Naila Rahima Hardi – Program-program saya yaitu:
1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan atau peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik serta akses pendidikan dan kesehatan yang merata bagi masyarakat.
3. Mendorong penegakkan hukum yang adil tanpa pandang bulu serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Bagi saya demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan di mana kedalauatan tertinggi berada di tangan rakyat, yang dijalankan dari rakyat, dan untuk rakyat.
Dan negara menurut saya adalah wadah bersama bagi seluruh warga negara untuk hidup aman, berdampingan, serta mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial.
Pemimpin bukanlah jabatan yang tanpa batas. Jabatan adalah semua amanah besar yang memikul tanggung jawab moral dan hukum. Jika saya lalai dan berbuat kesalahan yang merugikan negara dan rakyat, maka saya akan siap mempertanggung jawabkannya secara hukum, menerima sanksi yang berlaku, serta bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Tugas sebagai pejabat pemerintah, sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, khususnya pada pasal 65, yaitu:
1.memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Memelihara ketentraman dan ketertiban
3. Menyusun dan mengajukan peraturan daerah (perda) untuk di tetapkan bersama DPRD.
Sebagian penutup, saya akan selalu menaati hukum dalam menjalankan tugas dan wewenang saya. Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 pasal 2 ayat 3 yang berbunyi bahwa
” Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak “
Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berkomentar!