Jalan Pikiran
WhatsApp Facebook X
Home / Andai saya menjadi menteri keuangan maka saya akan menjalankan tugas saya sesuai UUD 1945 Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (1)

Andai saya menjadi menteri keuangan maka saya akan menjalankan tugas saya sesuai UUD 1945 Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (1)

05 November 2026
Gilang Ramadhan
0 Komentar

Jenny Mariani – Program-program saya adalah:

‎1. Mengelola APBN secara transparan dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat.

‎2. Membuat sistem pajak yang adil dan tidak memberatkan rakyat kecil.

‎3. Memberantas korupsi anggaran di kementerian.

‎4. Memberikan subsidi tepat sasaran untuk pendidikan dan UMKM.

‎5. Menjaga stabilitas ekonomi dan harga bahan pokok.

‎Bagi saya demokrasi adalah kebebasan rakyat dalam berpendapat yang tetap diatur oleh hukum.

‎Dan negara menurut saya adalah organisasi yang memiliki rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat untuk melindungi rakyatnya.

‎Jika saya lalai dalam berbuat kesalahan dan merugikan negara dan rakyat maka saya akan mengundurkan diri dari jabatan dan siap diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku.

‎Tugas saya sebagai pejabat pemerintah sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1)

‎Yaitu Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

‎1. Tertib

‎2. Transparan

‎3. Bertanggung jawab

‎4. Adil

‎5. Berorientasi pada kemakmuran rakyat

‎Dan saya akan mentaati hukum dan menjalankan tugas dan wewenang saya, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 23 ayat (1), yang berbunyi bahwa:

‎”Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Bagikan pendapat Anda tentang artikel ini