, yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut atas otonomi dan pembantuan. Jadi kesimpulannya saya akan menjalankan tugas saya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan undangan-undang Dasar 1945(UUD1945)

Andai saya menjadi gubernur Sumatera Barat. Maka saya akan menjalankan tugas saya sesuai ketentuan hukum yang berlaku yang mana sesuai dengan pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota di pilih secara demokrasi. Ada juga dalam pasal 18 Ayat (2) UUD 1945, yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut atas otonomi dan pembantuan. Jadi kesimpulannya saya akan menjalankan tugas saya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan undangan-undang Dasar 1945(UUD1945)

05 November 2026
Gilang Ramadhan
0 Komentar

Naila Rahima Hardi – Program-program saya yaitu:

‎1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan atau peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

‎2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik serta akses pendidikan dan kesehatan yang merata bagi masyarakat.

‎3. Mendorong penegakkan hukum yang adil tanpa pandang bulu serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

‎

‎Bagi saya demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan di mana kedalauatan tertinggi berada di tangan rakyat, yang dijalankan dari rakyat, dan untuk rakyat.

‎

‎Dan negara menurut saya adalah wadah bersama bagi seluruh warga negara untuk hidup aman, berdampingan, serta mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial.

‎

‎Pemimpin bukanlah jabatan yang tanpa batas. Jabatan adalah semua amanah besar yang memikul tanggung jawab moral dan hukum. Jika saya lalai dan berbuat kesalahan yang merugikan negara dan rakyat, maka saya akan siap mempertanggung jawabkannya secara hukum, menerima sanksi yang berlaku, serta bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebagai bentuk tanggung jawab moral.

‎

‎Tugas sebagai pejabat pemerintah, sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, khususnya pada pasal 65, yaitu:

‎1.memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

‎2. Memelihara ketentraman dan ketertiban

‎3. Menyusun dan mengajukan peraturan daerah (perda) untuk di tetapkan bersama DPRD.

‎Sebagian penutup, saya akan selalu menaati hukum dalam menjalankan tugas dan wewenang saya. Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 pasal 2 ayat 3 yang berbunyi bahwa

‎” Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak “

Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Bagikan pendapat Anda tentang artikel ini